Pemkab Kuansing Ancam Bekukan Izin Perusahaan Bandel yang Tak Bayar THR Pekerja
SabangMerauke News, Kuansing - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kuantan Singingi, Mardansyah mewanti-wanti perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, Pemkab tak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas terukur.
"Perusahaan yang tidak memberikan THR akan diganjar sanksi," kata Kepala Dinas PMPTSPTK Kuansing, Mardansyah kepada SabangMerauke News, Senin (18/4/2022).
Mardansyah menjelaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya Lebaran tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 serta surat Gubernur Riau dan surat edaran Bupati Kuantan Singingi.
Ia menerangkan, ancaman sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi teguran tertulis dan bahkan sampai kepada pembekuan izin usaha perusahaan.
Terhadap pembekuan izin usaha ini, kata Mardansyah, tahapannya melalui mekanisme dan aturan aturan yang ada. Hal ini akan melibatkan pihak pengawas tenaga kerja Provinsi Riau.
"Karena untuk kewenangan pengawasan itu ada di provinsi (Disnaker Riau)," terang Mardansyah.
Meski demikian, pihaknya berharap kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi untuk membayarkan THR kepada pekerja karena hal tersebut wajib hukumnya. Ia menghimbau kepada buruh yang menjadi korban THR perusahaan untuk melaporkan ke posko satgas yang sudah dibentuk.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, silahkan laporkan ke posko satgas yang ada di DPMPTSPTK," pungkas Mardansyah. (cr4)