Pimpinan DPRD Riau Geram PT Hutahaean Mangkir di Rapat, Ancam Melapor ke Kejaksaan Terkait Kasus Lahan
DPRD Provinsi Riau melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Hutahaean yang absen dalam rapat pembahasan konflik lahan seluas 2.380 hektare di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DPRD Provinsi Riau melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Hutahaean yang absen dalam rapat pembahasan konflik lahan seluas 2.380 hektare di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perusahaan ini diduga menggunakan lahan milik masyarakat dan negara tanpa hak selama lebih dari dua dekade.
Ketidakhadiran PT Hutahaean dalam rapat yang digelar Komisi II DPRD Riau, Senin (26/5/2025), menuai kekecewaan dari Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis.
"Kita sudah undang secara resmi, tapi tidak satu pun dari manajemen hadir. Alasannya karena sedang merayakan ulang tahun perusahaan. Ini alasan yang tidak masuk akal. Masa tidak ada satu pun komisaris atau manajer yang bisa hadir?" ujarnya.
Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait justru hadir dan memberi respons terhadap undangan dewan. Budiman menilai sikap PT Hutahaean sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.
"Memang seperti inilah perlakuan PT Hutahaean terhadap masyarakat. Tidak menghargai undangan resmi negara. Kita akan keluarkan peringatan resmi melalui Pemprov Riau dan Pemkab Rohul," tegas politisi dari Fraksi Gerindra itu.
DPRD Riau kini tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan PT Hutahaean ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perusahaan tersebut diduga telah menggunakan lahan negara tanpa hak, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan keuangan negara.
Menurut Budiman, konflik bermula dari skema kemitraan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang dijalin PT Hutahaean dengan masyarakat di tiga desa di Rohul. Berdasarkan perjanjian, 65 persen lahan atau sekitar 1.450 hektare diperuntukkan bagi masyarakat, sisanya untuk perusahaan.
Namun kenyataannya, masyarakat tidak pernah menerima bagian yang dijanjikan. Lahan yang digunakan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Selama 23 tahun berjalan, masyarakat tidak menerima hak mereka. Bila dihitung masa panen setelah empat tahun tanam, berarti 19 tahun mereka merugi," ungkap Budiman.
Ia menambahkan, kerugian bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga negara. Lahan negara digunakan tanpa kompensasi resmi. Berdasarkan estimasi warga, kerugian dari produksi selama 19 tahun mencapai Rp500 miliar.
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah memasang plang di lokasi tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
"Itulah keluhan yang disampaikan masyarakat dalam rapat tadi. Harusnya ada penyitaan atau pengamanan aset sebagai bentuk penegakan hukum," urainya.
DPRD Riau berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini secara serius, termasuk dengan mendorong penyelidikan mendalam oleh Kejati Riau.
"Kita akan laporkan secara resmi. Kerugian negara dan masyarakat bisa mencapai triliunan rupiah jika dihitung dari aspek pajak, HGU, dan potensi pendapatan legal lainnya yang tidak bisa ditarik karena lahan ini digunakan secara ilegal," pungkas Budiman.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas PT Hutahaean, Hendri, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.(R-04)

