Masih Jalani Hukuman di Penjara, Eks Pejabat Dinas Pendidikan Kuansing Kembali Jadi Tersangka Korupsi
SabangMerauke News, Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing menetapkan mantan pejabat Dinas Pendidikan, Sartian dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga IPA di Dinas Pendidikan, Kamis (14/4/2022). Sartian yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut sebenarnya masih menjalani masa hukuman di Lapas Kuansing dalam perkara korupsi lain.
Sartian merupakan tersangka kedua yang ditetapkan oleh kejaksaan sejak Kajari Kuansing dijabat oleh Nurhadi Puspandoyo. Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022) lalu, Ledi Oktora yang merupakan Direktur CV Elok Juo, kontraktor proyek pengadaan alat peraga sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, kata Nurhadi seorang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aris Susanto. Pria ini disebut-sebut sebagai penghubung antara rekanan dengan pihak Dinas Pendidikan Kuansing. Aris juga sedang berstatus terpidana kasus korupsi lain yang sedang menjalani masa hukuman.
"Keduanya tidak ditahan karena status masih tahanan perkara yang lama," kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam keterangan tertulis kepada SabangMerauke News, Sabtu (16/4/2022).
Kasus dugaan korupsi dengan modus diduga mark up proyek alat peraga IPA berlangsung sejak tahun 2018 lalu di Dinas Pendidikan Kuansing. Adapun nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Kejari Kuansing sebenarnya sudah melakukan penetapan tersangka pada Juli 2021 lalu, ketika Kajari Kuansing dijabat oleh Hadiman. Hadiman sudah mutasi ke Kejari Mojokerto, Jawa Timur pada bulan lalu.
Terhadap para tersangka, penyidik pidana khusus Kejari Kuansing mengenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun1999 yang diibah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr4)