Tagih Omongan Jokowi, Nelayan Rupat Desak Cabut Permanen Izin Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama
SabangMerauke News, Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menagih janji Presiden Jokowi yang akan menertibkan pertambangan bermasalah. Di Riau, keberadaan PT Logomas Utama yang mengeruk pasir laut di Pulau Rupat dinilai sangat layak untuk dicabut izinnya.
"Apabila Presiden Jokowi mendalilkan pencabutan izin dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama sudah sepatutnya dicabut," kata Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
BERITA TERKAIT: Kapal Keruk Pasir PT Logomas Utama di Pulau Rupat Ditangkap Kementerian Kelautan Perikanan RI
Even menjelaskan ada banyak fakta yang dapat dirujuk untuk menyegerakan pencabutan izin PT Logomas Utama. Salah satunya yakni soal AMDAL perusahaan yang sudah daluarsa.
Selain itu, lokasi tambang pasir laut PT Logomas berada tepat di sekitar wilayah tangkap nelayan, kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) dan kawasan srategis pariwisata daerah.
"Juga mengancam satwa dilindungi seperti dugong dan ekosistem laut lainnya. Belum lagi, perusahaan ini telah gagal beroperasi dan beraktivitas sejak tahun 1999. Sudah ada alasan yang cukup bagi Presiden untuk memerintahkan para pembantunya untuk mencabut izin tersebut,” kata Even Sembiring.
BERITA TERKAIT: Nelayan Rupat Terancam, Walhi: Kementerian ESDM Harus Tiru KKP Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas Utama!
Eriyanto, perwakilan nelayan Rupat yang hadir dalam konferensi pers mengungkapkan apresiasinya karena aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama telah dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka mengaku kini dapat melaut seperti sedia kala dan hasil tangkap pun mulai meningkat.
"Agar kehidupan kembali normal seutuhnya dan lepas dari rasa khawatir, para nelayan berharap izin tersebut segera dicabut," kata Eriyanto.
BERITA TERKAIT: Kapal Keruk Pasir PT Logomas Utama Ditangkap KKP di Pulau Rupat, Direktur Perusahaan Sebut Nama Jokowi
Eriyanto menjelaskan kalau nelayan sudah membuat surat untuk Presiden Jokowi agar mencabut izin PT Logomas secara permanen. Surat dikirim melalui Walhi Riau untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden dan Menteri ESDM.
"Kami berharap Presiden dan Menteri dengan bijak merespon surat tersebut dan mencabut IUP pasir laut PT Logomas Utama,” tegas Eriyanto.
Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo dalam sebuah konferensi pers di Istana Bogor menyebut akan mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Presiden saat itu menyatakan kalau izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif serta dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai dengan peruntukan serta peraturan akan dicabut.
Parid Ridwannuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi menyatakan, surat yang dikirim nelayan Pulau Rupat kepada Presiden dan Menteri ESDM telah diantar ke Istana Negara dan gedung Kementerian ESDM.
“Kita semua mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif supaya segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” kata Parid.
Menurutnya, preseden buruk penerbitan izin tambang pasit laut di wilayah tangkap nelayan bukan hanya terjadi di Rupat. Walhi mencatat per November 2021 terdapat paling sedikit telah terbit sebanyak 324 IUP dengan luas 687 ribu hektar lebih di wilayah laut. Keberadaan izin tersebut kata Parid, telah mengancam 35 ribu keluarga nelayan.
Berdasarkan data yang diklaim Walhi, sepanjang 2010-2019 terjadi penurunan jumlah nelayan sebanyak 330 ribu orang.
"Nelayan Rupat merupakan korban potensial yang harus gantung jaring apabila Presiden Jokowi tidak segera memerintahkan para pembantunya mencabut IUP PT Logomas Utama,” kata Parid.
Walhi kata Parid, mendesak penghentian pertambangan pasir di perairan Pulau Rupat harus dilakukan secara permanen karena akan memperparah kerentanan Pulau Rupat sebagai pulau kecil, terutama dari dampak buruk krisis iklim pada masa yang akan datang.
“Tambang pasir di Perairan Pulau Rupat wajib dihentikan secara permanen. Jika tidak Pulau Rupat terancam tenggelam,” pungkas Even Sembiring. (*)