Akademisi Ingatkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan Tak Rugikan Hak Masyarakat
Universitas Pancasila melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, Rabu (7 Mei 2025). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Universitas Pancasila melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, Rabu (7 Mei 2025). Diskusi ini mengupas implementasi dan dampak Perpres 5/2025 terhadap masyarakat dan kepastian hukum.
“Kami berinisiatif menggelar kolaborasi lintas sektor melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang mengkaji Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo dalam FGD tersebut.
Eddy menjelaskan bahwa Peraturan Presiden tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di klaster kehutanan. Tujuannya dapat membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan.
Dalam praktiknya, kata Eddy, muncul kekhawatiran potensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tujuan dari FGD ini, dijelaskan Eddy, untuk menjawab kebutuhan akan kajian mendalam terhadap Perpres No. 5 Tahun 2025, terutama dalam menilai dampaknya terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan masa lalu.
“Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” tambahnya.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor yang memberikan perspektif multidisiplin, di antaranya Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH. dari Universitas Pancasila yang membedah aspek hukum Perpres No. 5 Tahun 2025, Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selaku Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang membahas implementasi dan langkah ke depan, Uli Arta Siagian dari WALHI yang menyoroti Perpres ini dari perspektif lingkungan, Dr. Sadino, S.H., M.H. dari Universitas Al Azhar Indonesia yang mengkaji perlindungan hak masyarakat dalam hukum kehutanan serta Setiyono, dari Asosiasi Perkebunan Rakyat Indonesia.
Acara ini dihadiri sekitar tujuhpuluh lima (75) Peserta aktif FGD yang berasal dari kalangan akademisi, penegak hukum, kementerian terkait, asosiasi pengusaha, advokat, hingga perwakilan LSM dan NGO, sehingga diskusi berlangsung kaya akan sudut pandang dan pengalaman lapangan.(R-04)

