Ajukan Amicus Curiae, Koalisi Bela Siak Minta MK Hormati Hasil PSU yang Sah
Konferensi pers di Kopi Radjo, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak yang disingkat Kami Bela Siak mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Siak tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang 2025.
Koalisi ini merupakan gabungan antara tokoh masyarakat, aktivis lingkungan dan mahasiswa serta pemerhati berbagai lingkup seperti sosial, politik, budaya dan kalangan pers.
Berkas amicus curiae dibacakan oleh Johny S Mundung yang merupakan perwakilan dari Riau Research Center saat menggelar konferensi pers di Kopi Radjo, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
“Pada hari ini, kami dari koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi berkeadilan Siak ingin menyampaikan pandangan ke mahkamah konstitusi dalam bentuk amicus curiae untuk memberikan perspektif baru terkait gugatan untuk PSU yang dilayangkan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1 Sugianto yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi,” kata Johny S Mundung.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan amicus curiae itu secara online ke MK.
Johny S Mundung menjelaskan tujuan lain dari diajukan amicus curiae adalah membantu peradilan untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari gugatan yang dilayangkan Sugianto terkait sengketa hasil pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca PSU 2025.
“Bahwa sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menyelesaikan Pilkada dan melaksanakan pemerintahan, sedangkan Kabupaten Siak belum menemukan titik terang yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 yang masih berlarut-larut dan tidak kunjung selesai. Dampak dari ketidakpastian ini sangat besar, terutama terhadap tata kelola pemerintahan berjalan tidak baik dan geliat ekonomi masyarakat Siak terganggu. Kondisi terbaru, bahwa sejak awal tahun 2025 hingga April 2025, hingga saat ini gaji dan tunjangan para guru, pegawai pemerintahan serta ASN belum dibayarkan. Dan perekonomian masyarakat siak juga lesu akibat pilkada yang tak kunjung selesai ini,” jelasnya.
Pihaknya juga menilai urgensi memberhentikan upaya gugat menggugat. Dalam konteks ini, mereka memohon kepada MK untuk segera menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak secepatnya dan tidak berlarut-larut.
“Dengan harapan agar Kabupaten Siak dapat kembali berfungsi dengan
normal. Sengketa ini harus diselesaikan dengan keadilan dan kepastian hukum demi mengakhiri ketidakpastian yang merugikan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Siak. Dengan kondisi bahwa Siak dapat memiliki kepala daerah yang mampu menjalankan roda pemerintaha serta tata kelola pemerintahan dan masyarakat yang baik dan benar,” ujarnya.
Lalu kata Johny, pihaknya juga memberi masukan agar MK segera menyelesaikan sengketa Pilkada Siak dengan menghormati hasil PSU yang telah dilaksanakan dengan baik dan sah.
“Hasil PSU ini harus dipandang sebagai final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat,”
“Kami juga mendesak agar MK menjaga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Pihaknya menilai, akibat gugatan pasca PSU ini membuat kondisi Kabupaten Siak semakin terpuruk lantaran belum memiliki kepala daerah yang definitif diantara ketidakpastian poltik dan kesimpangsiuran kondisi demokrasi di Siak.
“Sekaligus meminta majelis MK mengeluarkan keputusan yang cepat dan adil akan sangat menentukan kelangsungan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Siak,” pungkasnya. (KB-01/Rachdinal)

