Dinas Pendidikan Rokan Hilir Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, yang Sudah Mengutip Uang Bagaimana?
Surat edaran yang beredar dengan Nomor 420/DISDIKBUD/2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Asril Arief, terkait larangan perpisahan dan study tour. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir melarang pihak sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD hingga SMP melakukan perpisahan dan study tour. Lantas bagaimana yang sudah melakukan pengutipan uang?
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang beredar dengan Nomor 420/DISDIKBUD/2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Asril Arief.
Surat edaran itu ditujukan kepada masing masing Korwil Pendidikan, Pendamping Satuan Pendidikan hingga Kepala Sekolah tingkat Paud, SD hingga SMP.
Larangan didalam surat edaran itu dibuat mengingat akan memasuki akhir tahun pelajaran 2024/2025 dan libur sekolah di satuan pendidikan.
Dari isi dari surat edaran tersebut melarang setiap sekolah melaksanakan study tour atau sejenisnya demi alasan keamanan. Selain itu pihak sekolah hanya diperbolehkan melaksanakan perpisahan di satuan pendidikan masing masing secara sederhana, tidak memaksa dan tidak melakukan pungutan yang membebani wali murid.
"Bagi pihak sekolah yang telah terlanjur melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan maupun study tour maka segera mengembalikannya kepada wali murid yang sudah melakukan pembayaran," tulis dalam poin surat edaran tersebut.
Di sisi lain Disdikbud Rohil juga melarang adanya pungutan untuk penulisan ijazah, pengambilan ijazah serta penahan ijazah dengan alasan apapun.
Disdikbud Rohil meminta agar setiap satuan pendidikan atau sekolah mematuhi dan melaksanakan atas surat edaran yang telah dibuat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Asril Arief yang dikonfirmasi SabangMerauke News belum merespon. (R-02)

