Eks Direktur RSD Madani Arnaldo Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 M
Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Seperti diketahui, Arnaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan minggu depan ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (19/4/2025).
Bery bilang, penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada pekan sebelumnya.
Di mana sudah ada sekitar sepuluh orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Diketahui kasus ini mencuat terkait dugaan praktik penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar.
“Akibat penipuan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” tutur Bery.
Penipuan terjadi pada Maret 2024 ketika Arnaldo masih menjabat sebagai direktur rumah sakit.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
Kejari Pekanbaru telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikannya. Pihak kejaksaan kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.(R-04)

