SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pilkada Siak 2024: Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak (Bagian 1)

26/04/2025  ❘  20:10 WIB • Politik
Bagikan :
Pilkada Siak 2024: Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak (Bagian 1)

Made Ali, SH. Foto : SM News

Penulis: Made Ali, SH*

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Momen hari Kartini 21 April 2025, semestinya dirayakan penuh kebahagiaan oleh masyarakat Siak. Pertama kalinya--sejak Siak menjadi Kabupten pada 12 Oktober 1999--melalui Pilkada Siak 2024, masyarakat Siak memilih Perempuan sebagai Bupati untuk memimpin Kabupaten Siak lima tahun mendatang.

Namun, pelantikan Afni sebagai Bupati Siak tertunda meski sudah memenangi dua kali pemilihan dan pemungutan suara ulang (PSU). Anehnya, pihak yang kalah calon Wakil Bupati Siak Sugianto menggugat ke MK buka karena perselisihan suara, tapi masa jabatan atau periodesasi petahana. 

Pemilihan serentak 27 November 2024, Afni-Syamsurizal (Pasangan Calon nomor urut 2) menang dengan perolehan suara 82.319 (40,67 persen) disusul Paslon 3 Alfedri-Husni Merza 82.095 (40,56 persen) suara dan Paslon 1 Irving Kahar-Sugianto 37.988 suara (18,77 persen). Kemenangan Afni diluar dugaan. 

Saat penghitungan suara, Paslon 1 menerima kekalahan dan mengakui kemenangan Afni. Dan mereka berkoalisi. Paslon 3 Alfedri-Husni tidak terima dengan kekalahan mengajukan gugatan PHPUKada ke MK. Hasilnya, MK memerintah KPU melakukan PSU di tiga lokasi. 

Saat gelaran PSU pada 22 Maret 2025 yang diwarnai dengan isu politik uang dan netralitas ASN, Paslon 2 Afni-Syamsurizal kembali menang dengan 82.586 (40,73 persen) suara, disusul Paslon 3 Alfedri-Husni 82.292 (40,59 persen) suara, dan Paslon 1 Irving Kahar-Sugianto 37.854 (18,67 persen) suara. Kemenangan Afni ini juga diluar dugaan, sebab isu politik uang, pengerahan ASN, pengaruh jabatan Bupati yang melekat pada petahana menakutkan bagi Afni.  

Menurut saya, berlarutnya Pilkada Siak selain berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik, hasil penelusuran yang saya lakukan, sesungguhnya ketidakrelaan menerima kepemimpinan perempuan. Salah satu buktinya, saat Afni memenangi dua kali pemilihan, suasana ucapan, perayaan dari teraju Siak hampir tidak terlihat dan terdengar, kecuali memang pendukung Afni. 

Ketidakrelaan ini, sejalan dengan temuan Komnas Perempuan, istilahnya dipaksa mengundurkan diri (forced resignations).

Komnas perempuan, pada 7 November 2024 menyerukan peserta dan penyelenggara Pilkada serentak Kepala Daerah 2024 agar aktif mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pilkada Serentak 2024 pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar serentak di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota pada 27 November 2024, namun hanya 331 calon kepala daerah perempuan (10,66%) dan 2.733 (89,34%) calon kepala daerah laki-laki yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Temuan Komnas Perempuan terkait pelaksanaan kampanye yang masih menormalisasi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender berupa pernyataan seksisme, subordinasi perempuan dan kekerasan seksual. Diskriminasi atau seksisme digunakan sebagai alat kampanye untuk meraup perhatian. Di antaranya, pernyataan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran, Calon Gubernur Independen, Dharma mengatakan guru-guru perempuan sengaja ditempatkan di Taman Kanak-kanak  untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT sejak dini.  

Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah juga melontarkan bahwa perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur. Juga terdapat baliho bernada seksis dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya - Danang Maharsa yang bertuliskan 'Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang' yang berarti 'Memilih imam (pemimpin) kok perempuan. Jangan ya dik ya! Imam (pemimpin) harus pria' dan pernyataan “tusuk di tengah yang sedap” sebagai pernyataan penutup yang disampaikan kandidat Murad-Michael di Maluku pada debat terbuka.

Kasus-kasus  tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang bertentangan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI.  

Berdasarkan hasil pemantauan hak perempuan dalam pemilu, Komnas Perempuan  mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral sebagai: “Segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi dan/atau aspirasi mereka untuk mendapatkan jabatan politik dan/atau terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu. Kekerasan ditujukan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi atau berpendapat atas dirinya sendiri”. (Komnas Perempuan:2021).

 

Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan tinjauan dari berbagai literatur, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Pemilu berkaitan erat dengan ragam bentuk kekerasan yang acap menyerang perempuan, baik di ranah personal, publik, mau pun negara. Bentuk-bentuk kekerasan yang dimaksud tampak sebagai berikut: (1). Kekerasan fisik seperti menampar, mencekik, memukul, dan lainnya yang bertujuan untuk menghalangi, merintangi atau mengurangi martabat perempuan dalam Pemilu; (2). Pelecehan (harassment); termasuk di dalamnya segala tindakan yang tidak pantas, menurunkan moral, mencemarkan nama baik dan mempermalukan korban. (3). Fitnah dan hasutan untuk melakukan kekerasan; (4) Penyerangan karakter dan penghinaan gender; (5). Pemerkosaan pada calon kandidat perempuan peserta Pemilu; (6). Pemerasan bernuansa seksual; (7). Pengekangan, pembatasan gerak, penculikan, termasuk di dalamnya penahanan dengan semewenang-wenang, terhadap perempuan; (8). Rayuan, komentar, dan ujaran seksual yang tidak diinginkan (sexist remarks); (9). Intimidasi, persekusi dan ancaman; (10). Penghilangan mata pencarian dan pemindahan tempat tinggal; (11). Pengawasan yang bias gender, baik oleh publik ataupun media (gender-biased scrutiny by the public and the media); (12). Dipaksa mengundurkan diri (forced resignations); (13). Kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti postingan dokumen rekayasa bernuansa seksual; dan (14). Pembunuhan politisi perempuan (assassinations of women politicians/femisida).

Afni, selama masa kampanye, mengalami persis temuan Komnas Perempuan berupa penyerangan karakter dan penghinaan gender. Tidak hanya diserang saat masa kampanye dengan menjadi bahan yang disampaikan di ruang terbuka, tapi lawan politik bahkan secara terang-terangan di media sosial, menyatakan bahwa Siak belum layak untuk dipimpin oleh seorang perempuan.

Mereka-seperti biasa-menggunakan dalil-dalil keagamaan, dan mendeskreditkan kemampuan perempuan. Afni juga bahkan pernah dipersekusi saat berbuka puasa di masa PSU, dan mengalami pembatasan gerak untuk bisa bertemu dengan konstituennya.

Bahkan Afni diremehkan sejak mendeklarasikan maju sebagai bakal calon Bupati Siak. Dalam politik Siak, wajar Afni "diremehkan" sebab akan melawan petahana Bupati dan Wakil Bupati yaitu Alfedri-Husni Merza yang paling siap menghadapi Pilkada Siak dengan kekuatan modal dan pengalaman politik yang mereka miliki: Alfedri adalah politisi senior yang juga Ketua PAN Riau periode 2020-2025, pernah menjabat Ketua PAN Siak, pernah menjabat Wakil Bupati Siak dua periode 2011-2019. Husni Merza pernah menjabat sebagai Direktur PT Permodalan Siak 2010-2020, kemudian dampingi Alfedri sebagai Wakil Bupati Siak periode 2021-2024. 

Kekuatan Afni ada pada kekuatannya sendiri: eks tenaga ahli Menteri LHK Sit Nurbaya periode 2014-2024, eks wartawan jawa pos, dan dosen swasta di universitas Lancang Kuning. 

Saat KPU Siak menetapkan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Siak, Afni diprediksi sulit menang. Selain melawan Alfedri-Husni, Afni juga harus melawan Irving Kahar (pensiunan birokrat Siak) dan Sugianto (bendara PKB Riau, eks anggota DPRD Riau). 

 

Di hari Kartini 21 April 2025, Afni harus rela meninggalkan suami, anak dan istri (ini sudah dia lakukan sejak bertarung di Pilkada Siak), bahkan hanya tidur kurang dari tiga jam, rapat-rapat dari pagi hingga tengah malam, tiap menit menanggapi, menjawab dan mengabarkan perkembangan mutakhir kepada relawan, belum lagi menerima ejekan, hinaan dan pelecehan dari para lawan semata-mata untuk memperjuangkan "rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" yang telah memilihnya sebagai Bupati Siak terpilih berupa menenangkan hak pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya agar tidak melakukan chaos, tidak terpancing dengan ejekan dan hinaan dari pihak lawan. Yang paling berat dialami oleh Afni menurut saya adalah memastikan suara rakyat Siak yang memilih dan tidak memilihnya di Pilkada Siak masih konsisten berpartisipasi menggunakan hak suaranya bila pemungutan suara ulang jilid dua kembali dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Hakim MK perlu memperhatikan dan mempertimbangkan "rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat": Afni-Syamsurizal memenangi Pilkada tanpa politik uang, bukan dari kalangan politisi dan pengusaha, mengikuti proses Pilkada dengan jujur dan adil, dan dipilih oleh rakyat Siak. Artinya, suara rakyat telah menentukan pilihannya dengan proses demokratis, bahkan kaum perempuan pula. 

Arti pentingnya perempuan dalam politik, bahkan diberi ruang khusus dalam putusan MK. 

MK mengabulkan permohonan dan memberi perhatian khusus pada Perempuan dalam partisipasi politik khususnya bertarung dalam helat pemilihan umum kepala daerah. Ini bentuk keberpihakan MK sebagai bentuk hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, dalam hal ini bagi perempuan, untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan khususnya dalam bidang politik, yang lebih khusus lagi berupa hak untuk mencalonkan diri (right to be candidate) dan hak untuk dipilih (right to be voted); 

Putusan MK No Nomor 20/PUU-XI/2013 memberi perlakuan khusus kepada perempuan untuk bahkan “mengutamakan” calon perempuan dalam partisipasi politik legislative. Juga bermakna mengutamakan perempuan dalam pemilihan kepala daerah. Ini juga sebagai bentuk affirmative action juga disebut sebagai reverse discrimination, yang memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki, sekalipun dalam dinamika perkembangan sejarah terdapat perbedaan, karena alasan kultural, keikutsertaan perempuan dalam pengambilan keputusan dalam kebijaksanaan nasional, baik di bidang hukum maupun dalam pembangunan ekonomi dan sosial politik, peran perempuan relatif masih kecil.

Kini, disadari melalui sensus kependudukan ternyata jumlah penduduk Indonesia yang terbesar adalah perempuan, maka seharusnyalah aspek kepentingan gender dipertimbangkan dengan adil dalam keputusan-keputusan di bidang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan kultural. 

Partisipasi perempuan dalam pemerintahan ditegaskan di dalam CEDAW Pasal 7 huruf (a) “untuk memilih dan dipilih“ dan (b) “untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat” untuk partisipasi dalam Pemilu. 

Perlakuan khusus perempuan lainnya termaktub dalam putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016, yang intinya menempatkan khusus perempuan boleh menjadi kepala daerah bahkan di daerah istimewa Jogjakarta. MK menyebut, dalil para Pemohon bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif adalah beralasan menurut hukum. UUD 1945 telah menyatakan secara tegas dalam Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”. Dengan demikian secara legal maupun konstitusional, diskriminasi dilarang dipraktikkan di Indonesia. 

 

Perayaan hari Kartini setahun lalu, jelang gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 mengemuka dalam Deklarasi Kampus Menggugat kembali yang bertajuk “Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia”, Minggu (21/4) di Balairung UGM. Sejumlah perempuan dari kalangan dosen dan mahasiswa menyampaikan orasinya sebagai bentuk keresahan perempuan terhadap perjalanan demokrasi Indonesia saat ini.

Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M. Arch., Ph.D. Guru Besar Fakultas Teknik UGM mengatakan RA Kartini menjadi simbol bagi kekuatan dan keterwakilan perempuan Indonesia. Berlatar belakang perjuangan perempuan akan pendidikan, jiwa Kartini saat ini tentu mengembang misi yang berbeda. Menurutnya, perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak dan kemerdekaan, bukanlah jalan yang mudah ditempuh kala itu. Sejarah perjuangan perempuan tentu tidak bisa berhenti sampai di situ. Perempuan masa kini menghadapi masalah baru di era yang baru pula.

“Jika dulu RA Kartini memperjuangkan pendidikan untuk perempuan, maka hari ini tugas perempuan yang sudah mengenyam pendidikan inilah untuk mengembalikan fitrah demokrasi.”

“Kartini memperjuangkan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam bekerja dan berjuang untuk kemajuan bangsanya, karenanya saya merasa ikut bertanggung jawab karena saya orang Indonesia. Saya ingin hidup di negara di mana demokrasi dapat memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi generasi muda,” tegas Antonella mahasiswa Fakultas Hukum UGM. 

Oleh karenanya Hakim MK perlu benar-benar memahami situasi PIlkada Siak, yang bukan saja membaca isi permohonan, dan dokumen-dokumen (bukti) yang diajukan pemohon, tapi perlu ke luar dari ruang sidang MK untuk memahami suara-suara perubahan yang diinginkan masyarakat Siak, juga sebagai bentuk menagih pada MK untuk konsisten berpihak pada perempuan. (R-04) 

*Penulis bergiat di Aktivisme Hukum, Senarai, Advokat dan mantan Koordinator Jikalahari periode 2018-2024

Editor: Ali Imran
Tags :Made aliPilkada siakHari kartiniSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Pelaku Sodomi di Bengkalis Ditangkap Polisi, Ancam Korban Sebarkan Video

    Pelaku Sodomi di Bengkalis Ditangkap Polisi, Ancam Korban Sebarkan Video

    Hukrim •
    26/04/2025 ❘ 17:36 WIB
  • Connie Ungkap Isi Dokumen Rusia, Ada Penyusup yang Mau Hancurkan PDI Perjuangan

    Connie Ungkap Isi Dokumen Rusia, Ada Penyusup yang Mau Hancurkan PDI Perjuangan

    Politik •
    26/04/2025 ❘ 17:27 WIB
  • Rektor Unri: Alumni Berperan Viral untuk Kemajuan Kampus!

    Rektor Unri: Alumni Berperan Viral untuk Kemajuan Kampus!

    Riau •
    26/04/2025 ❘ 17:17 WIB
  • BRK Syariah Bengkalis Donasikan 1 Ekor Sapi untuk Program Kurban Baznas

    BRK Syariah Bengkalis Donasikan 1 Ekor Sapi untuk Program Kurban Baznas

    Advertorial •
    26/04/2025 ❘ 17:05 WIB
  • Maknai Hari Kartini dengan Cerdas dan Berdaya, Srikandi dan PIKK PLN UIP3B Sumatera Gelar Seminar Keuangan dan Pelatihan Keterampilan

    Maknai Hari Kartini dengan Cerdas dan Berdaya, Srikandi dan PIKK PLN UIP3B Sumatera Gelar Seminar Keuangan dan Pelatihan Keterampilan

    Daerah •
    26/04/2025 ❘ 15:46 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan