SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Syamsul Laporkan Majelis Hakim PN Rohil ke Bareskrim dan Bawas Mahkamah Agung, Ini Kasusnya

14/05/2025  ❘  13:18 WIB • Riau
Bagikan :
Syamsul Laporkan Majelis Hakim PN Rohil ke Bareskrim dan Bawas Mahkamah Agung, Ini Kasusnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, khususnya majelis hakim yang menangani perkara nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, khususnya majelis hakim yang menangani perkara nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl.

Selaku pelapor, Syamsul Bahri Harahap warga Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir ini mengatakan, bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut diduga melakukan penyelundupan bukti surat kepemilikan tanah atas nama Wahyudi Kurniawan dengan nomor Register Kepenghuluan: 110/SKRP-PT/BJ/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 dan Nomor Register Kepenghuluan 111/SKRP-PT/BJ/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang atas kedua surat tersebut menjadi tanggal 10 Februari 2020.

"Kami juga meminta Kepala Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi No LP/B/102/VIII/2023/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 15 Agustus 2023 yang sampai saat ini tidak ada kemajuan," kata Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media, Selasa (13/5/2025) di Bagan Batu.

Hal yang sama juga dilaporkan ke Komisi Yudisial RI  yang langsung diantarkan ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum ke Bareskrim dan Komisi Yudisial, perkara tersebut juga dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Syamsul Bahri Harahap selaku kuasa insidentil juga melaporkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri perihal permohonan perlindungan hukum atas laporan di Polres Rohil dengan LP/B/102/2023/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 15 Agustus 2023.

"Ya sudah kita laporan juga ke Biro Wassidik Bareskrim Polri," imbuh Syamsul.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana anak kemanakan dia bernama Wahyudi Kurniawan sudah melakukan pencurian dalam keluarga sebuah surat tanah di rumah ibunya Siti Fatimah Harahap di daerah Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

 

Wahyudi Kurniawan pun dilaporkan di kepolisian setempat dan dipidana penjara dengan putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor 856/Pid.B/2021/PN Kis. Wahyudi divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Dilansir dari situs SIPP PN Kisaran, dalam dakwaannya bahwa terdakwa WAHYUDI KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun III Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua yaitu terdakwa adalah anak kandung Saksi Korban Patimah Sari Harahap.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:  Bahwa Terdakwa Wahyudi Kurniawan adalah anak kandung dari Saksi Patimah Sari Harahap yang diberi tugas mengurus tanah /lahan Perkebunan Kelapa Sawit keluarga Saksi Patimah Sari Harahap yang berada di Desa Bangko Jaya Kec. Bangko Pusako Rokan Hilir Riau.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang menjenguk Saksi Patimah Sari Harahap yang sedang sakit di rumahnya yang berada di Dusun III Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan dan saat itu terdakwa mengambil surat tanah atas nama Patimah Sari Harahap, Hasan Basri Harahap dan M. Iwan Harahap dari dalam laci lemari di kamar Saksi Patimah Sari Harahap.

Kemudian terdakwa pergi dari rumah Saksi Patimah Sari Harahap dan kembali ke daerah Bangko Jaya Kec. Bangko Pusako Rokan Hilir Riau.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun III Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan, Saksi Patimah Sari Harahap diberitahu melalui handphone oleh Saksi M. Iwan Harahap bahwa tanah keluarga atas nama Hasan Basri Harahap, Patimah Sari  Harahap dan M. Iwan Harahap di daerah Bangko Jaya, Rokan Hilir, Riau sudah dijual oleh terdakwa.

Kemudian Saksi M. Iwan Harahap menyuruh Saksi Patimah Sari Harahap untuk mengecek keberadaan surat tanah atas nama Hasan Basri Harahap, Patimah Sari Harahap dan M. Iwan Harahap yang dijual oleh terdakwa karena Saksi Patimah Sari Harahap yang mendapat izin keluarga untuk menyimpan surat tanah tersebut dan setelah diperiksa ternyata surat tanah atas nama Hasan Basri Harahap, Patimah Sari  Harahap dan M. Iwan Harahap telah hilang dari lemari yang berada di dalam kamar tidur di rumah Saksi Patimah Sari Harahap.

Kemudian Saksi Patimah Sari Harahap mencoba menghubungi nomor handphone terdakwa namun terdakwa tidak dapat dihubungi. Selanjutnya terdakwa menjual tanah atas nama Patimah Sari Harahap dan Hasan Basri Harahap kepada Saksi Alfian Efendi Hutasoit seharga Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara membuat surat hibah palsu dan surat pernyataan bahwa tanah yang akan dijual kepada Saksi Alfian Efendi Hutasoit  tidak bermasalah sehingga Saksi Alfian Efendi Hutasoit percaya dan bersedia membeli tanah tersebut.

 

"Dalam pencurian surat itu, Wahyudi melakukan manipulasi surat hibah dari keluarganya dan mengganti nama surat tanah di kantor Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Dari situlah Wahyudi melakukan jual beli tanah kepada Hutasoit dan munculnya perkara perdata dan laporan pidana ke Polres Rohil tersebut," ungkap Syamsul kembali.

Namun dalam putusan hakim dalam perkara Nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl, kejanggalan terlihat adanya bulan pembuatan surat milik Wahyudi Kurniawan yang dimundurkan sehingga mengabulkan tuntutan penggugat Alfian Efendi Hutasoit.

"Dari keganjilan itu sehingga kita melaporkan ke Bareskrim Polri, badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami menduga adanya praktek mafia tanah dalam perkara itu," pungkas Syamsul.

Dilansir dari situs SIPP PN Rohil, perkara Nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl bahwa majelis hakim memenangkan gugatan penggugat Alfian Efendi Hutasoit.

Objek sengketa dalam perkara perdata tersebut berupa lahan seluas 17.604 Meter persegi berikut tanaman sawit diatasnya dan seluas 8.223,75 Meter persegi berupa lahan kosong yang terletak di Jalan Lintas Riau KM.11 (Balam KM.11) Dusun Sepakat, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (R-02)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Majelis HakimPN RohilPelaporanBareskrimBawas MASabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Jawab Keresahan Warga, Polda Riau Bentuk Tim RAGA Tumpas Premanisme Jalanan!

    Jawab Keresahan Warga, Polda Riau Bentuk Tim RAGA Tumpas Premanisme Jalanan!

    Riau •
    14/05/2025 ❘ 12:52 WIB
  • Polisi Panggil Eks Ketua KPK di Kasus Ijazah Jokowi

    Polisi Panggil Eks Ketua KPK di Kasus Ijazah Jokowi

    Nasional •
    13/05/2025 ❘ 21:37 WIB
  • Daftar 20 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2025, Tak Ada dari Riau

    Daftar 20 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2025, Tak Ada dari Riau

    Nasional •
    13/05/2025 ❘ 21:25 WIB
  • Inilah 5 Kecamatan di Rokan Hilir yang Rawan Alami Karhutla

    Inilah 5 Kecamatan di Rokan Hilir yang Rawan Alami Karhutla

    Riau •
    13/05/2025 ❘ 21:14 WIB
  • Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, Pemko Pekanbaru Minta Porsi Pembiayaan dari Pemprov Riau Diperbesar

    Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, Pemko Pekanbaru Minta Porsi Pembiayaan dari Pemprov Riau Diperbesar

    Riau •
    13/05/2025 ❘ 21:10 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan