Razia Besar-besaran di Lapas Pekanbaru, Senjata Tajam Rakitan Hingga Puluhan HP Disita
Razia gabungan berskala besar, digelar tim Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau bersama petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Razia gabungan berskala besar, digelar tim Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau bersama petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Razia ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti dari Polresta Pekanbaru, Direktorat Samapta Polda Riau, dan Satuan Brimobda Riau.
Terlebih, belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, mengungkap adanya keterlibatan narapidana dalam jaringan pengedar narkoba yang berhasil mereka ungkap.
Razia gabungan ini dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025) malam, mulai pukul 20.00 hingga 21.45 WIB.
Tim gabungan menyisir seluruh blok hunian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Ada sebanyak 190 petugas Lapas/Rutan/Kanwil Ditjenpas Riau bersinergi dengan 380 personel gabungan kepolisian.
Pembagian tim dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap sudut blok hunian dapat digeledah secara menyeluruh.
"Kegiatan razia ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas. Sinergi dengan APH sangat penting untuk mewujudkan lapas yang aman dan kondusif, bebas dari narkoba, handphone, dan berbagai modus penipuan," tegas Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, antara lain, 98 unit handphone, 85 unit charger, 62 unit handsfree, 25 buah senjata tajam rakitan, 27 buah sendok besi, 23 buah kabel terminal, 13 buah kipas, 7 buah rice cooker, 3 buah kompor listrik, 19 buah garpu besi, 17 buah pisau cukur, 5 buah speaker, 7 buah tali, 3 buah tali rafia, 18 buah kabel, 5 buah power bank, 8 buah besi, 10 buah penggaris besi.
Kemudian ada pula 23 buah botol kaca, 25 buah korek api, 24 buah hanger besi, 9 buah pemanas air, dan 11 buah gunting kuku.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diinventarisir dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Barang bukti hasil razia akan dimusnahkan dan didokumentasikan dalam berita acara pemusnahan.
Tak hanya itu, narapidana yang terbukti memiliki barang-barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas berupa Register F (Pencabutan Hak), yang meliputi pencabutan hak remisi, hak integrasi, serta penempatan di sel pengasingan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Sanksi tegas akan diberikan kepada narapada yang melanggar aturan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban di dalam lapas," tambah Maizar.
Ia menyebut, jajaran di Riau berkomitmen untuk terus melaksanakan razia atau penggeledahan secara berkelanjutan, baik secara rutin maupun insidentil, guna memastikan situasi yang benar-benar bersih dari barang-barang terlarang dan aktivitas ilegal.(R-04)

