Gawat! Mahkamah Agung Batalkan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan, Gimana Nasib Anggotanya?
SabangMerauke News, Lubuk Pakam - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepengurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Rabu (20/4/2022), kasus bermula saat Alamsyah menggugat Peradi. Pihak yang digugat adalah:
1. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Deli Serdang DPC Peradi Deli Serdang
2. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi
3. Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH
4. Thomas Tampubolon SH MH
Adapun permohonan Alamsyah yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 , tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV , secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekanbaru ketentuan dan Pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
3. Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar ;
4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluhjuta rupiah)/ hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019 ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immaterial kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) ;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding, maupun kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidiar :ATAU :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Atas permohonan itu, pada 29 September 2020, PN Lubuk Pakam memutuskan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecht matigedaad);
3. Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;
4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;
5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 8 Februari 2021. Yaitu majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang dimohonkan banding.
Atas putusan itu, DPN Peradi tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di website MA sebagaimana dikutip, Rabu (20/4/2022). Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.
Atas putusan di atas, detikcom sudah meminta tanggapan ke Otto Hasibuan tetapi belum mendapatkan jawaban.
Putusan Mahkamah Agung tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada legalitas segala kebijakan dan keputusan organisasi Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Termasuk soal legalitas pelaksanaan program ujian profesi advokat dan penerbitan kartu tanda anggota.
Hal tersebut telah berdampak pada kejadian batalnya sidang advokat Peradi Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin yakni persidangan kasus sengketa hak piutang bank. (*)