Kekhawatiran Eksodus ASN Terulang, Ada Rencana Pemotongan 50 Persen TPP di Kepulauan Meranti di Tengah Gelombang Efisiensi
Pemotongan TPP ASN Kepulauan Meranti. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Suasana ruang-ruang kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belakangan ini terasa berbeda. Bukan karena perubahan kebijakan birokrasi atau rotasi pejabat, melainkan karena kabar yang menyebar pelan-pelan namun berdampak besar yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dipotong hingga 40 hingga 50 persen.
Sejumlah ASN mulai memperbincangkannya di lorong-lorong kantor, grup WhatsApp hingga meja makan siang. Wajah-wajah muram tampak tak bisa disembunyikan. Bagi sebagian mereka, kabar ini datang seperti hujan di musim kemarau. Tak menyegarkan, justru menambah beban yang sebelumnya sudah menumpuk.
Maklum, selama empat bulan di tahun 2024 dan lima bulan di tahun 2025, para ASN belum menerima TPP mereka. Kini, setelah penantian panjang itu belum juga terjawab, justru muncul wacana pemotongan. Draft perubahan kedua Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 116/HK/KPTS/1/2024 telah beredar, memuat rincian angka-angka baru yang membuat banyak kepala tertunduk.
Rinciannya membuat ASN dari berbagai level jabatan harus menghitung ulang neraca keuangan pribadi mereka. Sekretaris Daerah, yang sebelumnya menerima TPP Rp 31 juta, kini hanya akan mendapatkan Rp 18,5 juta—meski tetap mendapat tambahan TPP kelangkaan profesi sebesar Rp 19 juta. Asisten Setda, Staf Ahli, hingga Kepala Dinas dan Kepala Bagian, semua mengalami penurunan yang signifikan. Dimana Eselon II B untuk jabatan Asisten mendapatkan Rp 21,2 juta menjadi 10,6 juta, eselon II B untuk jabatan staf ahli dari Rp 19 juta menjadi Rp 6,2 juta.
Administrator Eselon III A yakni Kepala Bagian dari Rp 9,6 juta menjadi Rp 4.750 juta dan jabatan Eselon II B yakni Inspektur sebelumnya mendapatkan Rp 22 juta menjadi Rp 11 juta.
Kepala Dinas, misalnya, dari TPP sebesar Rp 18 juta kini hanya menerima Rp 9 juta. Kepala Bidang, dari Rp 7,42 juta menjadi Rp 3,5 juta, begitu juga untuk administrator jabatan eselon III A yakni sekretaris Dinas sebelumnya mendapatkan Rp 9,6 juta menjadi Rp 4, 75 juta, begitu juga dengan jabatan Administrator jabatan eselon III B yakni kepala bidang yang sebelumnya mendapatkan Rp 4,62 kini hanya mendapatkan Rp 2,775 juta, bahkan hingga pejabat fungsional seperti dokter pun terdampak.
Para dokter spesialis, meski masih menerima TPP kelangkaan profesi di atas Rp 40 juta, tetap merasakan pemotongan pada TPP dasar mereka.
Adapun rincian untuk dokter spesialis ahli madya, muda dan pertama masing-masing mendapatkan Rp 3.400.000, Rp 2.900.000 dan Rp 2.450.000 kini mendapatkan masing-masing Rp 1.700.000, Rp 1.450.000 dan Rp 1.200.000. Selain itu TPP nya berdasarkan kelangkaan profesi tidak hilang yakni masing-masing mendapatkan Rp 45.150.000, Rp 43.150.000 dan Rp. 41.500.000.
Sementara dokter gigi, yang sempat merasakan kenaikan TPP pokok, justru kehilangan insentif kondisi kerja yang sebelumnya menggenjot angka penghasilan mereka.
Dimana rinciannya dokter gigi ahli Madya, muda dan pertama masing-masing mendapatkan Rp 3.400.000, Rp 2.900.000 dan Rp 2.450.000 kini naik menjadi masing-masing Rp 4.750.000,Rp 2.700.000 dan Rp 2.350.000. Hanya saja TPP nya berdasarkan kondisi kerja yang masing-masing mendapatkan Rp 6.100.000, Rp 5.900.000 dan Rp 5.700.000 kini hilang.
“Ini tentu mengejutkan. Setelah menunggu sekian bulan, sekarang justru dipotong. Walau kami paham kondisi keuangan daerah memang sedang tidak normal, tetap saja ini menyesakkan,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Di tengah dinamika itu, sebagian ASN masih berharap ada ruang dialog dan pertimbangan ulang. Mereka bukan semata menuntut angka, tapi juga ingin memastikan bahwa pengorbanan mereka di masa sulit ini mendapat penghargaan dan kejelasan.
Karena di balik angka-angka itu, ada sekolah anak yang belum dibayar, ada cicilan yang tertunggak, dan ada kebutuhan keluarga yang terus berjalan—sementara kesejahteraan yang diharapkan justru mengalami pemangkasan karena ada beban utang bank yang menjerat.
Pemkab Kepulauan Meranti sendiri mengklaim bahwa pemotongan ini adalah bagian dari langkah efisiensi. Dengan keuangan daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat—hingga 90 persen lebih—ruang fiskal yang sempit membuat pemerintah harus membuat pilihan-pilihan sulit.
"Ini bukan soal keinginan atau kebijakan sepihak, tapi karena kondisi real yang sedang kita hadapi. Pengurangan TPP adalah dalam rangka efisiensi anggaran, supaya pembayaran nya bisa dilakukan 12 bulan karena memang kemampuan keuangan kita terbatas," kata Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, SE MM.
Di balik meja kerjanya yang penuh tumpukan berkas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, tampak lelah namun tetap tenang. Ia tahu betul bahwa setiap kata yang keluar dari mulutnya kini tengah dinanti, terutama oleh ribuan ASN yang berharap ada secercah kejelasan soal TPP yang belum juga cair.
“Karena sesuai dengan pedoman Permendagri, tidak boleh TPP itu tidak terbayar. Kalau tidak terbayarkan di tahun ini, tahun depan itu tidak bisa dibayarkan,” kata Bambang.
Pernyataan itu menggambarkan urgensi dan tekanan yang kini tengah dihadapi oleh pemerintah daerah. Bukan hanya karena ASN mulai gelisah, tetapi karena waktu terus berjalan, sementara anggaran tak kunjung mampu mengimbangi kebutuhan.
Dalam penjelasannya, Bambang tidak menampik bahwa TPP sejatinya harus dibayar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Meranti punya masalah klasik, dimana target PAD hampir tak pernah tercapai. Alhasil, pemerintah terpaksa menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat—yang sebenarnya telah tersedot untuk belanja wajib lain, termasuk gaji pegawai tetap dan honorer.
“DAU saja untuk alokasi belanja wajib dari Rp 28 miliar, belanja pegawai itu saja sudah Rp 18 miliar. Sisanya untuk pegawai honorer yang masih diakui karena belum terima SK,” ujarnya.
Bambang lalu mengungkap angka yang menjadi sumber masalah utama yakni kebutuhan untuk membayar TPP ASN mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan, atau sekitar Rp 84 miliar per tahun. Angka yang terlalu besar untuk dikelola dengan keuangan daerah yang sempit dan serba terbatas.
“Tidak ada uang kita untuk mengakomodir sebanyak itu jika dicampurkan dengan kebutuhan lainnya,” katanya, menunduk sejenak seolah sedang memikirkan alternatif terkait persoalan ini.
"Kenapa kita lakukan rasionalisasi, karena kita sudah menghitung kemampuan daerah. Kalau tak mampu bayar lagi, maka terjadi lah seperti tahun 2024 lalu dimana itu dianggap utang dan wajib kita melunasinya. Tapi untuk tahun akan datang tidak boleh dianggap utang dan jika tidak terbayarkan makantak boleh dianggarkan," urainya.
Penjelasan Bambang menambah bab baru dalam dinamika panjang kisah TPP ASN di Kepulauan Meranti. Setelah sembilan bulan tak terbayar, kini mereka dihadapkan pada kenyataan bahwa jika tidak segera dibayarkan tahun ini, maka hak itu akan hangus selamanya. Maka dari itu muncul lah solusi untuk dilakukan pemotongan TPP 50 persen.
Di sisi lain, pemkab berada dalam ruang fiskal yang makin menyempit. Di tengah tuntutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan berbagai belanja rutin, ruang untuk memprioritaskan TPP ASN makin tipis.
Namun satu hal yang pasti, di balik angka-angka yang tertera di buku anggaran itu, ada ribuan wajah ASN yang kini terus menunggu—bukan hanya penjelasan, tapi juga harapan.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan jika belanja pegawai yang akan diberlakukan pada 2027 mendatang tidak boleh lebih dari 30 persen dari belanja APBD. Sementara hari ini belanja pegawai di Kepulauan Meranti belanja pegawai sudah berada pada angka 32 persen.
"Kita menyikapi penerapan dalam belanja pegawai untuk diberlakukan tahun 2027 mendatang itu dimana hanya boleh dianggarkan 30 persen dari belanja APBD, sementara kita saat ini sudah diangka 32 persen dan sudah melewati angka yang sudah ditetapkan, namun menjelang diterapkan itu sudah diingatkan sebagai langkah antisipasi dan juga kita sesuaikan kita turun kan. Kalau tidak memenuhi syarat belanja 30 persen untuk pegawai ada sanksi penundaan pengurangan DAU lagi," jelasnya.
Menanggapi apa yang dikeluhkan kalangan dokter gigi yang kehilangan TPP menurut masa kerjanya, Sekretaris daerah itu menyebutkan jika itu adalah kewenangan Mendagri.
"TPP dokter gigi menurut masa kerja itu bukan hilang, namun usulan TPP kita itu kan lewat sistem dan dikoreksi oleh kemendagri dan bukan kita, dan menurut mereka dokter gigi tidak termasuk dalam kelangkaan profesi," ujarnya.
Menanggapi soal jabatan Sekretaris Daerah malah masuk dalam kelangkaan profesi, Bambang menjawab jika dirinya merupakan jabatan paling tinggi di pemerintahan kabupaten.
"Yang masuk itu dokter spesialis dan sekda, saya itu satu-satunya profesi yang langka, di pemerintahan itu hanya satu makanya masuk dalam komponen kelangkaan profesi," ucapnya.
Di balik ketegasannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto juga tampak menyimpan kekhawatiran yang belum sempat ia ungkapkan secara terbuka: ada potensi eksodus ASN dari Meranti kembali mengintai.
Pemangkasan TPP yang sebelumnya diharapkan bisa menjadi penyangga ekonomi para ASN, justru kini menjadi bayang-bayang krisis baru. Bagi banyak ASN, gaji pokok nyaris tak lagi menyentuh kebutuhan rumah tangga karena telah habis untuk membayar cicilan bank. Harapan mereka kini digerus oleh realitas keuangan daerah.
“Kalau TPP dipotong, ya kita khawatirkan akan terjadi lagi eksodus ASN keluar daerah,” kata Bambang pelan, seolah kalimat itu berat untuk diucapkan.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa ASN bukan sekadar birokrasi yang bisa diatur lewat dokumen dan peraturan. Mereka adalah manusia dengan keluarga, kebutuhan, dan cita-cita. Ketika daerah tak lagi mampu memberi jaminan kesejahteraan, mereka akan mencari tempat yang bisa.
“Memang tahun lalu kita sudah menerima ASN baru, itu menutupi kekosongan yang ditinggal. Tapi kita berharap hal itu tidak terulang lagi,” ujarnya sambil memutar bolpoin di tangannya.
Bambang lalu menyentuh sisi sistemik dari persoalan ini. Menurutnya, ke depan sistem kepegawaian akan sepenuhnya diatur oleh pusat. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau mengatur mobilitas ASN.
“Kedepannya sistem ASN ini sudah diatur oleh pusat. Makanya kalau ada daerah yang kekurangan, pusat bisa menggeser pegawai. Jadi tidak lagi sepenuhnya kebijakan ada di daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tahun ini, mekanisme pengisian jabatan juga mulai berubah. Saat ini, jabatan eselon II menjadi prioritas. Jika suatu pemerintah daerah tidak melakukan assessment, maka bisa langsung mengajukan permohonan ke pusat.
“Untuk tahun ini, realisasi kebijakan seperti itu sudah masuk. Saat ini yang diutamakan eselon II. Kalau pemda tak ada assessment, maka kita bisa mengajukan ke pusat,” pungkasnya.
Pernyataan Bambang bukan sekadar klarifikasi, tapi juga refleksi atas situasi genting yang membayangi birokrasi Meranti. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian anggaran, loyalitas ASN perlahan diuji. Mereka yang selama ini berdiri di balik meja pelayanan publik, kini harus mengambil keputusan: bertahan dengan keterbatasan atau pergi mencari harapan.
Dan jika gelombang eksodus itu benar terjadi, maka bukan hanya data kepegawaian yang akan berubah—tapi wajah pelayanan publik Meranti pun akan ikut kehilangan denyutnya. (R-01)

