Makin Seru! Yayasan Wasinus Tepis Keras Dalil Bupati Rohil Bistamam Soal Gugatan Penguasaan 895 Ha Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Ini Penjelasannya
Hamparan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek gugatan Yayasan Wasinus. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menepis secara keras dan meyakinkan dalil-dalil jawaban kuasa hukum Bupati Rokan Hilir Bistamam, terkait gugatan atas penguasaan kebun sawit seluas 895 hektare dalam kawasan hutan di Rantau Bais, Tanah Putih. Replik yang diajukan Yayasan Wasinus mengungkap adanya pengakuan dari pihak Bistamam telah mengusai lahan hutan, yang dianggap sebagai bukti sempurna dalam kasus perdata yang tengah bergulir di PN Rokan Hilir.
Persidangan gugatan Yayasan Wasinus terhadap Bistamam bernomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl ini, telah memasuki agenda replik pada Rabu (23/4/2025). Dalam repliknya, Yayasan Wasinus menyangkal dalil yang disampaikan pengacara Bistamam yakni Cutra Andika Siregar dkk, bahwa gugatan Yayasan Wasinus kurang pihak. Pihak Bistamam berdalih gugatan kurang pihak karena tidak menyeret pihak kepala desa Rantau Bais dan camat Tanah Putih sebagai turut tergugat.
Sekretaris Yayasan Wasinus, Linda Ambarwati SH dalam repliknya menyebut otoritas yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat dan perizinan di kawasan hutan adalah Menteri Kehutanan. Itu sebabnya, surat tanah yang diterbitkan kepala desa dan camat dalam kawasan hutan adalah cacat hukum dan dipandang tidak pernah ada.
"Sehingga kepala desa, camat dan instansi lainnya yang menerbitkan surat-surat di atas objek sengketa tidak perlu ditarik dalam gugatan," terang Linda Ambarwati, Rabu sore.
Hal yang sama, kata Linda, juga berlaku terhadap sertifikat hak milik (SHM) jika ada diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap cacat hukum. BPN juga tidak perlu ditarik dalam gugatan pihaknya.
Linda menegaskan, gugatan yang dilayangkan Yayasan Wasinus adalah terkait dengan sengketa lingkungan hidup, bukan sengketa kepemilikan.
"Eksepsi gugatan kurang pihak tidak relevan untuk diajukan, karena yang menguasai objek sengketa adalah tergugat, bukan nama-nama yang tertera dari Surat Keterangan Tanah (SKT). Penggunaan SKT dengan menggunakan nama-nama orang lain adalah modus untuk menguasai objek sengketa," tegas Linda.
Dalam repliknya, Yayasan Wasinus juga menyangkal tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dengan alibi adanya keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja.
"Karena sampai saat ini perbuatan terrgugat tersebut masih berlanjut, yakni dengan mengusai dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah," terang Linda.
Untuk memperkuat repliknya, Yayasan Wasinus juga mengutip gugatan organisasi lingkungan Yayasan Riau Madani melawan Chandra Gunawan Alis Ayau dalam penggunaan SKT untuk pembukaan kawasan hutan pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Perbuatan Ayau tersebut telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta telah dikuatkan pula oleh Mahkamah Agung sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, duduk perkara Chandra Gunawan alias Ayau persis sama dengan perkara a quo. Penggugatnya sama-sama organisasi pemerhati lingkungan, status objek sengketanya sama-sama Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) dan SKT diterbitkannya oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat Tanah Putih
"Tahun terbit SKT-nya juga sama yakni pada tahun 1993. Bahkan Kantor Hukum Cutra Andika Siregar dan Rekan juga yang menjadi kuasa hukum Chandra Gunawan alias Ayau pada tingkat gugatan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir," terang Linda.
Yayasan Wasinus juga menyinggung tentang jawaban kuasa hukum Bistamam yang mendalilkan bahwa Bistamam telah mengurus pengeluaran tanah (objek sengketa) dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Hal tersebut, kata Linda merupakan bentuk pengakuan dari tergugat bahwa objek sengketa berstatus sebagai kawasan hutan.
"Bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna di bidang perdata, sehingga dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun oleh tergugat untuk menyangkal tentang status kawasan hutan yang melekat terhadap objek sengketa, tidak perlu ditanggapi lagi, karena dalil tersebut sudah terbantahkan seketika dengan adanya pengakuan dari tergugat tersebut," tulis Yayasan Wasinus dalam repliknya.
Yayasan Wasinus juga meyakini kalau Bistamam telah mengelola kebun sawit seluas 895 hektare
"Bahwa jika tergugat hanya menggarap dan menguasai kawasan hutan seluas 5 hektar, maka penggugat tidak akan menggugatnya. Tetapi tergugat dengan menguasai kawasan hutan hingga 895 hektar, terlihat dengan jelas bahwa tergugat telah serakah, sementara orang lain masih banyak yang belum mempunyai lahan.
"Seluruh isi dunia sudah cukup untuk seluruh manusia yang ada di atasnya, tetapi tidak cukup untuk satu orang yang mempunyai sifat serakah," tulis Yayasan Wasinus mengutip pernyataan klasik dari Mahatma Gandhi.
Terkait gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Bistamam, Yayasan Wasinus menilainya tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan rekonvensi. Hal didasari tidak adanya penegasan dasar hukum gugatan (Rechground) dan dasar peristiwa (Fijtelijkeground) yang mendasari gugatan rekovensi. Kata Linda, gugatan rekovensi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1154 K/Sip /1973 ditegaskan bahwa gugatan rekovensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan dianggap bukan merupakan gugatan rekovensi yang sungguh-sungguh, dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan rekovensi," demikian replik Yayasan Wasinus.
Isi Gugatan Yayasan Wasinus
Yayasan Wasinus menggugat Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir atas penguasaan kebun sawit seluas 895 hektare dalam kawasan hutan. Gugatan didaftarkan pada 2 Januari 2025 lalu.
Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus meminta agar majelis hakim PN Rokan Hilir menghukum Bistamam menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 895 hektare adalah merupakan kawasan hutan," demikian gugatan Yayasan Wasinus.
Selain itu, Yayasan Wasinus memohon kepada majelis hakim menghukum Bistamam untuk memulihkan kembali keadaan objek sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan).
"Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/reboisasi terhadap objek sengketa seluas 895 hektar secara tanggung renteng; Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Kawasan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 89,5 miliar atau Rp 100 juta per hektar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini," demikian gugatan Yayasan Wasinus.
Pihak kuasa hukum Bistamam belum memberikan respon atas gugatan Yayasan Wasinus ini. (R-03)

