Profesor UGM Dipecat Gara-gara Kasus Pelecehan Mahasiswi

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pemecatan dilakukan setelah UGM melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan EM.
Dari hasil pemeriksaan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
EM juga telah melanggar kode etik dosen.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Dilaporkan Juli 2024
Andi mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.
Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh UGM adalah dengan membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ucapnya.
Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.(R-03)