Datuk Sakai Batin Sobanga Jatuhkan Sanksi Adat ke Jikalahari, Apa Sebabnya?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Secara mendadak, Datuk dan Ninik Mamak Sakai Batin Sobanga mengumumkan penjatuhan sanksi adat kepada organisasi pecinta lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Hal tersebut diumumkan lewat akun Instagram @pusat.kebudayaan.sakai, Jumat (15/4/2022) lalu.
Postingan itu memuat suasana pertemuan berlangsung di Rumah Adat Sakai Batin Sobanga di Desa Kesumbo Ampai, Bengkalis yang kemungkinan adalah rapat adat.
Dalam keterangan di akun tersebut, Datuk Batin Sobanga, M Nasir Natihin Sobanga-Batin Iyo Bangso bersama ninik mamak dan anak kemenakan, memutuskan memberikan sanksi hukum adat kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jikalahari.
Akun Instagram itu menyebut pemicunya diawali dari acara ulang tahun Jikalahari yang ke-20 diadakan di Anjungan Seni Idrus Tintin, Pekanbaru. Diketahui, pada 26 Maret 2022 lalu, Jikalahari merayakan dua dekade berdirinya organisasi tersebut.
Salah satu agenda dari perayaan 20 tahun Jikalahari tersebut yakni pemberian penghargaan kepada 6 tokoh pejuang hutan adat Riau.
"Salah satunya tokoh Sakai orang yang sangat dihormati oleh anak kemenakan sakai Datuk Batin Sobanga (almarhum Kiai Haji Muhammad Yatim) yang bergelar Batin Sobanga Batin Iyo Bangso," tulis akun Instagram tersebut.
Akun tersebut langsung mengaitkan adanya acara Jikalahari yang memublikasikan di media-media berita data dan nama Batin Sobanga yang disebut tidak pas dan tidak pantas.
"Penyebutannya membuat tersinggungnya hati anak kemenakan sakai Batin Sobanga. Oleh sebab itu, pantas diberikan hukum sanksi adat Sakai, agar ke depannya semua pihak tidak sembarangan mencuri data, budaya dan penyebutan gelar datuk-datuk, tokoh tokoh kami," demikian keterangan penutup akun tersebut.
SabangMerauke News sejak Jumat lalu sudah mengonfirmasi ulang akun Instagram tersebut untuk mencari substansi dari sanksi adat yang diberikan. Namun, belum ada balasan dari admin akun tersebut.
Pihak Jikalahari juga belum bisa merespon secara konkret kabar penjatuhan sanksi adat dari Sakai tersebut. Koordinator Jikalahari, Made Ali menyatakan masih harus menunggu lebih lanjut surat resmi dari Batin Sobanga.
"Kami masih menunggu surat resmi dari batin. Terkait bagaimana kronologis permasalahannya, ditunggu saja sampai surat resmi sampai kepada kami," terang Made.
Penjatuhan sanksi adat kepada organisasi pro lingkungan di Riau tampaknya baru kali pertama terjadi. Selama ini, Jikalahari terlibat aktif dalam kampanye antipengrusakan hutan, termasuk juga promosi upaya perlindungan masyarakat adat yang mengalami dampak langsung dari eksploitasi dan penghancuran kawasan hutan. (cr1)