Setelah Polda Usut Kasus 2 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Limbah Minyak, PT Pertamina Hulu Rokan Kini Pasang Pagar Pengaman
Pengantaran material pagar pengaman di lokasi tewasnya dua bocah yang tenggelam di mud pit PT Pertamina Hulu Rokan. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikabarkan melakukan pemasangan pagar pengaman di lokasi tewasnya dua bocah yang tenggelam di areal kolam lumpur limbah eksplorasi minyak (mud pit). Kedua bocah kakak beradik tersebut, tewas secara tragis di area operasional PT PHR di Rantau Kopar, Rokan Hilir pada Selasa (22/4/2025) silam.
Rencana pemasangan pagar pengaman di area mud pit tersebut terungkap pada Rabu (21/5/2025) kemarin atau sebulan setelah kasus terjadi. Media ini mendapat kiriman foto-foto aktivitas pengantaran material mirip pagar besi yang diantar oleh truk.
Pemasangan pagar pengaman ini dinilai terlambat karena mud pit kadung sudah menelan dua korban jiwa. Di sisi lain, pemasangan pagar dilakukan usai Polda Riau mengambil alih pengusutan kasus tewasnya 2 bocah, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Rokan Hilir. Polda Riau tengah menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian dua anak tersebut.
"Setelah ada korban, baru sekarang PT PHR berbenah," kata Suwandi Hutasoit, aktivis yang ikut mengawal kasus ini pada Kamis (22/5/2025). Suwandi bersama timnya setelah insiden kejadian, telah meninjau lokasi dan bertemu dengan orangtua korban.
Suwandi mempertanyakan mengapa PT PHR tidak sejak awal melakukan pemagaran atau pengamanan terhadap areal kerjanya yang berisiko tinggi. Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan terhadap potensi bahaya di lapangan untuk penanganan keselamatan HES kerja tidak berjalan.
Ia menilai, manajemen PT PHR saat ini terkesan hanya fokus pada kegiatan produksi minyak, namun mengabaikan keselamatan dan lingkungan.
"Dulu ada jargon Safety Number One dan meminimalisir potensi bahaya. Tapi sepertinya saat ini jargon itu tidak lagi menjadi prioritas. Manajemen PHR hanya mengedepankan bagaimana pengelolaan anggaran operasional dan produksi minyak saja. Kita miris dengan keadaan ini," kata Suwandi yang juga aktif dalam gerakan buruh migas.
Rinta, Humas PT PHR yang dikonfirmasi soal pemasangan pagar di lokasi kejadian tewasnya dua bocah, belum memberikan pernyataan substantif.
"Kami cek ke tim terkait ya," kata Rinta via pesan WhatsApp, Kamis kemarin.
Polda Ambil Alih Pengusutan
Sebelumnya diwartakan, penanganan kasus tewasnya 2 bocah di kolam lumpur limbah (mud pit) di areal operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Selasa (22/4/2025) silam, akhirnya diambil alih oleh Polda Riau. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tragis tersebut.
"Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polres Rohil ke Polda Riau minggu lalu. Kita akan dalami terkait unsur pidananya," terang Kombes Asep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/5/2025) malam.
Ia menerangkan, penyidikan kepolisian segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Para pihak terkait nanti akan kami panggil, kita lihat siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut," ujarnya.
Ia menyebut, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, pemasangan garis polisi, pemeriksaan luar terhadap korban oleh dokter Puskesmas, hingga penyelidikan lanjutan.
"Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Rantau Kopar, korban sudah meninggal dunia sebelum tiba di puskesmas," ungkap Asep.
Dalam upaya penyelidikan, polisi juga mendalami keterangan para saksi yang melihat kedua korban berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi berencana memanggil pihak PT PHR, terutama yang berkaitan dengan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keamanan.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak PT PHR di bidang K3 dan sekuriti," tambah Asep.
Desakan Usut Tuntas
Sebelumnya, gerakan moral dan desakan proses hukum yang digelorakan Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI) terkait dugaan pelanggaran berat oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus mendapatkan dukungan luas. Kasus terbaru yang terjadi yakni tewasnya dua anak di kolam Lumpur limbah pengeboran minyak (mud pit) di area operasional PT PHR pada Selasa (22/4/2025) silam.
Ketua Umum PMRI, Khoirul Bassar SH menyatakan, sejumlah tokoh telah memberikan dorongan agar kasus tersebut diusut tuntas. Tak hanya dari aktivis, gelombang simpati dan dorongan datang dari parlemen, tokoh adat, hingga kalangan akademisi nasional.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Riau, Karmila, menyatakan keprihatinannya atas rangkaian peristiwa tragis dan dugaan penyimpangan manajemen di tubuh PHR.
“Apa yang disuarakan PMRI bukan sekadar kritik, tapi panggilan nurani kolektif. Tragedi kemanusiaan dan dugaan korupsi tidak boleh dianggap angin lalu. Saya mendorong Kementerian BUMN dan ESDM segera lakukan evaluasi menyeluruh dan bertindak tegas,” tegas Karmila dalam keterangannya melalui Khoirul pada Jumat (9/5/2025).
Karmila mengapresiasi keberanian generasi muda Riau yang tidak diam melihat ketidakadilan, serta meminta agar tuntutan hukum dan keadilan publik menjadi prioritas pemerintah pusat.
Dukungan juga datang dari Datuk Seri H. Tengku Marwan, salah satu tokoh adat Riau. Ia menyebut bahwa ketidakpedulian PHR terhadap keselamatan rakyat telah melukai marwah masyarakat Melayu.
“Kita bukan hanya bicara soal kelalaian teknis, tapi soal penghinaan terhadap nyawa dan hak hidup anak-anak kami. Tanah Melayu ini bukan tempat korporasi bermain-main dengan keselamatan dan hukum,” tegas Datuk Marwan.
Ia menyatakan bahwa seluruh lembaga adat mendukung langkah PMRI dan akan mengawal proses hukum hingga ke tingkat nasional.
Sementara itu, dari dunia akademik, Prof. Dr. Ir. Bima Satrya Putra, pakar migas dan tata kelola energi dari universitas terkemuka di Jakarta, turut melontarkan kritik tajam terhadap manajemen PHR.
“Kita melihat gejala klasik dari korporasi yang besar secara struktur namun lemah secara etika. Tragedi balita dan buruknya pengawasan proyek mencerminkan gagalnya corporate conscience. PHR telah mengingkari prinsip keberlanjutan sosial yang seharusnya menjadi pijakan dasar industri migas modern.”
Menurut Prof. Bima, pengawasan negara tidak boleh hanya berbasis laporan dan pencitraan. Harus ada keberanian untuk menyentuh akar masalah dan membuka praktik tata kelola PHR yang tertutup.
Dengan dukungan dari parlemen, tokoh adat, dan akademisi, perjuangan hukum dan moral yang digalang PMRI kini menjadi isu nasional. Semakin kuat desakan agar pemerintah segera mengusut dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT PHR.
Ketua Umum PMRI, Khoirul Bassar menegaskan, mereka tidak akan mundur dan akan terus bergerak menggalang kekuatan sipil demi menegakkan keadilan di Tanah Melayu.
“Ini bukan hanya tentang dua nyawa balita. Ini tentang martabat rakyat Riau yang terlalu lama dikorbankan atas nama produksi migas nasional,” tutup Khoirul.
Desak Aparat Mengusut-Copot Dirut PHR
Sebelumnya, Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI) dan Terra Riau Community (TRC) mendesak aparat hukum segera mengusut kasus tewasnya 2 anak yang masuk ke dalam kolam lumpur limbah pengeboran minyak (mud pit) di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu, Direktur Utama PHR, Ruby Mulyawan juga didesak agar dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan moral.
Ketua Umum PMRI, Khoirul Basar menyatakan, peristiwa tragis tersebut menjadi catatan kelam terbaru dari rentetan kelalaian dan kegagalan sistemik PT PHR dalam menjamin keselamatan publik dan perlindungan lingkungan sejak mengambil alih pengelolaan Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 silam.
"Kami mengecam keras kelalaian PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan hilangnya dua nyawa anak-anak tak berdosa akibat terbukanya akses area kerja berbahaya, tanpa pengamanan dan peringatan yang layak," kata Khoirul dalam pernyataan tertulis diterima SabangMerauke News, Jumat (25/4/2025) lalu.
PMRI dan TRC juga mendesak penegakan hukum dan investigasi menyeluruh, termasuk dengan melibatkan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta lembaga independen lainnya dalam mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kelalaian struktural yang dilakukan oleh PT PHR.
"Menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT PHR dan SKK Migas, baik secara hukum, moral, maupun sosial atas tragedi ini," kata Khoirul yang merupakan eks Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri).
PMRI-TRC juga menuntut pencopotan Direktur Utama PT PHR Ruby Mulyawan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas serangkaian kegagalan sistemik dalam menjamin keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan hidup.
Founder Terra Riau Community, Wawan Rizwanda menyatakan, tragedi masuknya 2 anak ke kolam lumpur limbah PT PHR hingga tewas, merupakan bentuk kegagalan korporasi dalam menjalankan standar operasional minimum yang semestinya wajib ditaati.
"Di mana standar keselamatan kerja PT PHR ketika dua bocah bisa dengan mudah masuk ke area berbahaya dan berujung maut? Di mana pengawasan SKK Migas selama ini? Dan yang lebih penting, sampai kapan nyawa warga lokal harus dikorbankan demi ambisi produksi minyak ?" gugat Wawan.
Wawan yang juga merupakan Ketua Harian PMRI menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian tersebut.
"Apakah kita menunggu lebih banyak anak-anak mati agar negara dan korporasi mulai peduli? Kami tidak akan diam. Kami akan terus bergerak," tegas Wawan.
Khoirul Basar menambahkan, tragedi tersebut bukanlah insiden biasa, melainkan bentuk kelalaian struktural yang berujung pada kejahatan terhadap warga sipil.
"Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata bahwa PT PHR abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Area berbahaya yang dibiarkan terbuka tanpa tanda peringatan, tanpa pagar, tanpa pengawasan, adalah bentuk pembiaran yang mengarah pada tragedi. Ini kejahatan akibat kelalaian, bukan sekadar keteledoran,," kata Khoirul.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini tentang nyawa anak-anak bangsa. Kami akan kawal terus, kami akan turun ke jalan jika perlu, dan kami akan pastikan tragedi ini menjadi momentum perubahan. Tidak boleh ada lagi korban lainnya," ketus Khoirul.
Menurutnya, otoritas negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Jika PT PHR dan SKK Migas tidak mampu menjamin keselamatan masyarakat, kata Khoirul, maka kedua institusi tersebut tidak layak mengelola sumber daya di Indonesia.
"Kami percaya, keadilan bagi dua anak yang meninggal dunia bukan hanya soal belasungkawa, tetapi soal perubahan sistemik yang wajib ditegakkan. Tragedi ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mereformasi secara total sistem pengawasan dan keselamatan lingkungan kerja sektor migas," pungkas Khoirul.
2 Bocah Tewas di Area PT PHR
Sebelumnya diwartakan, insiden tewasnya dua anak di kolam lumpur (mud pit) di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan keras dan keprihatinan yang mendalam banyak kalangan. Pengamat Migas mendesak agar PT PHR bertanggung jawab atas kematian tragis yang merenggut dua nyawa anak manusia tersebut.
"PT PHR harus bertanggung jawab atas kejadian fatality tersebut. Kejadian ini sangat miris, seharusnya ada langkah-langkah tegas yang diberikan," kata pengamat Migas Riau, Aris Aruna, Kamis (24/4/2025).
Aris menyatakan, penerapan standar keamanan di wilayah kerja PT PHR patut dipertanyakan dengan terjadinya insiden tersebut. Ia menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh PT PHR dan SKK Migas sehingga kejadian itu bisa terjadi.
Menurutnya, jika standar keselamatan dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka peristiwa maut tersebut tidak terjadi. Setelah proses drilling rig selesai, maka mud pit harusnya segera ditutup, bukan dibiarkan begitu saja.
"Harus dilakukan audit dan investigasi khusus terhadap kejadian ini. Karena ini bukan peristiwa biasa. Ada dugaan kecerobohan yang terjadi," kata Aris.
Mud pit atau lubang lumpur, adalah sebuah kolam penampung yang digunakan untuk menampung limbah pengeboran minyak, terutama lumpur bor yang telah digunakan.
Diwartakan sebelumnya, dua orang anak tewas tenggelam di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir. Kedua korban diduga masuk ke dalam kolam lumpur (mud pid) bekas lokasi kerja PT PHR, tepatnya di area Petani 55 di Kilometer 24, Jalan Asoka, Rantau Kopar, Rokan Hilir, Riau.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 14.45 WIB lalu. Kedua korban ditemukan oleh petugas keamanan yang kemudian memanggil masyarakat sekitar dan orangtua korban.
Kasus ini kian menambah daftar panjang korban kecelakaan di Blok Rokan, sejak blok penghasil minyak terbesar di Indonesia ini dikelola oleh PT PHR pada 9 Agustus 2021 silam. Sebelumnya, belasan tenaga kerja di lingkungan Blok Rokan juga meninggal akibat kecelakaan kerja.
Kedua korban teridentifikasi bernama Ferdiansyah Ramadhan (4) dan adiknya Fahri Prada Winata (2). Saat ditemukan, kedua korban dalam keadaan mengapung. Kematian korban diduga diperparah oleh kandungan racun dalam kolam mud pid tersebut.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Rantau Kopar, namun akhirnya dinyatakan tidak bernyawa lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban sempat bermain air di lokasi kejadian. Belum diketahui kronologi hingga kedua korban bisa sampai masuk ke kolam mut pit tersebut.
Diduga, ada kelalaian dari pihak perusahaan melakukan pengawasan area kerjanya. Diketahui, tanggung jawab keselamatan di area kerja dipikul oleh PT PHR dalam pengawasan SKK Migas.
Penjelasan PT PHR
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida membenarkan tewasnya dua bocah di area kerja perusahaan.
"PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sangat prihatin atas kejadian ini. Perwakilan PHR telah datang ke keluarga korban untuk menyampaikan bela sungkawa pada malam di hari yang sama saat kejadian," terang Eviyanti lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan Humas PT PHR kepada SabangMerauke News, Rabu.
Eviyanti mengklaim PT PHR telah dan selalu menerapkan prosedur keamanan dan keselamatan termasuk pemasangan pagar di area kolam lumpur (mud pit) tersebut. Namun, ia tak menjelaskan mengapa kedua anak tersebut bisa sampai masuk ke area kolam lumpur.
"Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur keamanan danmengutamakan keselamatan serta tidak mendekati area operasional untuk mencegah kejadian yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda," pungkas Eviyanti. (R-03)

