KPK Dikirimi Papan Bunga Desak Usut Korupsi Bansos Siak, Nama Gubernur Syamsuar Dicantumkan
SabangMerauke News, Jakarta - Secara mendadak, daerah sekitar kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dihiasi oleh aneka papan bunga, Selasa (19/4/2022). Bukan ucapan ulang tahun atau acara syukur lain, namun papan bunga kiriman itu berisi desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Siak.
Yang menarik, papan bunga tersebut mencantumkan secara gamblang nama Gubernur Riau, Syamsuar. Tulisan pada papan bunga kompak meminta agar orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning tersebut ditangkap.
"Tangkap Gubernur Riau Syamsuar. Kasus Korupsi Bansos Pemkab Siak 2014-2019," demikian isi pesan dalam papan bunga tersebut.
Berdasarkan foto-foto yang diperoleh SabangMerauke News, papan bunga tersebut mencantumkan nama organisasi dan kelompok tertentu sebagai pemesan papan bunga. Antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Masyarakat Riau Tertindas, dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMPAK). Meski demikian, belum diketahui soal keberadaan organisasi tersebut.
Media ini belum dapat mengonfirmasi Gubernur Syamsuar terkait aksi tebar papan bunga tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp belum dibalasnya.
Ikhwal kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak merupakan salah satu peninggalan perkara yang diwariskan oleh Kejati Riau saat dijabat Mia Amiati. Sejak September tahun 2020 lalu dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Riau hingga kini tak kunjung menetapkan seorang tersangka pun.
Sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan, namun hingga kini perkara itu belum menunjukkan titik terang. Sejumlah mantan pejabat Pemkab Siak, tokoh organisasi dan kepala desa telah diperiksa dalam perkara ini.
Namun hingga kini, perkara tersebut belum jelas ujung pangkalnya. Sejumlah demonstrasi digelar agar Kejati Riau segera menuntaskan perkara tersebut. Namun, demo berjilid-jilid itu pun terkesan hanya sebagai parade rutinitas. Demonstrasi di KPK juga sudah dilakukan berulang kali meminta agar lembaga superbody itu mengambil alih penanganan perkara yang membuat nama Syamsuar kerap terseret di dalamnya.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp 56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp 1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp 40,6 miliar. (cr2)