Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak Dalam Bayang-bayang Suram Gugatan Baru di Mahkamah Konstitusi

Akta pengajuan permohonan gugatan Irving-Sugianto di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Afni-Syamsurizal dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak pada 22 Maret lalu, belum membuat pasangan petahana ini aman. Munculnya gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) bak prahara baru yang membuat Afni-Syamsurizal menjadi gamang.
Apalagi, gugatan terbaru yang didaftarkan pada 26 Maret 2025 lalu ke MK, disebut-sebut mempersoalkan soal keabsahan penetapan pasangan Alfedri-Husni sebagai peserta Pilkada Siak pada November 2024. Tersiar kabar kalau Alfedri diduga terkategori telah 2 periode menjabat sebagai Bupati Siak, sehingga tidak bisa mencalonkan diri kembali dalam gelanggang Pilkada Siak. Jika saja perkara ini maju sampai ke agenda pembuktian, maka risiko akan adanya Pilkada ulang berpotensi terjadi.
"Kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak bisa terancam batal, jika gugatan tersebut bisa dibuktikan di persidangan MK," kata seorang politisi yang tak ingin disebut namanya.
Politisi tersebut mengungkap, target gugatan di MK kemungkinan untuk mengulang kembali proses pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Siak.
"Jika hal itu terjadi, maka proses pendaftaran peserta Pilkada Siak akan dimulai sejak awal. Maka akan terbuka peserta Pilkada yang baru. Tentu, ini berisiko membuyarkan kemenangan Afni-Syamsurizal," kata politisi tersebut.
Gugatan baru hasil Pilkada Siak muncul di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan informasi di laman MK, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pasangan Irving Kahar-Sugianto terhadap KPU Siak.
Irving-Sugianto sebenarnya merupakan juru kunci di Pilkada Siak yang meraih suara paling sedikit. Agak lucu, karena Irving-Sugianto bukan merupakan pemohon gugatan dalam perkara pertama di MK. Lagi pula, Irving telah mendeklarasikan dirinya mendukung kemenangan Afni-Syamsurizal dalam Pilkada pada 27 November 2024 lalu. Namun, sepertinya Sugianto selaku calon Wakil Bupati yang mendampingi Irving tak pernah dilibatkan dalam sikap politik Irving tersebut.
Berdasarkan laman MK, permohonan gugatan telah tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon dengan nomor: 2/Pan.MK/e.AP3/03/2025. Permohonan diajukan secara online pada 26 Maret 2025 pukul 18.11 WIB.
Namun, permohonan gugatan ini masih harus diperiksa kelengkapannya oleh MK dan belum ditetapkan sebagai perkara yang akan digelar persidangannya.
Dalam pengajuan permohonan yang diajukan ke MK, Irving-Sugianto telah melampirkan surat permohonan, daftar alat bukti, alat bukti dan SK KPU Siak tentang Penetapan Hasil Pilkada pada 25 Maret 2025.
Setelah beredarnya kabar gugatan terbaru ini, Irving Kahar menepis dirinya ikut terlibat dalam gugatan tersebut. Ia justru menyebut ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi.
"Gugatan tersebut akan merugikan masyarakat Siak," kata Irving ke media beberapa waktu lalu.
Hasil Pilkada Siak
Sebelumnya, hasil PSU di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 22 Maret 2025 lalu, menempatkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pasangan Afni menang tipis pada lokasi pencoblosan di RSUD Tengku Rafian dengan meraih sebanyak 33 suara. Sementara, Alfedri mendapat sebanyak 28 suara. Juru kunci pasangan Irving Kahar-Sugiyanto tak mendapat satu suara pun.
Sementara di TPS Kampung Buatan Besar, paslon Afni-Syamsurizal berhasil meraih suara sebanyak 211 suara. Adapun Alfedri hanya mendapat 159 suara. Paslon Irving-Sugiyanto memperoleh hanya 1 suara.
Coblos ulang di TPS Kampung Jayapura juga menunjukkan kemenangan secara meyakinkan bagi paslon Afni-Syamsurizal yang memperoleh sebanyak 272 suara. Sementara paslon Alfedri-Husni hanya mendapatkan 157 suara. Dan paslon Irving-Sugiyanto memperoleh sebanyak 2 suara.
Dengan perolehan hasil PSU di 3 TPS tersebut, maka secara kumulatif, total perolehan suara paslon Afni-Syamsurizal mencapai 516 suara, paslon Alfedri-Husni 344 suara dan Irving-Sugiyanto sebanyak 3 suara.
Hasil coblos ulang ini pun mengubah tipis perolehan suara Pilkada Siak 2024 setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil akhir perolehan suara Pilkada Siak 2024 setelah coblos ulang yakni pasangan Irving-Sugiyanto meraih sebanyak 37.854 suara, pasangan Afni-Syamsurizal sebanyak 82.586 suara dan pasangan Alfedri-Husni sebanyak 82.292 suara. (R-03)