Bengkalis dan Dumai Resmi Berstatus Siaga Darurat Karhutla
Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kota Dumai dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kota Dumai dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025.
Kedua daerah ini menjadi yang pertama di Provinsi Riau yang menetapkan status siaga darurat Karhutla lebih awal, bahkan sebelum musim kemarau diperkirakan tiba. Menyusul dalam waktu dekat, Kabupaten Siak juga dikabarkan akan menetapkan status yang sama.
Kabupaten Bengkalis menetapkan status siaga darurat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 128/KPTS/III/2025 tertanggal 11 Februari 2025, berlaku hingga 30 September 2025.
Kota Dumai menyusul dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 221/BPBD/2025 pada 12 Februari 2025, berlaku sampai 30 November 2025.
Kabupaten Siak menyatakan status siaga darurat Karhutla diberlakukan mulai 16 April hingga 30 November 2025, meski surat resmi masih ditunggu oleh BPBD Provinsi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, pada Senin (21/4/2025) menyampaikan bahwa Kabupaten Siak telah menyatakan komitmen untuk turut menetapkan status siaga. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Bupati Siak.
"Saat rapat koordinasi dengan Pak Gubernur, Wakil Bupati Siak menyampaikan bahwa mereka segera menetapkan status siaga. Mungkin saat ini masih dalam proses administrasi," kata Edy.
Edy mengatakan, upaya mitigasi dini terus dilakukan agar potensi bencana Karhutla tidak kembali menimbulkan dampak buruk seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Penetapan status siaga ini menjadi bagian dari strategi utama untuk mempercepat respons, memperkuat koordinasi, dan memudahkan mobilisasi sumber daya jika kebakaran terjadi," ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Gubernur Riau telah mendorong seluruh bupati dan wali kota di wilayah rawan Karhutla untuk segera menetapkan status siaga darurat. Hal ini dinilai penting agar ketika kejadian kebakaran terjadi, koordinasi lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Langkah proaktif ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla yang kerap melanda Riau setiap tahunnya.
"Tentu kami berharap dengan koordinasi yang solid dan penanganan sejak dini, bencana kabut asap bisa ditekan dan tidak lagi menjadi ancaman besar bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat," katanya.
Selain itu, Edy juga berharap penetapan ini bukan sekadar formalitas. Dengan status siaga darurat, daerah dapat segera mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana, mengaktifkan posko siaga, hingga mengerahkan personel dan peralatan di titik-titik rawan kebakaran.
Sebagai informasi, hingga saat ini Karhutla di Riau telah menghanguskan 78,06 hektare lahan di delapan kabupaten/kota sejak awal Januari hingga 21 April 2025.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mencatat Kabupaten Bengkalis sebagai wilayah terdampak terparah dengan lahan terbakar seluas 31,20 hektare, disusul Kota Dumai (16,03 ha), Pelalawan (11,50 ha), dan Siak (7,90 ha). Karhutla juga menyebar di wilayah Indragiri Hilir, Meranti, Pekanbaru, dan Kampar. (R-04)

