Bupati Bistamam Dituding Tak Pernah Tamat Sekolah, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Rokan Hilir, Bistamam dituding tidak pernah tamat sekolah lantaran Surat Keterangan Pengganti Ijazah (KSPI) dari SD, SMP dan SMEA terdapat keganjilan.
Namun hal itu ditepis kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika SH. Dalam keterangan resminya kepada Sabangmerauke News, Sabtu (3/5/2025) menyampaikan bahwa ijazah SMA atau sederajat milik H Bistamam adalah ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 1968 dengan atas nama Bistamam Hanafi anak dari Tuan Hanafi S.
Dimana terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el yang ditulis atas nama Bistamam dengan ijazah SMEA yang ditulis atas nama Bistamam Hanafi. Terhadap permasalahan mengenai perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut telah diselesaikan menurut hukum berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr tanggal 29 Juli 2024 yang amarnya berbunyi “Menetapkan nama Bistamam dengan Bistamam Hanafi yang ada dalam dokumen ijazah SMEA Nomor LAA 194977 tanggal 18 November 1968 adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Bistamam)”.
"Bahwa terkait ketidaksesuaian penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 pada halaman 311 dalil yang dipermasalahkan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," terang Cutra.
Terkait Ijazah SD dan SMP, lanjut Cutra, dimana SKPI yang beredar terdapat kejanggalan, namun hal itu bukanlah menjadi syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024.
"Terkait SKPI SD yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 31 Pekanbaru tanggal 20 Mei 2024 dan SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru tanggal 21 Mei 2024 yang masing-masing diketahui oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru diterbitkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Pekanbaru tanggal 16 Mei 2024 dan surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bersangkutan," beber Cutra.
Dimana SKPI SD dan SMP tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, SKPI/STTB dan Penerbitan SKPI/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga sah menurut hukum.
Seperti diketahui, beberapa media online memberitakan terkait hal tersebut. Dalam pemberitaan itu, Bupati Rokan Hilir, Bistamam diduga kuat tidak pernah menamatkan sekolahnya baik ditingkat SD, SMP maupun SMA.
Pasalnya beredar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang diduga cacat formil serta ijazah SMEA miliknya yang memiliki perbedaan nama dengan KTP.
Muhajirin Siringo Ringo, selaku warga rohil sangat menyayangkan jika Pemimpinnya yang dipilih oleh rakyat lahir dari kemenangan yang diawali dengan kebohongan besar dan berjanji akan menelusurinya.
"Saya sudah melihat SKPI milik Bupati Rohil, Bistamam, setelah itu saya langsung menghubungi Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Bang Jamal, benar dia mengetahui isi SKPI tersebut, tapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa SKPI nya itu tidak seperti SKPI pada umumnya," ujar Muhajirin. Sabtu (3/5/2025).
Dikatakan Muhajirin, pada umumnya SKPI yang dikeluarkan oleh sekolah itu merangkap keterangan lengkap mengenai alasan dikeluarkannya SKPI tersebut.
"SKPI milik Bistamam ini terkesan abal-abal, didalamnya tidak terdapat nomor ijazah dan nomor induk siswanya, serta tidak diterangkan alasan dikeluarkannya SKPI tersebut dan nama siswa dalam SKPI tersebut berbeda dengan nama yang tertulis di ijazah SMEA milik Bistamam, patut diduga ada kongkalikong antara sekolah, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Bistamam,serta kuat dugaan Bupati Rohil, Bistamam tidak pernah tamat sekolah," Cetus Muhajirin.
Ditambahkan Muhajirin, dirinya juga merasa bingung pada tinta ijazah SMEA Bupati Rohil, Bistamam yang terlihat masih baru dan segar, sementara ijazah itu keluaran tahun 1968 oleh SMEA PGRI Kota Pekanbaru.
"Insya Allah saya hari Ahad terbang ke Jakarta, kita akan bedah disana, saya sudah atur schedule di kantor DKPP dan apabila nanti kita temukan adanya dugaan tindak pidana, langsung kita laporkan ke Mabes Polri," pungkas Muhajirin.
Terpisah, Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan mengatakan bahwa SKPI yang disebutkan dalam berita tersebut adalah SD dan SMP. Sementara untuk pencalonan yang dibutuhkan hanya fotocopy ijazah SLTA yang dilegalisir sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pada pasal 7 dan pasal 45, turunnya PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, juga sama," terang Eka. (R-02)

