Hutan Kuansing Hancur Lebur, Plt Bupati Suhardiman Amby: Ego Sentralistik Kementerian LHK!
SabangMerauke News, Kuansing - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby angkat bicara soal hancur leburnya kawasan hutan di wilayah pemerintahannya. Menurutnya, ego sentralistik soal kewenangan pengawasan hutan menyebabkan pengendalian kawasan hutan tidak efektif.
"Hutan akan punah jika kewenangan terkait hutan masih saja dimonopoli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi ini soal ego sentralistik," kata Suhardiman Amby dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
BERITA TERKAIT: Hutan Hulu Kuantan di Kuansing Dirampok untuk Kebun Sawit, Akademisi: Kok Pemerintah Lepas Tangan Saling Lempar Tanggung Jawab?
Ia menjelaskan, pemerintah daerah khususnya kabupaten tak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melakukan tindakan terhadap perambahan maupun alih fungsi hutan secara ilegal.
Sementara, KLHK memiliki rentang kendali yang sangat jauh dan luas untuk melakukan pengawasan hutan di daerah.
"Bagaimana mungkin KLHK akan menyelamatkan kawasan hutan yang rentang kendalinya cukup jauh. Itu tidak rasional. Ini soal daerah yang tidak diberikan kewenangan apapun terhadap penyelamatan kawasan hutan," kata Suhardiman.
BERITA TERKAIT: Perampokan dan Penghancuran Hutan Hulu Kuantan di Kuansing Kian Parah: Negara Tak Berdaya, Siapa yang Peduli?
Menurutnya, otoritas Pemkab hanya bisa mengambil tindakan dan menangkap kayu hasil pembalakan liar, itu pun jika kayu tersebut masuk ke jalan. Namun, selain itu Pemda tak berdaya untuk melakukan tindakan yang progresif dalam pengawasan hutan di tengah makin parahnya deforestasi hutan di Kuansing.
"Kalau ada pengangkutan kayu hasil ilegal logging, masuk ke jalan laporkan saja, biar kita gas dan sikat," tegasnya.
Suhardiman menjelaskan, jika kondisi saat ini terus dibiarkan, maka ke depan hutan di Kuansing hanya akan menjadi hikayat dan kisah legenda saja. Tidak adanya penindakan yang keras dan terukur serta sistematis yang dilakukan pemegang otoritas menyebabkan penggarapan secara ilegal kawasan hutan terhentikan hingga saat ini. Padahal, KLHK dengan kewenangan yang dimiliki bersama otoritas lainnya bisa melakukan penangkapan.
"Tinggal nangkap aja karena kewenangannya ada di mereka," kata mantan Ketua Pansus Lahan Ilegal DPRD Provinsi Riau ini.
Diwartakan sebelumnya, perampokan kawasan hutan Hulu Kuantan di Kuansing kian menjadi-jadi. Tindakan perambahan hutan untuk pembukaan kebun kelapa sawit secara telanjang dipertontonkan oleh penggarap ilegal.
Diduga, perambahan hutan untuk mendapatkan kayu alam yang kemudian lahan disulap menjadi kebun sawit dilakukan oleh pemodal. Sebagian bertamengkan kelompok tani dan koperasi yang seakan-akan dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan.
Ironisnya, DLHK Riau berdalih kalau keberadaan kebun sawit ilegal itu diselesaikan lewat mekanisme 'keterlanjuran' yang mengutip penjabaran Undang-undang Cipta Kerja soal pembayaran denda dan PNBP.
Langkah hukum juga belum tampak dilakukan oleh Ditjen Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum kepolisian.
Panggil Pengurus Koperasi
Camat Hulu Kuantan, Jhon Hendri mengakui ada kegiatan pembukaan kebun sawit di wilayahnya yang mengatasnamakan koperasi. Kegiatan tersebut terjadi di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Hulu Kuantan ini.
"Kami akan memanggil para pengurus koperasi tersebut. Dan akan memintai keterangan. Seperti apa pengelolaannya dan atas dasar apa pengelolaan kebun bisa dilakukan di HPT Hulu Kuantan," kata Jhon Hendri.
Pemanggilan akan dilakukan mulai Selasa (19/4/2022) mendatang lewat surat tertulis.
"Panggilan akan ditujukan kepada pihak-pihak yang terindikasi menyatakan dirinya bagian dari koperasi yang melakukan kegiatan di wilayah HPT Hulu Kuantan," jelas Jhon. (cr4)