Masalah Ijazah Bupati Rokan Hilir Bistamam Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah diduga palsu. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah diduga palsu. Ijazah yang dipersoalkan tersebut diduga dipakai Bistamam saat mendaftar sebagai calon Bupati Rohil pada 2024 lalu.
Adapun laporan ke Bareskrim ini dilakukan oleh Muhajirin Siringoringo yang merupakan warga Rokan Hilir pada Senin (4/5/2025) siang tadi. Menurutnya, ada 4 kejanggalan pada ijazah atas nama Bistamam Hanafi yang disebut merupakan lulusan SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968.
"Saya berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tabir kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ini," kata Muhajirin.
Ia menjelaskan, sejumlah kejanggalan dari ijazah SMEA yang diklaim milik Bistamam. Yakni nama yang tertulis di ijazah berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di mana menurut Muhajirin, pada ijazah tertulis nama Bistamam Hanafi sedangkan di KTP hanya Bistamam.
Selain itu, menurut Muhajirin, terdapat tanda tangan yang juga berbeda. Kemudian tinta pada ijazah terlihat masih segar, meskipun sudah berusia 57 tahun.
"Terakhir ejaan pada tulisan yang terdapat di ijazah juga sangat berbeda, tulisan yang menggunakan mesin ketik mengikuti Ejaan Republik atau yang lebih kita kenal dengan Ejaan Soewandi, sementara tulisan yang menggunakan tangan sudah mengikuti Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)," ujarnya.
Gugat SKPI ke PTUN Pekanbaru
Belum lama ini, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bupati Rohil, Bistamam beredar luas di media sosial (Facebook). Beredarnya SKPI ini menghebohkan masyarakat Rohil karena di dalamnya tidak terlihat nomor register ijazah dan nomor induk siswa.
Menurut Muhajirin, diduga terjadi kongkalikong segitiga antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Bistamam dalam penerbitan SKPI tersebut. Ia berencana akan menggugat SKPI tersebut ke PTUN Pekanbaru.
"Akan segera kita gugat ke PTUN Pekanbaru. Namun sebelum itu, saya akan mendatangi Kementerian Pendidikan terlebih dahulu untuk menanyakan keabsahan SKPI yang dikeluarkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 itu," tutup Muhajirin.
Respon Pengacara Bupati
Sebelumnya, Citra Andika SH selaku kuasa hukum Bupati Rohil Bistamam, menyatakan kalau ijazah milik Bistamam adalah ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 1968 atas nama Bistamam Hanafi anak dari Tuan Hanafi S.
Dimana terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el yang ditulis atas nama Bistamam dengan ijazah SMEA yang ditulis atas nama Bistamam Hanafi. Terhadap permasalahan mengenai perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut telah diselesaikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr tanggal 29 Juli 2024 yang amarnya berbunyi “Menetapkan nama Bistamam dengan Bistamam Hanafi yang ada dalam dokumen ijazah SMEA Nomor LAA 194977 tanggal 18 November 1968 adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Bistamam)”.
"Bahwa terkait ketidaksesuaian penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 pada halaman 311 dalil yang dipermasalahkan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," terang Cutra.
Terkait Ijazah SD dan SMP, lanjut Cutra, dimana SKPI yang beredar terdapat kejanggalan, namun hal itu bukanlah menjadi syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Terkait SKPI SD yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 31 Pekanbaru tanggal 20 Mei 2024 dan SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru tanggal 21 Mei 2024 yang masing-masing diketahui oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru diterbitkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Pekanbaru tanggal 16 Mei 2024 dan surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bersangkutan," beber Cutra.
Dimana SKPI SD dan SMP tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, SKPI/STTB dan Penerbitan SKPI/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga sah menurut hukum. (R-02)

