Benarkah Soepomo dan Moh Yamin Turut Merumuskan Pancasila? Ini Fakta Sejarahnya
Soepomo. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Namun, jauh sebelum tanggal bersejarah itu, perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak tokoh bangsa.
Sejarah mencatat bahwa proses awal perumusan Pancasila dimulai dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang digelar pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Sidang ini menjadi forum penting untuk membahas dasar negara Indonesia yang akan merdeka.
Selama ini, buku pelajaran sejarah menyebut tiga nama yang dianggap mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI, yakni Soekarno, Moh Yamin, dan Soepomo.
Namun, bagaimana fakta sejarah yang sebenarnya?
Pidato Moh Yamin: Tiga Konsep, Bukan Lima Sila
Pada 29 Mei 1945, Moh Yamin menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI.
Ia menekankan bahwa dasar negara seharusnya mencerminkan kepribadian dan peradaban bangsa Indonesia.
Dalam versi sejarah Orde Baru, Moh Yamin disebut-sebut mengusulkan lima asas dasar negara: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa lima konsep itu tidak disampaikan dalam pidato Moh Yamin.
Lima prinsip tersebut sebenarnya berasal dari naskah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) yang ditulis Yamin atas permintaan Soekarno untuk rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Dalam pidatonya di BPUPKI, Yamin hanya menyampaikan tiga nilai penting: permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.
Ketiga nilai ini kemudian diakomodasi ke dalam sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Soepomo dan Teori Negara Integralistik
Pada 31 Mei 1945, giliran Soepomo menyampaikan pandangannya.
Ia menekankan pentingnya dasar negara yang sesuai dengan budaya dan sejarah hukum bangsa.
Dalam pidatonya, Soepomo lebih banyak membahas teori negara integralistik, yang dianggap sebagai jalan tengah antara negara liberal dan negara komunis.
Sejarah versi Orde Baru sempat menyebutkan bahwa Soepomo mengusulkan lima asas: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Namun, catatan resmi Risalah Sidang BPUPKI-PPKI tahun 1995 tidak menyebutkan bahwa Soepomo secara eksplisit mengusulkan lima dasar negara. Dengan demikian, tidak ditemukan bukti bahwa Soepomo secara langsung merumuskan Pancasila.
Soekarno: Perumus Tunggal Pancasila
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang memuat lima dasar negara.
Dalam pidato sepanjang lebih dari 6.000 kata itu, Soekarno menyampaikan gagasan tentang Philosophische grondslag, yaitu filsafat, jiwa, dan dasar yang menjadi fondasi negara Indonesia merdeka.
Lima prinsip yang diusulkan Soekarno adalah:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3. Mufakat (Demokrasi)
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan
Soekarno kemudian menyebut kelima asas tersebut sebagai "Pancasila". Kata panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas.
Berdasarkan catatan sejarah yang autentik, Pancasila sebagai dasar negara diusulkan secara lengkap dan sistematis oleh Soekarno, bukan oleh Yamin atau Soepomo.
Peran Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Delapan dan kemudian Panitia Sembilan untuk menyusun naskah pembukaan UUD.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang dipimpin Soekarno menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Rumusan awal sila pertama berbunyi: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Namun, karena keberatan dari tokoh Indonesia Timur, Johannes Latuharhary, kalimat tersebut kemudian disempurnakan menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" melalui kerja Panitia Penghalus Bahasa yang diketuai Soepomo.
Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Akhirnya, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan secara resmi sebagai dasar negara dan dimuat dalam Mukadimah UUD 1945.
Rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Siapa Perumus Pancasila yang Sebenarnya?
Berdasarkan fakta sejarah yang sahih, Pancasila dirumuskan oleh Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945.
Moh Yamin dan Soepomo memang memberikan kontribusi pemikiran dalam sidang BPUPKI, tetapi keduanya tidak secara eksplisit mengusulkan lima sila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan gagasan utuh dari Soekarno.
Sementara itu, Moh Yamin dan Soepomo lebih berperan sebagai pemikir yang turut memengaruhi diskusi awal kemerdekaan Indonesia, bukan sebagai perumus langsung Pancasila, seperti ditulis dalam sejarah versi Order Baru.(R-03)

