Penguasa Tanah Ulayat Desak Batalkan Perjanjian Fee Penjualan Kayu LPHD Rantau Kasih: Kembalikan Roh Perhutanan Sosial untuk Pemberdayaan Masyarakat!
Penguasa Tanah Hak Ulayat Kenegerian Mentulik Tujuh Koto Diulak, Jupriadi Datuk Sanjayo. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penguasa Tanah Hak Ulayat Kenegerian Mentulik Tujuh Koto Diulak, Jupriadi Datuk Sanjayo mendesak dibatalkannya perjanjian pembagian fee penjualan kayu di atas lahan yang dikelola LPHD Rantau Kasih. Perjanjian bagi-bagi fee kayu tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan cacat hukum.
Jupriadi Datuk Sanjayo menyatakan, para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut diminta secara sukarela untuk membatalkannya. Namun, jika tidak direspon, Penguasa Tanah Hak Ulayat Kenegerian Mentulik Tujuh Koto Diulak akan menempuh langkah hukum dengan menggugatnya ke pengadilan.
"Kami akan menempuh gugatan lewat jalur pengadilan, jika tidak ada itikad baik dari parapihak untuk membatalkan perjanjian tersebut," kata Jupriadi Datuk Sanjayo, Sabtu (19/4/2025).
Adapun perjanjian yang dimaksud yakni akta perjanjian yang dibuat di notaris Ira Asiska dengan nomor 29 tanggal 27 Mei 2004 di Kabupaten Siak. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur PT SPR Trada saat dijabat oleh Sulfian Daliandi, Ketua Koperasi Pancuran Gading Jonni Fiter Suplus dan pihak pengurus LPHD Rantau Kasih.
Jupriadi mempertanyakan kapasitas Koperasi Pancuran Gading yang ikut dalam perjanjian kerjasama bagi-bagi fee kayu tersebut. Menurutnya, Koperasi Pancuran Gading sama sekali tidak memiliki hak untuk ikut dalam pengelolaan hutan desa, karena bukan merupakan representasi dari masyarakat ulayat.
Masalah lainnya yakni menyangkut asal usul tanaman kayu eukaliptus yang dipanen dan dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Diketahui, LPHD Rantau Kasih baru mengantongi izin perhutanan sosial skema hutan desa dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 14 September 2023 silam. Padahal, usia tanaman kayu eukaliptus sudah di atas 7 tahun, sehingga sumber tanaman perlu dilakukan audit lebih dulu sebelum bisa dipanen dan dijual. Selain itu, pengelolaan hasil kayu tersebut dinilai sangat tertutup dan tidak akuntabel.
Pemberdayaan Masyarakat
Jupriadi juga mengeritik keras pola pengelolaan lahan hutan desa yang menempatkan masyarakat hanya sebagai penonton. Dalam praktiknya, lahan seluas ribuan hektare yang dikelola LPHD Rantau Kasih justru kembali ditanami komoditi eukaliptus untuk bahan baku pabrik bubur kertas.
"Itu artinya, izin hutan desa diberikan justru hanya untuk mengakomodir kepentingan korporasi. Ini hanya akan membuat masyarakat sebagai penonton," kata Jupriadi.
Menurutnya, pola pengelolaan areal hutan desa Rantau Kasih telah mengabaikan roh dan prinsip-prinsip perhutanan sosial, yakni pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Seharusnya lahan tersebut dikelola tidak untuk mengakomodir kepentingan korporasi, namun memberikan ruang pemberdayaan ekonomi sosial masyarakat dengan aneka kegiatan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
"Jangan sampai roh perhutanan sosial yang harusnya untuk pemberdayaan masyarakat, tapi masyarakat justru diperdayai," kata Jupriadi.
Ia menolak keras pemanfaatan hutan desa untuk lahan penanaman kayu eukaliptus. Seharusnya lahan tersebut dikelola untuk kegiatan ekonomi produktif yakni ketahanan pangan dan energi yang menjadi isu strategis pemerintahan Prabowo saat ini.
"Sangat ironi jika lahan hutan desa justru seakan diperalat untuk mengakomodir kepentingan korporasi. Padahal, dengan pemanfaatannya untuk ketahanan pangan dan energi, maka akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar untuk maayarakat," terang Jupriadi.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan dan Pemprov Riau untuk memberikan atensi khusus terhadap tata kelola hutan desa Rantau Kasih. KLHK dituntut tidak sekadar memberikan izin hutan sosial, namun juga melakukan pembinaan agar objek perhutanan sosial tersebut bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat tempatan.
"KLHK dan Pemprov Riau harus mengawal agar lahan perhutanan sosial benar-benar bisa dikelola dengan prinsip pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Bukan sebagai alat kapitalis," pungkas Jupriadi. (R-03)

