Kasus Pakai Sabu di Siak, WNA Tiongkok Diusir ke Negaranya
SabangMerauke News, Riau - Seorang warga China harus dideportasi ke negaranya, lantaran telah melewati batas izin keluar atau Exit Permit Only (EPO)
Namun sebelum di deportasi, petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru terlebih dahulu memindahkan Deteni WNA China ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Di sana WNA tersebut akan menjalankan karantina sebelum proses deportasi dilakukan.
"Ada satu WNA China yang dideportasi dari Riau," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Kamis (14/4/22).
Dipaparkan Jahari, proses karantina selama sembilan hari. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, Deteni itu nanti dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jahari menjelaskan selain dideportasi karena telah melewati batas izin keluar, WNA dari negara tirai bambu itu juga sempat berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.
"Karena direhab, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ikut menambahkan bahwa WNA China yang dideportasi berinisial WW dengan usia 46 tahun. Dia dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua orang petugas Rudenim.
"Deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada tanggal 12 April 2020 lalu pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," jelasnya.
Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah berjumlah 888 orang.
Yakni terdiri dari Pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM hanya berjumlah satu orang. (*)