Sisi Lain dari Sidang DKPP, Ketika Netralitas Dipertaruhkan
Ilham Muhammad Yasir. Foto: Istimewa
Penulis: Ilham Muhammad Yasir*
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DI tengah derasnya arus kepentingan politik, prinsip netralitas penyelenggara pemilu kini diuji. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 15 Mei 2025 di kantor KPU Provinsi Riau kembali memperlihatkan betapa rentannya lembaga penyelenggara pemilu terhadap pengaruh politik. Nanang Wardianto, anggota Bawaslu Riau, yang dihadirkan sebagai pihak Terkait, sementara Mardius Adi Saputra, sebagai Teradu I.
Dalam persidangan, keduanya terungkap pernah memiliki hubungan yang intens dengan partai politik tertentu. Terutama saat-saat krusial dalam proses keduanya mengikuti seleksi penyelenggara pemilu. Hubungan tersebut telah menciptakan garis yang tipis antara pengawasan yang objektif dan konflik kepentingan yang merusak.
Fondasi Integritas
Dalam sidang tersebut, Karyono, seorang bendahara DPC partai di Kuansing, memberikan kesaksian yang memperlihatkan betapa mudahnya prinsip netralitas tergerus ketika pengawas pemilu terjebak dalam jaringan kepentingan politik. Ia mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak Terkait dan pihak Teradu I. Relasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang batas moral yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh penyelenggara pemilu.
Ketika seorang pengawas memperluas pengaruhnya ke arena politik, ia menghadapi risiko kehilangan netralitasnya. Ini adalah titik kritis yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka integritas penyelenggara pemilu akan tergerus habis, meninggalkan demokrasi yang rapuh dan kehilangan makna sejatinya sebagai perwujudan kehendak rakyat.
Konflik Kepentingan
Pilkada dan Pemilu 2024 mungkin telah berlalu, tetapi bayang-bayang keraguan publik masih terus menyelimuti proses perjalanan demokrasi elektoral tersebut. Banyak di sidang DKPP yang mengungkap berbagai praktik yang mencederai prinsip netralitas. Jika lembaga penyelenggara pemilu tidak mampu menjaga jarak dari pengaruh politik, bagaimana bisa dipercaya untuk menegakkan keadilan dalam setiap proses pemilihan?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Penyelenggara pemilu bukan hanya penjaga kotak suara, tetapi simbol keadilan dan kepercayaan publik. Jika gagal menjaga integritas, mereka hanya akan menjadi bayang-bayang kekuasaan, bukan benteng keadilan yang seharusnya mereka wakili. Demokrasi tanpa integritas hanyalah mekanisme kosong, tanpa jiwa dan tanpa makna.
Menegakkan Marwah
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat kembali fondasi kepercayaan publik. Bawaslu dan KPU pusat perlu mengambil peran aktif dalam memantau setiap proses pengawasan yang melibatkan jajarannya di daerah. Mereka harus berani menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu, untuk menegakkan standar integritas yang kokoh. Ini bukan hanya soal menjaga kredibilitas, tetapi juga memperbaiki tata kelola internal yang terus menjadi sorotan pasca Pemilu 2024.
Demokrasi hanya bisa bertahan jika dijaga oleh para penyelenggara yang jujur dan berintegritas. Ketika prinsip ini tergerus, maka suara rakyat hanya akan menjadi gema hampa dalam lorong kekuasaan yang gelap. Inilah saatnya bagi penyelenggara pemilu untuk kembali ke akar, menjadi benteng yang tak tergoyahkan di tengah badai, agar kelak demokrasi Indonesia bukan hanya bertahan, tetapi berjalan dengan tegap dan penuh keyakinan. Semoga. (R-03)
*Penulis merupakan Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (PLDR), Ketua KPU Provinsi Riau 2019–2024, anggota TPD DKPP 2014–2016 dan 2023–2024.

