4 Kejadian Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswa yang Bikin Heboh, 2 Kasus Terjadi di Kampus Agama IAIN
SM News - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus bukan hal yang baru terjadi. Kejadian teranyar mengemuka di kampus FISIP Universitas Riau ketika dosen SH dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan oleh mahasiswi bimbingannya LB (20) awal November kemarin.
Kekerasan seksual terjadi antara dosen dan mahasiswa pun menimpa sejumlah kampus di Tanah Air. Bahkan, tidak saja terjadi di kampus umum negeri, namun kasus pelecehan seksual antara dosen dan mahasiswa juga terjadi di dua kampus agama yakni IAIN dan UIN.
Berikut rangkuman kasus pelecehan seksual yang sempat membuat heboh Tanah Air.
November 2021
Seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri), LB melaporkan dekan FISIP sekaligus dosen pembimbing skripsinya SH ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pelecehan seksual. Korban mengunggah video di media sosial dan mengaku pipi kiri dan kanannya dicium ketika bimbingan skripsi.
Polda Riau telah meningkatkan perkara ini ke jenjang penyidikan. Sebanyak 11 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun SH masih berstatus terlapor. Ruang kerja SH pun sudah disegel police line dan rekonstruksi perkara sudah digelar.
Belakangan kasus ini diambil alih penyidikannya oleh Polda Riau seiring dengan laporan balik SH ke LB terkait penghinaan dan pencemaran nama baik lewat konten elektronik, yakni pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Agustus 2021
Kasus dugaan pelecehan seksual juga dilakukan oleh dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri kepada mahasiswinya. Melansir Sindonews, pihak rektorat IAIN Kediri membenarkan peristiwa tersebut.
Usai mendapat laporan, pihak rektorat langsung bereaksi dan memberikan sanksi pencopotan jabatan struktural kepada dosen tersebut. Pelecehan seksual itu terjadi ketika seorang mahasiswi sedang melakukan bimbingan skripsi di rumah terlapor. Saat ini korban berada dalam perlindungan Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Kediri.
Januari 2020
Oknum dosen Universitas Negeri Padang berinisial FY resmi ditahan Polda Sumbar pada Februari 2020. FY akhirnya berstatus tersangka lantaran terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FY terkait kasus pelecehan seksual ke Polda Sumatera Barat pada 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Aksi pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswi tersebut dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas ketika berlangsung kegiatan mahasiswa pada Desember 2019.
Mei 2019
Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Kejadian pelecehan seksual tersebut menimpa 2 mahasiswi.
Peristiwa berawal dari obrolan dosen ZH yang sering memanggil korban AL dengan sebutan sayang, sehingga membuat AL merasa risih. AL juga kerap diajak ZH untuk bertemu di luar kampus, namun AL menolaknya. Bahkan AL pernah dilabrak oleh istri sang dosen.
Selain AL, mahasiswi berinisial RH juga pernah menjalin hubungan dengan ZH. Akibat hubungan tersebut, RH mengalami efek psikologis yang membuat dirinya trauma.
Melansir siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak kampus, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pun membentuk Tim Pencari Fakta guna menelusuri kebenaran informasi. (*)