KLHK Sebut Proyek Karbon APRIL Grup Tak Sesuai Aturan, Jikalahari: Ternyata Hutan Riau Dijual!
SabangMerauke News, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan proyek karbon yang dijalankan APRIL Grup tidak sesuai ketentuan pemerintah. KLHK meminta agar perusahaan tersebut tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera, salah satunya di Riau yang dikenal dengan proyek Restorasi Ekosistem Riau (RER).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Agus Justianto menyatakan, pihaknya telah menyurati keempat pemegang konsesi restorasi ekosistem yang berada di bawah proyek karbon RER pada 14 Maret 2022 lalu.
"KLHK meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” kata Agus Justianto, Senin (11/4/2022) lalu.
Agus mengatakan bahwa laporan validasi proyek karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Padahal, perusahaan tidak melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.
"Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agus, kepada pelaksana proyek karbon RER diminta tidak melanjutkan proses validasi.
“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan tentang Kehutanan,” tegasnya.
Secara hukum, kata Agus, seluruh proyek karbon termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim dan lain sebagainya.
“Bahwa jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia. Itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi," kata Agus.
Tudingan Jikalahari
Langkah KLHK yang mengingatkan APRIL Grup direspon keras oleh organisasi pro lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Koordinator Jikalahari, Made Ali menyebut kalau APRIL Grup kembali membangkang terhadap pemerintah Indonesia dalam pengelolaan bisnis hutan.
Menurutnya, APRIL Grup telah mengabaikan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
"Ternyata hutan alam Riau dijual oleh APRIL Grup. Lalu dananya digunakan untuk merusak hutan, merampas hutan tanah masyarakat adat dan membunuh makhluk hidup. Proses ini berbahaya bila KLHK membiarkan pembangkangan dilakukan APRIL Grup,” kata Made Ali dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).
Namun, Jikalahari tidak menjelaskan secara detil dan jelas tudingan penjualan hutan alam yang dialamatkan kepada APRIL Grup tersebut.
Respon APRIL Grup
Pihak APRIL Grup sebagai pemegang konsesi restorasi ekosistem Riau (RER) telah merespon soal pernyataan KLHK. Perusahaan tersebut menegaskan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kami dari proyek karbon restorasi ekosistem Riau (RER), dengan ini mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah mengenai nilai ekonomi karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021," terang Head of Corporate Communications Restorasi Ekosistem Riau, Nyoman Iswarayoga lewat keterangan tertulis singkat kepada SabangMerauke News, Sabtu (16/4/2022).
Tentang Restorasi Ekosistem Riau (RER)
Dikutip dari laman aprildialog.com, pada tahun 2013, APRIL Grup mencanangkan restorasi ekosistem Riau (RER) yakni sebuah program restorasi ekosistem yang bertujuan untuk melindungi, merestorasi dan mengonservasi hutan gambut yang penting secara ekologis di Provinsi Riau di Indonesia.
Program ini menyasar sepanjang garis pantai timur Sumatra dan membentang 150 ribu hektar, di mana 130 ribu hektar terletak di jantung Semenanjung Kampar. Sementara 20 ribu hektar lainnya terletak di Pulau Padang.
Ada empat konsesi yang terlibat dalam RER, yakni PT Gemilang Cipta Nusantara, PT Sinar Mutiara Nusantara, PT The Best One Unitimber dan PT Global Alam Nusantara. Konsesi ini beroperasi di bawah lisensi restorasi ekosistem 60 tahun yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
Program restorasi ini adalah bagian dari komitmen APRIL untuk melestarikan satu hektar hutan alam untuk setiap hektar perkebunan. Hingga saat ini, APRIL telah mencapai 83% dari tujuannya dengan lebih dari 400.000 hektar hutan alam yang dilindungi dan dilestarikan.
Pada 2015, APRIL Grup mendedikasikan USD100 juta untuk mendukung dan mengamankan program konservasi dan pemulihan jangka panjang ini. APRIL bekerja sama dengan para mitra, seperti FFI dan BIDARA, yang membawa keahlian sosial dan ilmiah untuk pelaksanaan program.
Restorasi Ekosistem Riau diklaim berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 15 yakni Kehidupan di Daratan: “Melindungi, memulihkan dan mempromosikan pemanfaatan ekosistem darat secara berkelanjutan, kelola hutan secara berkelanjutan, berantas desertifikasi, serta hentikan dan perbaiki degradasi lahan dan hentikan hilangnya keanekaragaman hayati.” (*)