Perusahaan Properti Hary Tanoe Rubuhkan Masjid, DMI Dukung Rencana Gugatan Warga
SabangMerauke News, Jakarta - Alat berat tergeletak di lahan gembur yang sudah rata dengan tanah. Material bangunan juga sudah diangkut pekerja. Lahan kosong di belakang gedung pencakar langit sekitar Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/4/2022), ini dulunya berdiri masjid.
Warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih kerap menggunakan Masjid Al Hurriyah sebagai tempat ibadah berjamaah.
Kini, masjid sudah dibongkar. Area lahan pun sudah dikelilingi pagar pembatas menjulang tinggi. Hanya tersisa satu pohon berdiri di tengah lahan kosong. Warga sekitar belum bisa terima dengan kenyataan itu.
"Masjidnya sudah gak ada, udah dirobohin tuh," kata Eep (47 tahun), seorang warga di lokasi eks lahan Masjid Al Hurriyah.
Pembongkaran Masjid Al Hurriyah, beberapa waktu lalu, oleh PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group memicu kontroversi di masyarakat. PT GLD Property dianggap melanggar kesepakatan bersama dengan hanya bermodal dari izin nazir ketika membongkar masjid.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Israyani menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempelajari dokumen pendirian masjid yang dibongkar oleh perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut. Dia siap menyerap aspirasi keinginan warga RW 06 Kebon Sirih untuk mempertahankan masjid tersebut.
Israyani menyebut, pembongkaran masjid harus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
"Setidaknya untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyah ke wilayah terdekat," ucap anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Jakpus tersebut ketika dikonfirmasi.
Israyani menyatakan, jika memang ada temuan yang berkaitan pelanggaran prosedur dan aturan maka masjid yang sudah dibongkar wajib didirikan di lokasi yang sama.
Dia menegaskan, tidak bisa nantinya masjid pengganti hasil tukar guling (ruislag) didirikan berjarak lebih 10 kilometer di sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hingga kini, pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang sudah rata dengan tanah masih menuai sorotan di masyarakat. Pasalnya, berdasarkan Nota Dinas Plh Wali Kota Jakpus pada Desember 2020, PT MNC Property Group diperintahkan berhenti melakukan pembongkaran masjid hingga disepakati semua pihak, termasuk pengurus Masjid Al Hurriyah.
Sayangnya, kesepakatan itu tidak diindahkan PT MNC Property Group yang memerintahkan penghancuran masjid hingga memicu protes warga sekitar.
Ketua RW 06 Tomy Tampatti menerangkan, duduk perkara tersebut terjadi sejak 2016. Dia menuding, PT MNC Property Group jelas melakukan pelanggaran ketika ingin merobohkan masjid. Dia menyesalkan pihak berwenang yang tak berusaha mencegah agar kesepakatan dihormati semua pihak.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Pusat, KH Syawaluddin ikut mendukung gugatan ketua RW 06 kepada PT MNC Property Group. Hal itu lantaran korporasi media tersebut melanggar aturan pembongkaran Masjid Al Hurriyah dengan kompensasi tukar guling lahan.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, pihaknya segera memanggil manajemen PT MNC Property Group untuk meminta pertanggungjawaban masalah yang memunculkan polemik di masyarakat tersebut.
Fraksi PKS DPRD DKI juga bakal memanggil pengurus Masjid Àl Hurriyah, kantor urusan agama (KUA) Menteng, dan Wali Kota Jakpus Dhany Sukma untuk meminta klarifikasi mengapa pembongkaran Masjid Al Hurriyah sampai harus dilakukan.
Yani menyebut, agenda pemanggilan untuk meminta penjelasan soal status tanah dan bangunan yang digadang-gadang dilakukan tukar guling dengan lahan di kawasan Pasar Minggu itu. "Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat," katanya. (*)