Slow Tanpa Gejolak, Upah Minimum Buruh Riau Cuma Naik Rp 50 Ribu
SM News, Pekanbaru - Dewan Pengupahan Provinsi Riau menyepakati besaran kenaikan upah tahun 2022 sebesar Rp 50 ribu atau sekitar 1,73 persen dibanding upah tahun ini. Dengan demikian, upah minimum Provinsi Riau tahun depan yakni sebesar Rp 2.938.564. Tahun 2021 upah minimum Riau adalah Rp 2.888.563.
"Upah minimim Riau tahun 2022 naik sebesar 1,73 persen dibanding upah tahun ini atau kenaikannya senilai Rp 50 ribu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Riau, Jonly kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Angka upah tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Riau yang terdiri dari serikat pekerja/ serikat buruh, unsur pengusaha dan perwakilan pemerintah yakni Disnaker Riau.
Menurutnya, penetapan upah minimum tersebut telah berdasarkan perhitungan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan aspek tenaga kerja serta aspek lainnya. Upah minimum akan ditetapkan lewat surat keputusan Gubernur Riau yang akan menjadi rujukan bagi pemkab/ pemko di seluruh wilayah Riau.
"Pengesahannya melalui keputusan gubernur. Nanti akan dilakukan penetapan," kata Jonly.
Penetapan upah minimum Riau tahun ini nyaris tanpa adanya pertentangan dan penolakan dari kelompok buruh. Sebelumnya, penetapan upah selalu diwarnai gejolak dan riak-riak penolakan dari buruh yang masih merasa berada dalam sistem perbudakan modern. Namun tahun ini, belum terlihat suara kritis buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah. (*)