43 Eks Karyawan Ijazahnya Ditahan Lapor ke Polda Riau, DPRD Pekanbaru Panggil Lagi Perusahaannya
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - 43 eks karyawan yang ijazahnya ditahan, kini sudah melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Mereka melaporkan mantan perusahaan tempatnya bekerja, PT Mega Sanel Asri (termasuk franchise-nya).
Ini juga berdasarkan hasil rekomendasi Komisi III DPRD Pekanbaru, Disnaker Pekanbaru, Disnaker Riau, hearing pekan lalu.
Apalagi sampai hari ini, ijazah mereka belum juga dikembalikan perusahaan tersebut.
"Kami sudah minta kawan-kawan Disnaker sebagai OPD yang berhubungan, untuk mengawasinya. Kalau dari kita Komisi III, mendorong pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan korban)," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin, Rabu (7/5/2025) kepada media.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa untuk pemanggilan PT Mega Sanel Asri (termasuk franchise-nya), Komisi III DPRD sudah menjadwalkan hearing dalam pekan ini juga.
"Rencana kami Jumat (9/5/2025) kami hearing dengan PT Mega Sanel. Surat panggilan sudah kita layangkan. Ini pemanggilan kedua kalinya. Panggilan pertama pekan lalu, mereka tak datang," tegas Politisi PDI-P ini lagi.
Komisi III DPRD sangat berharap, agar perusahaan penahan ijazah karyawan ini hadir dalam hearing, untuk memberikan klarifikasi.
Apalagi sebagai perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, harus taat dengan undangan pemerintah, termasuk DPRD Pekanbaru.
Sebagai perusahaan yang sudah cukup lama beroperasi, wajib memberikan hak jawab, mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
"Kami minta, tidak ada alasan untuk tidak datang, atau sama sekali tidak ada informasi apapun," pintanya.
Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama eks karyawan perusahaan penahan ijazah, Senin 28 April 2025 di ruang Paripurna.
Diketahui, 43 eks karyawan PT Mega Sanel Asri (termasuk franchise-nya) ditahan oleh perusahaan ini, pasca mereka berhenti bekerja.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebezer sempat turun ke perusahaan ini, namun tak digubris sama sekali.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru menyampaikan, rekomendasi hasil hearing ini yakni meminta Disnaker Pekanbaru membentuk tim kecil, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kami di Komisi III juga siap membantu pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)-nya. Termasuk juga melakukan turun lapangan," kata Tekad usai hearing.
Selanjutnya, Komisi III DPRD merekomendasikan para karyawan membuat surat tertulis kepada perusahaan, ikhwal meminta ijazahnya dikembalikan.
Kemudian, merekomendasikan para karyawan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena dari analisa Disnaker Pekanbaru, ada unsur pidananya sesuai KUHP.
"Ini nanti akan kita kawal ketat, termasuk di dalamnya melengkapi semua administrasi. Sebenarnya tujuan kita cuma satu, kembalikan ijazah karyawan, bukan mau dipidanakan. Tapi karena sudah seperti ini, harus dilakukan," sebutnya.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menegaskan, bahwa pihaknya siap membentuk tim kecil, untuk penyelidikan kasus ini.
Bahkan Disnaker juga berjanji akan membantu para korban, untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke Kepolisian.(R-04)

