SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kuasa Hukum Koppsa-M Nyatakan Banding Usai PN Bangkinang Menangkan Gugatan PTPN IV

29/05/2025  ❘  14:15 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kuasa Hukum Koppsa-M Nyatakan Banding Usai PN Bangkinang Menangkan Gugatan PTPN IV

Pelaksanaan sidang lapangan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M), Armilis Ramaini menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengabulkan gugatan PTPN IV (dulunya bernama PTPN 5) pada Rabu (28/5/2025). Majelis hakim menghukum Koppsa-M dan sebanyak 622 anggota koperasi untuk membayar dana talangan sebesar Rp 140 miliar lebih. Selain itu, hakim juga menjatuhkan sita jaminan terhadap ratusan sertifikat lahan kebun sawit milik anggota Koppsa-M. 

“Jelas kami akan banding," kata Armilis lewat keterangan tertulis pada Kamis (29/5/2025).

Armilis menuding sejak awal persidangan perkara di PN Bangkinang tidak berimbang. Pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.

Menurut Armilis, majelis hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatan itu, kata Armilis, terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah lahan kebun milik anggota Koppsa-M yang merupakan masyarakat Pangkalan Baru. 

“Bagaimana mungkin aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan sita jaminan? Tanah itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN," ujar Armilis.

Lebih lanjut Armilis menambahkan pihaknya menilai sejak awal proses persidangan tidak berimbang.

“Kami melihat hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja. Sementara itu majelis hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh koperasi dan masyarakat," ujar Armilis. 

Armilis juga menyoroti pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat. Menurutnya, saat itu majelis hakim menolak melihat dan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak.

"Meskipun sudah disiapkan drone untuk memudahkan. Yang dilihat hanya sawit yang dipinggir-pinggir jalan saja," tambah Armilis.

Isi Putusan PN Bangkinang

Sebelumnya diwartakan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M) di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan perusahaan pelat merah tersebut.

Putusan perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn ini, ditetapkan pada Rabu (28/5/2025) kemarin. Adapun perkara ini ditangani oleh trio majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha SH MH dan dua anggota majelis hakim yakni Ridho Akbar SH, MH serta Aulia Fhatma Widhola SH, MH. 

Kuasa Hukum PTPN IV, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan telah putusnya perkara tersebut. Pihaknya telah mendapatkan informasi putusan lewat laman E-Court pada Rabu kemarin. 

"Gugatan klien kami yakni PTPN IV dikabulkan oleh majelis hakim. Kami mengapresiasi putusan tersebut karena telah mempertimbangkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan,", kata Surya Darma pada Kamis (29/5/2025). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dalam hal ini, para tergugat konvensi merupakan pengurus Koppsa-M dan sebanyak 622 anggotanya. 

Majelis hakim juga menyatakan perjanjian kerjasama nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara KOPSA-M selaku pihak pertama dengan PTPN V (Persero) selaku pihak kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan, sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya. Perjanjian tersebut menyangkut pembangunan dan pembiayaan kebun kelapa sawit antara KOPSA-M dengan PTPN V. Adapun PTPN V saat ini berubah nama menjadi PTPN IV Regional 3.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menghukum Koppsa-M dan sebanyak 622 anggotanya untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada PTPN IV sebesar Rp 140,86 miliar lebih, sekaligus dan seketika secara tanggung renteng. 

Yang lebih tajam, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan sita jaminan atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama para tergugat (anggota Koppsa-M), adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel di bawah ini, masing-masing atas nama para tergugat yakni tergugat 2 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya," demikian amar putusan majelis hakim. 

Dengan dikabulkannya gugatan PTPN IV tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 45,54 juta.

Sementara itu dari Tanah Suci Mekkah, Kuasa Hukum PTPN IV, Surya Darma SAg, SH, MH berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, selama 25 kali persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti dan dalil. 

"Tentu saja kami berharap tidak ada framing negatif terhadap putusan tersebut. Mari kita hormati putusan hukum yang sudah ditetapkan pengadilan. Semuanya diatur berdasarkan hukum," kata Surya Darma yang saat ini sedang menjalankan ibadah haji. 

Berikut isi amar putusan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Tergugat 240 Konvensi, Tergugat 262 Konvensi, Tergugat 536 Konvensi, dan Turut Tergugat 3 Konvensi;

Dalam Konvensi:

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;

2. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;

3.  Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) selaku Pihak Pertama dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) selaku Pihak Kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya;

4. Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;

5. Menyatakan Sita Jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel dibawah ini, masing-masing atas nama Para Tergugat yakni Tergugat 2 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya. 

6.  Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini;

7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

8. Menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi, Penggugat 23 Rekonvensi, Penggugat 33 Rekonvensi, Penggugat 36 Rekonvensi, Penggugat 37 Rekonvensi, Penggugat 55 Rekonvensi, Penggugat 96 Rekonvensi, Penggugat 100 Rekonvensi, Penggugat 103 Rekonvensi, Penggugat 117 Rekonvensi, Penggugat 118 Rekonvensi, Penggugat 122 Rekonvensi, Penggugat 165 Rekonvensi, Penggugat 169 Rekonvensi, Penggugat 179 Rekonvensi, Penggugat 195 Rekonvensi, Penggugat 228 Rekonvensi, Penggugat 342 Rekonvensi, Penggugat 375 Rekonvensi, Penggugat 376 Rekonvensi, Penggugat 416 Rekonvensi, Penggugat 512 Rekonvensi, Penggugat 544 Rekonvensi, Penggugat 597 Rekonvensi dan Penggugat 616 Rekonvensi untuk seluruhnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

9.   Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp45.544.500,00 (empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Manajemen PTPN IV mendaftarkan gugatan terhadap Koppsa-M ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Gugatan wanprestasi ini menyangkut kewajiban yang tidak ditunaikan oleh Koppsa-M, dalam pembayaran dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.300 hektare lebih. 

Perusahaan plat merah tersebut merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan dana talangan untuk pembangunan kebun sawit mencapai ratusan miliar. Di sisi lain, Koppsa-M mengklaim tidak bersedia membayar dana tersebut, dengan alasan penggunaan dana talangan tidak transparan, serta kebun sawit tidak terurus. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Koppsa-MPTPN IVPTPN 5SabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Bupati Asmar Menolak Libur: Menyusuri Pulau Demi Infrastruktur yang Lebih Baik, Perintahkan Perbaiki Jembatan dan Pelabuhan Lapuk

    Bupati Asmar Menolak Libur: Menyusuri Pulau Demi Infrastruktur yang Lebih Baik, Perintahkan Perbaiki Jembatan dan Pelabuhan Lapuk

    Riau •
    29/05/2025 ❘ 14:05 WIB
  • Bukan Hanya Belajar Nyetir, ISDC Polda Riau Bentuk Karakter Pengguna Jalan

    Bukan Hanya Belajar Nyetir, ISDC Polda Riau Bentuk Karakter Pengguna Jalan

    Riau •
    29/05/2025 ❘ 13:51 WIB
  • Pemprov Harap Kejurda Perbasi Riau 2025 Bawa Kemajuan Bidang Olahraga Basket

    Pemprov Harap Kejurda Perbasi Riau 2025 Bawa Kemajuan Bidang Olahraga Basket

    Sport •
    29/05/2025 ❘ 12:27 WIB
  • PTPN IV Menang! PN Bangkinang Hukum Koppsa-M Bayar Rp 140 Miliar, Sita Jaminan Sertifikat Lahan Kebun Sawit Dinyatakan Sah

    PTPN IV Menang! PN Bangkinang Hukum Koppsa-M Bayar Rp 140 Miliar, Sita Jaminan Sertifikat Lahan Kebun Sawit Dinyatakan Sah

    Hukrim •
    29/05/2025 ❘ 09:51 WIB
  • Penutupan Sepihak Akses Jalan di Dusun 1 Sialang Indah Kampar Berujung Somasi Hukum

    Penutupan Sepihak Akses Jalan di Dusun 1 Sialang Indah Kampar Berujung Somasi Hukum

    Daerah •
    29/05/2025 ❘ 07:57 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan