Dirut PT Rifansi Diperiksa Polda Riau Kasus Tanah Galian untuk Blok Rokan, Cuma Ini Respon PT Pertamina Hulu Rokan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa Direktur Utama PT Rifansi Dwi Putra (RDP) Ricky Sinambela terkait kasus pengambilan tanah urug (galian) diduga ilegal yang dipasok ke ladang minyak Blok Rokan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah tindakan yang dilakukan oleh PT Rifansi merupakan perbuatan yang melawan hukum.
"Kita dalami. Masih proses semuanya. Prinsipnya kita lihat nanti perbuatan melawan hukumnya. Ditunggu saja," terang Kombes Ferry pada Kamis (7/4/2022) lalu.
BERITA TERKAIT: Polda Riau Periksa Dirut PT Rifansi Ricky Sinambela, Diduga Terkait Tanah Urug Ilegal untuk Ladang Minyak Blok Rokan
Apa tanggapan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait pemeriksaan hukum rekanan (kontraktor) anak perusahaan BUMN Pertamina tersebut?
Diketahui, PT PHR adalah merupakan perusahaan pemberi kerja kepada rekanan PT Rifansi Dwi Putra. Tanah urug yang diambil oleh perusahaan diduga tidak memiliki izin lengkap, namun telah dipakai untuk penimbunan lokasi pembangunan tapak sumur minyak (wellpad) di Blok Rokan.
BERITA TERKAIT: Gawat! PT Rifansi Dwi Putra Kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Terkait Dugaan Tanah Urug Ilegal
Vice President Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Thamrin hanya memberi komentar normatif atas diperiksanya mitra kerja perusahaan tersebut.
"PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja (WK) Rokan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Sukamto lewat pesan yang tertulis yang dikirim via staf humasnya, Okta, Selasa (19/4/2022) kemarin.
BERITA TERKAIT: Profil PT Rifansi Dwi Putra, Perusahaan Beken yang Terseret Kasus Tanah Urug Diduga Ilegal untuk Tapak Sumur Minyak Blok Rokan
Sukamto menegaskan kalau setiap mitra kerja wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditanya apakah PT PHR tidak melakukan pemeriksaan dokumen perizinan rekanan (mitra) sebelum pekerjaan dilakukan, Sukamto tidak bersedia menjawab secara tegas. Termasuk soal konsekuensi tanggung jawab hukum PT PHR sebagai pemberi kerja ke PT Rifansi, ia tak memberikan pernyataan.
"Mohon maaf. Saat ini pernyataan dari kami berikan adalah seperti di atas ya, karena proses hukumnya sedang berjalan. Terima kasih," terangnya.
Kasus tanah urug diduga ilegal ini terungkap sejak Januari lalu. Masalah ini juga sudah dilaporkan oleh sebuah LSM ke KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Dalam laporan LSM tersebut, menyeret PT Rifansi Dwi Putra dan dua perusahaan sub kontraktornya yakni PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP). Kedua perusahaan diduga tidak memiliki izin penggalian dan pemanfaatan tanah urug secara lengkap.
Tanah urug diambil dari kawasan Rokan Hilir yang dimanfaatkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satunya dipakai untuk tapak (wellped) sumur minyak Blok Rokan. Blok migas terbesar di Indonesia ini sejak 9 Agustus 2021 lalu beralih pengelolaannya dari PT Chevron Pacifik Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak perusahaan Pertamina.
Sebelumnya, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi menyebut dua perusahaan pertambangan tanah yakni PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) tidak memiliki izin lengkap alias beroperasi ilegal. Kedua perusahaan adalah rekanan PT Rifansi yang menjadi vendor PT PHR, bahkan sejak Blok Rokan masih dikelola oleh PT Chevron (CPI).
Pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menilai kasus usaha pertambangan ilegal yang menjerat PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) mestinya diusut secara pidana. Tak hanya untuk kedua perusahaan tersebut, namun pihak lain sebagai pengguna tanah urug (tanah timbun) yang diduga ilegal itu juga bisa diseret secara hukum.
"PT Rifansi Dwi Putra dan PT PHR dapat dikenakan sebagai penadah," terang Dr Muhammad Nurul Huda dalam keterangan tertulis kepada SabangMerauke News, akhir Januari lalu.
Pihak PT Rifansi Dwi Putra sejak awal memang tak pernah memberikan keterangan dan klarifikasi soal tudingan pemanfaatan tanah urug diduga ilegal tersebut.
Sementara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengaku telah memberikan teguran kepada mitra kerja (vendor) pemasok tanah urug untuk penimbunan area kerja sumur minyak Blok Rokan yang diduga ilegal.
Anak perusahaan PT Pertamina itu tidak memberikan sanksi keras, meski diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang oleh perusahaan yang melakukan penambangan tanah diduga ilegal dan pemanfaatan tanah urug oleh PHR diduga juga secara ilegal.
"Kami berikan teguran," terang Vice President Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Thamrin lewat pesan singkat kepada SabangMerauke News, Selasa (18/1/2022) lalu. (cr1/cr2)