LAM Riau Sudah Ajukan Perpanjangan Penggunaan Balai Adat Sejak 31 Januari Lalu, Kok Bisa Sekda Perintahkan Pengosongan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau memerintahkan pengosongan gedung Balai Adat Melayu Riau, Senin (18/4/2022). Langkah tersebut menjadi liar karena terjadi di tengah konflik internal yang menerpa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pasca musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) yang digelar, Sabtu (16/4/2022) lalu di Hotel Alpa.
Perintah pengosongan itu disampaikan lewat surat tertulis yang diteken Sekdaprov Riau, SF Hariyanto. Surat bernomor 031/Disbud/1007 isinya perihal pengembalian aset daerah.
"Untuk sementara waktu agar Lembaga Adat Melayu Riau mengosongkan gedung di Jalan Diponegoro nomor 39 Pekanbaru dan mengajukan kembali perpanjangan," demikian kutipan surat tersebut.
BERITA TERKAIT: Memanas! Pemprov Perintahkan LAM Riau Kosongkan Gedung Balai Adat Melayu!
Apa tanggapan LAM Riau soal surat Sekdaprov Riau, SF Hariyanto tersebut?
Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar tak ingin membuat surat itu jadi polemik. Namun, ia mengingkatkan kalau LAM Riau sebenarnya sudah mengirim surat permohonan perpanjangan Balai Adat Melayu Riau ke Pemprov Riau sejak 31 Januari lalu.
"Mungkin itu sebagai tugas Pemprov Riau karena menyangkut aset. Saya menilai positif saja soal surat itu," kata Syahril Abubakar kepada SabangMerauke News, Selasa (19/4/2022).
BERITA TERKAIT: Syahril Abubakar 'Dikudeta', Mubeslub LAM Riau Pilih Duet Marjohan-Taufik
Syahril menjelaskan, surat permohonan perpanjangan izin pemakaian Balai Adat Melayu sudah dikirim sejak 31 Januari 2021 ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Pihaknya menyerahkan mekanisme dan tindak lanjut surat tersebut kepada Pemprov Riau melalui Dinas Kebudayaan.
"Mungkin karena Kepala Dinas Kebudayaan sibuk, kita gak tahu bagaimana proses surat tersebut. Sudah 4 bulan kita serahkan surat itu, tapi belum ada balasan. Sampai akhirnya terbit surat dari Pak Sekda," kata Syahril.
BERITA TERKAIT: Misi Gagal Mediasi Raja Marjohan-Syahril Abubakar Berujung Mubeslub LAM Riau: Prahara Setelah Al Azhar Meninggal Dunia
Ia menerangkan, begitu menerima surat dari Pemprov Riau kemarin, pihaknya langsung mengirimkan surat balasan soal perpanjangan penggunaan Balai Adat Melayu yang memang merupakan aset Pemprov Riau.
"Kemarin surat sudah kita kirim ke Biro Umum dan disampaikan ke Pak Sekda. Terakhir kabarnya surat sudah diserahkan kepada instansi teknis Dinas kebudayaan untuk di proses. Kita tunggu saja, seperti apa dinas kebudayaan memprosesnya," kata Syahril yang berada di Kota Dumai untuk persiapan Mubes LAM pada Rabu (20/4/2022).
Syahril menjelaskan, gedung LAM Riau sejak tahun 80-an memang telah diperuntukkan untuk LAM. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan dan pembinaan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat.
"Itu sebagai bentuk penghargaan atas ksistensi masyarakat adat yang diakui pemerintah," katanya. (cr1)