SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades di Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp395 Juta

23/05/2025  ❘  10:11 WIB • Hukrim
Bagikan :
Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades di Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp395 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025).  Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). 

Terdakwa adalah Toni Syafrizal, mantan Kepala Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim menyakinkan Toni bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam dakwaan subsider penuntut umum dengan
menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 395 juta.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat, justru tak sampai ke tangan yang berhak. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para saksi di persidangan, Toni terbukti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan di luar aturan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar hakim dalam putusan sidang, Rabu (21/5/2025).

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Toni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi—sebuah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Namun di sisi lain, pengakuan Toni yang jujur, serta fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, menjadi alasan meringankan hukuman.

Kasus Toni Syafrizal menambah deretan kisah kelam pengelolaan dana desa. Di tempat di mana dana itu seharusnya menjadi harapan untuk pembangunan, justru disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya menjaga amanah rakyat.

Kini, setelah vonis dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan "pikir-pikir". Namun satu hal yang pasti masyarakat Desa Beting kehilangan lebih dari sekadar uang—mereka kehilangan kepercayaan.

Dan dari ruang sidang itu, satu pelajaran penting kembali tercatat, dimana jabatan adalah amanah, dan pengkhianatan atasnya akan berakhir di balik jeruji.

Dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang sarat akan harapan keadilan, nama Toni Syafrizal bergema dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jenti Siburian SH.

Dalam dakwaan subsidairnya, JPU menyatakan Toni telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa dengan tegas menuntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tidak hanya itu, Toni juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

 

Namun, jerat hukum tak berhenti sampai di situ. Toni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 395.201.967, nilai yang dianggap sebagai kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenangnya sebagai kepala desa.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan akan dikenakan," tegas Jenti dalam sidang yang penuh perhatian itu.

Tuntutan ini bukan hanya bentuk keadilan terhadap uang rakyat yang diselewengkan, tetapi juga pesan keras bahwa jabatan publik bukan tempat memperkaya diri, melainkan ladang pengabdian.

Sebelumnya diberitakan, Desa Beting yang terletak di pesisir Kecamatan Rangsang sebuah gejolak tak kasat mata perlahan-lahan membesar. Gejolak itu bukan karena bencana alam, melainkan karena kekecewaan yang datang dari warga kepada pemimpinnya sendiri.

Tony Safrizal, pria yang tiga tahun lalu dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Desa, kini harus menanggalkan sementara jabatannya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menonaktifkan Tony sebagai Kades, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa yang menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi.

Bukan tanpa alasan langkah tegas ini diambil. Kekecewaan masyarakat memuncak ketika mereka melihat pemimpinnya jarang hadir di kantor desa. Alasannya, ia tidak memiliki rumah di desa tersebut. Tapi bagi warga, tak ada alasan yang bisa membenarkan ketidakhadiran seorang pemimpin.

Kekecewaan masyarakat pun memuncak hingga memunculkan mosi tidak percaya terhadap kepala desa dan meminta kepada pihak aparatur desa melakukan musyawarah terkait buruknya kinerja di pemerintahan Desa Beting dan terjadinya pembekuan ADD tahun 2023. Desakan agar Tony mundur datang bertubi-tubi. Situasi makin memanas hingga pemerintah akhirnya menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan desa agar tetap berjalan.

Di balik layar, lembaga pengawas daerah mulai bekerja. Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia SSTP, menyatakan pihaknya telah melakukan audit investigatif sejak akhir Oktober hingga November 2023 atas permintaan Polres. Hasil audit mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan negara, dan sampai batas waktu 30 Maret 2024, hasil temuan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pihak bersangkutan.

Penyelidikan pun dilanjutkan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Dugaan awal kian menguat, hingga akhirnya berujung ke meja hijau dan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/5/2025).

 

Di desa yang dulu ia pimpin, warganya kini hanya bisa mengingat Toni sebagai contoh dari kegagalan integritas. Sementara di meja hijau, jaksa dan hakim melanjutkan perjuangan panjang menegakkan marwah hukum.

Kini, nama Tony Safrizal menjadi catatan penting dalam sejarah Desa Beting—bukan sebagai pemimpin yang membawa kemajuan, melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab hanya akan membawa kehancuran. Sementara warga desa, yang dulu hanya bisa berharap, kini belajar bahwa suara mereka, jika bersatu, mampu mengubah arah nasib pemerintahan di tempat mereka berpijak. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Pn pekanbaruTindak pidana korupsiKades kepulauan merantiSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Tol Lingkar Pekanbaru Manfaatkan Galian C, Ini Penjelasannya

    Tol Lingkar Pekanbaru Manfaatkan Galian C, Ini Penjelasannya

    Daerah •
    23/05/2025 ❘ 10:06 WIB
  • Prakiraan Cuaca: Sebagian Wilayah Riau Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

    Prakiraan Cuaca: Sebagian Wilayah Riau Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau •
    23/05/2025 ❘ 09:09 WIB
  • Ini 11 Aturan Baru Mahkamah Agung ke Hakim, Ada Larangan ke Diskotek dan Hidup Hedon

    Ini 11 Aturan Baru Mahkamah Agung ke Hakim, Ada Larangan ke Diskotek dan Hidup Hedon

    Nasional •
    23/05/2025 ❘ 09:04 WIB
  • BNN Ungkap Modus Pengiriman Narkoba Pakai Layanan Ekspedisi, Amankan 3,7 Kg Sabu dari Sepasang Kekasih

    BNN Ungkap Modus Pengiriman Narkoba Pakai Layanan Ekspedisi, Amankan 3,7 Kg Sabu dari Sepasang Kekasih

    Hukrim •
    23/05/2025 ❘ 08:15 WIB
  • Kepala Dinas Pendidikan Rohil Akhirnya Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi Proyek Sekolah, Sempat Beralasan Sakit

    Kepala Dinas Pendidikan Rohil Akhirnya Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi Proyek Sekolah, Sempat Beralasan Sakit

    Hukrim •
    23/05/2025 ❘ 08:10 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan