Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Oknum ASN dan Buruh Pabrik di Pelalawan Diamankan Polisi
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan buruh di Kabupaten Pelalawan Riau menyambi menjadi pengedar narkotika. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan buruh di Kabupaten Pelalawan Riau menyambi menjadi pengedar narkotika.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan dalam satu malam dari dua lokasi yang berbeda.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berinisial DK alias Alung (41) yang merupakan warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
DK bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah (DKPD) yang berdinas di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sedangkan tersangka satu lagi berinsial MG (30) yang tinggal di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.
MG berprofesi sebagai buruh. Keduanya ditangkap di Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras pada Senin (26/5/2025) malam lalu.
"Pertama kita menangkap tersangka DK. Kemudian mengamakan tersangka MG. Berselang 30 menit di satu wilayah," tutur Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (30/5/2025).
Sedangkan dari MG polisi mendapati 5 paket sabu ukuran kecil, tas sandang warna hitam, sendok sabu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
"Kita masih mendalami asal barang bukti yang dikuasi kedua pelaku. Identitasnya sudah diberitahu," papar Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, jika di sebuah rumah di Jalan Malin Kuning Sorek Satu disinyalir adanya sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba. Lantas petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat.
Polisi langsung menggrebek rumah tersebut dan meringkus DK alia Alung. Saat digeledah ditemukan satu kotak warna hitam berisi 28 paket sabu.
Barang bukti lainnya juga didapati di kamar oknum PNS Damkar itu. Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial MG.
"Langsung dilakukan pengembangan dari keterangan DK. Kita mencari keberadaan MG," katanya.
Berselang 30 menit, petugas MG tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dari tangan MG didapati 5 paket sabu dan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam. Sabu milik MG bersumber dari seorang berinisial AR yang ditetapkan sebagai DPO.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diproses hukum. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah (DKPD) Pelalawan, Indra Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika DK merupakan ASN di instansinya.
Namun DK selama ini bertugas di Unit Sorek berlokasi di Kantor Camat Pangkalan Kuras. Pihaknya mengetahui DK terlibat kasus narkoba dan diamankan polisi dari informasi Komandan Regu (Danru) Damkar Sorek.
"Ini kasus pribadi yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan dinas. Pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam proses hukum tersebut," tukas Indra Putra.
Secara kedinasan, lanjut Indra Putra, DK memang sering tidak masuk bekerja sebagai petugas Damkar Sorek.
Dalam satu bulan selalu ada mangkir dari tugas dan tanggungjawabnya. Bahkan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran akibat ketidakdisiplinan DK.
"Rencananya jika masih berulah, kita akan serahkan ke BKPSDM Pelalawan untuk pemanggilan ketiga, agar diproses pelanggaran disiplinnya. Ternyata lebih dulu tersandung kasus narkoba di kepolisian," jelasnya. (R-03)

