Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades di Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp395 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025).
Terdakwa adalah Toni Syafrizal, mantan Kepala Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim menyakinkan Toni bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam dakwaan subsider penuntut umum dengan
menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 395 juta.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat, justru tak sampai ke tangan yang berhak. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para saksi di persidangan, Toni terbukti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan di luar aturan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar hakim dalam putusan sidang, Rabu (21/5/2025).
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Toni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi—sebuah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Namun di sisi lain, pengakuan Toni yang jujur, serta fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, menjadi alasan meringankan hukuman.
Kasus Toni Syafrizal menambah deretan kisah kelam pengelolaan dana desa. Di tempat di mana dana itu seharusnya menjadi harapan untuk pembangunan, justru disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya menjaga amanah rakyat.
Kini, setelah vonis dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan "pikir-pikir". Namun satu hal yang pasti masyarakat Desa Beting kehilangan lebih dari sekadar uang—mereka kehilangan kepercayaan.
Dan dari ruang sidang itu, satu pelajaran penting kembali tercatat, dimana jabatan adalah amanah, dan pengkhianatan atasnya akan berakhir di balik jeruji.
Dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang sarat akan harapan keadilan, nama Toni Syafrizal bergema dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jenti Siburian SH.
Dalam dakwaan subsidairnya, JPU menyatakan Toni telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa dengan tegas menuntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tidak hanya itu, Toni juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun, jerat hukum tak berhenti sampai di situ. Toni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 395.201.967, nilai yang dianggap sebagai kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenangnya sebagai kepala desa.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan akan dikenakan," tegas Jenti dalam sidang yang penuh perhatian itu.
Tuntutan ini bukan hanya bentuk keadilan terhadap uang rakyat yang diselewengkan, tetapi juga pesan keras bahwa jabatan publik bukan tempat memperkaya diri, melainkan ladang pengabdian.
Sebelumnya diberitakan, Desa Beting yang terletak di pesisir Kecamatan Rangsang sebuah gejolak tak kasat mata perlahan-lahan membesar. Gejolak itu bukan karena bencana alam, melainkan karena kekecewaan yang datang dari warga kepada pemimpinnya sendiri.
Tony Safrizal, pria yang tiga tahun lalu dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Desa, kini harus menanggalkan sementara jabatannya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menonaktifkan Tony sebagai Kades, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa yang menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi.
Bukan tanpa alasan langkah tegas ini diambil. Kekecewaan masyarakat memuncak ketika mereka melihat pemimpinnya jarang hadir di kantor desa. Alasannya, ia tidak memiliki rumah di desa tersebut. Tapi bagi warga, tak ada alasan yang bisa membenarkan ketidakhadiran seorang pemimpin.
Kekecewaan masyarakat pun memuncak hingga memunculkan mosi tidak percaya terhadap kepala desa dan meminta kepada pihak aparatur desa melakukan musyawarah terkait buruknya kinerja di pemerintahan Desa Beting dan terjadinya pembekuan ADD tahun 2023. Desakan agar Tony mundur datang bertubi-tubi. Situasi makin memanas hingga pemerintah akhirnya menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan desa agar tetap berjalan.
Di balik layar, lembaga pengawas daerah mulai bekerja. Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia SSTP, menyatakan pihaknya telah melakukan audit investigatif sejak akhir Oktober hingga November 2023 atas permintaan Polres. Hasil audit mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan negara, dan sampai batas waktu 30 Maret 2024, hasil temuan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pihak bersangkutan.
Penyelidikan pun dilanjutkan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Dugaan awal kian menguat, hingga akhirnya berujung ke meja hijau dan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/5/2025).
Di desa yang dulu ia pimpin, warganya kini hanya bisa mengingat Toni sebagai contoh dari kegagalan integritas. Sementara di meja hijau, jaksa dan hakim melanjutkan perjuangan panjang menegakkan marwah hukum.
Kini, nama Tony Safrizal menjadi catatan penting dalam sejarah Desa Beting—bukan sebagai pemimpin yang membawa kemajuan, melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab hanya akan membawa kehancuran. Sementara warga desa, yang dulu hanya bisa berharap, kini belajar bahwa suara mereka, jika bersatu, mampu mengubah arah nasib pemerintahan di tempat mereka berpijak. (R-03)

