SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
  • Sport
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Makin Seru! Yayasan Wasinus Tepis Keras Dalil Bupati Rohil Bistamam Soal Gugatan Penguasaan 895 Ha Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Ini Penjelasannya

24/04/2025  ❘  09:56 WIB • Hukrim
Bagikan :
Makin Seru! Yayasan Wasinus Tepis Keras Dalil Bupati Rohil Bistamam Soal Gugatan Penguasaan 895 Ha Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Ini Penjelasannya

Hamparan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek gugatan Yayasan Wasinus. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menepis secara keras dan meyakinkan dalil-dalil jawaban kuasa hukum Bupati Rokan Hilir Bistamam, terkait gugatan atas penguasaan kebun sawit seluas 895 hektare dalam kawasan hutan di Rantau Bais, Tanah Putih. Replik yang diajukan Yayasan Wasinus mengungkap adanya pengakuan dari pihak Bistamam telah mengusai lahan hutan, yang dianggap sebagai bukti sempurna dalam kasus perdata yang tengah bergulir di PN Rokan Hilir. 

Persidangan gugatan Yayasan Wasinus terhadap Bistamam bernomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl ini, telah memasuki agenda replik pada Rabu (23/4/2025). Dalam repliknya, Yayasan Wasinus menyangkal dalil yang disampaikan pengacara Bistamam yakni Cutra Andika Siregar dkk, bahwa gugatan Yayasan Wasinus kurang pihak. Pihak Bistamam berdalih gugatan kurang pihak karena tidak menyeret pihak kepala desa Rantau Bais dan camat Tanah Putih sebagai turut tergugat. 

Sekretaris Yayasan Wasinus, Linda Ambarwati SH dalam repliknya menyebut otoritas yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat dan perizinan di kawasan hutan adalah Menteri Kehutanan. Itu sebabnya, surat tanah yang diterbitkan kepala desa dan camat dalam kawasan hutan adalah cacat hukum dan dipandang tidak pernah ada. 

"Sehingga kepala desa, camat dan instansi lainnya yang menerbitkan surat-surat di atas objek sengketa tidak perlu ditarik dalam gugatan," terang Linda Ambarwati, Rabu sore. 

Hal yang sama, kata Linda, juga berlaku terhadap sertifikat hak milik (SHM) jika ada diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap cacat hukum. BPN juga tidak perlu ditarik dalam gugatan pihaknya. 

Linda menegaskan, gugatan yang dilayangkan Yayasan Wasinus adalah terkait dengan sengketa lingkungan hidup, bukan sengketa kepemilikan. 

"Eksepsi gugatan kurang pihak tidak relevan untuk diajukan, karena yang menguasai objek sengketa adalah tergugat, bukan nama-nama yang tertera dari Surat Keterangan Tanah (SKT). Penggunaan SKT dengan menggunakan nama-nama orang lain adalah modus untuk menguasai objek sengketa," tegas Linda. 

Dalam repliknya, Yayasan Wasinus juga menyangkal tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dengan alibi adanya keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja.

"Karena sampai saat ini perbuatan terrgugat tersebut masih berlanjut, yakni dengan mengusai dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah," terang Linda. 

Untuk memperkuat repliknya, Yayasan Wasinus juga mengutip gugatan organisasi lingkungan Yayasan Riau Madani melawan Chandra Gunawan Alis Ayau dalam penggunaan SKT untuk pembukaan kawasan hutan pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Perbuatan Ayau tersebut telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta telah dikuatkan pula oleh Mahkamah Agung sehingga telah berkekuatan hukum tetap. 

Ia menegaskan, duduk perkara Chandra Gunawan alias Ayau persis sama dengan perkara a quo. Penggugatnya sama-sama organisasi pemerhati lingkungan, status objek sengketanya sama-sama Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) dan SKT diterbitkannya oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat Tanah Putih

"Tahun terbit SKT-nya juga sama yakni pada tahun 1993. Bahkan Kantor Hukum Cutra Andika Siregar dan Rekan juga yang menjadi kuasa hukum Chandra Gunawan alias Ayau pada tingkat gugatan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir," terang Linda. 

Yayasan Wasinus juga menyinggung tentang jawaban kuasa hukum Bistamam yang mendalilkan bahwa Bistamam telah mengurus pengeluaran tanah (objek sengketa) dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Hal tersebut, kata Linda merupakan bentuk pengakuan dari tergugat bahwa objek sengketa berstatus sebagai kawasan hutan. 

"Bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna di bidang perdata, sehingga dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun oleh tergugat untuk menyangkal tentang status kawasan hutan yang melekat terhadap objek sengketa, tidak perlu ditanggapi lagi, karena dalil tersebut sudah terbantahkan seketika dengan adanya pengakuan dari tergugat tersebut," tulis Yayasan Wasinus dalam repliknya. 

Yayasan Wasinus juga meyakini kalau Bistamam telah mengelola kebun sawit seluas 895 hektare

"Bahwa jika tergugat hanya menggarap dan menguasai kawasan hutan seluas 5 hektar, maka penggugat tidak akan menggugatnya. Tetapi tergugat dengan menguasai kawasan hutan hingga 895 hektar, terlihat dengan jelas bahwa tergugat telah serakah, sementara orang lain masih banyak yang belum mempunyai lahan. 

"Seluruh isi dunia sudah cukup untuk seluruh manusia yang ada di atasnya, tetapi tidak cukup untuk satu orang yang mempunyai sifat serakah," tulis Yayasan Wasinus mengutip pernyataan klasik dari Mahatma Gandhi. 

Terkait gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Bistamam, Yayasan Wasinus menilainya tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan rekonvensi. Hal didasari tidak adanya penegasan dasar hukum gugatan (Rechground) dan dasar peristiwa (Fijtelijkeground) yang mendasari gugatan rekovensi. Kata Linda, gugatan rekovensi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1154 K/Sip /1973 ditegaskan bahwa gugatan rekovensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan dianggap bukan merupakan gugatan rekovensi yang sungguh-sungguh, dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan rekovensi," demikian replik Yayasan Wasinus. 

Isi Gugatan Yayasan Wasinus

Yayasan Wasinus menggugat Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir atas penguasaan kebun sawit seluas 895 hektare dalam kawasan hutan. Gugatan didaftarkan pada 2 Januari 2025 lalu. 

Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus meminta agar majelis hakim PN Rokan Hilir menghukum Bistamam menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 895 hektare adalah merupakan kawasan hutan," demikian gugatan Yayasan Wasinus. 

Selain itu, Yayasan Wasinus memohon kepada majelis hakim menghukum Bistamam untuk memulihkan kembali keadaan objek sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan). 

"Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/reboisasi terhadap objek sengketa seluas 895 hektar secara tanggung renteng; Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Kawasan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 89,5 miliar atau Rp 100 juta per hektar. 

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini," demikian gugatan Yayasan Wasinus. 

Pihak kuasa hukum Bistamam belum memberikan respon atas gugatan Yayasan Wasinus ini. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan WasinusBistamamKebun Sawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sidak Penahanan Ijazah Karyawan PT Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Wamenaker Dicuekin

    Sidak Penahanan Ijazah Karyawan PT Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Wamenaker Dicuekin

    Riau •
    23/04/2025 ❘ 22:06 WIB
  • Dugaan Korupsi DAK 40 M Disdik Rohil Naik ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi DAK 40 M Disdik Rohil Naik ke Penyidikan

    Hukrim •
    23/04/2025 ❘ 20:31 WIB
  • Titik Api di Riau Masih Nihil, BPBD Tetap Siaga

    Titik Api di Riau Masih Nihil, BPBD Tetap Siaga

    Riau •
    23/04/2025 ❘ 18:17 WIB
  • 8 Makanan Ini Mengandung Kolagen Alami yang Bisa Buat Awet Muda

    8 Makanan Ini Mengandung Kolagen Alami yang Bisa Buat Awet Muda

    Umum •
    23/04/2025 ❘ 17:13 WIB
  • Pemprov Riau Intensifkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

    Pemprov Riau Intensifkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

    Riau •
    23/04/2025 ❘ 16:24 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan