Ganggu Arus Mudik, Truk Kayu Diamankan Polres Rohil, Ini Dasar Hukumnya
Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir (Rohil) terpaksa menindak truk angkutan kayu dalam masa arus mudik dan arus bali Tahun 2025. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir (Rohil) terpaksa menindak truk angkutan kayu dalam masa arus mudik dan arus bali Tahun 2025.
Dimana truk bermuatan kayu itu melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan lebih dari 14 Ton yang beroperasi di luar ketentuan yang ditetapkan.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil IPDA Iskandar Lubis menjelaskan, bahwa penindakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas POLRI, dan Dirjen Bina Marga No. KP-DRJD 1099 Tahun 2015.
Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, Nomor 05/PKS/Db/2025 tanggal 6 Maret 2025, serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 500.II/DPHB-KBD.2/964 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tetap beroperasi di luar ketentuan,” ujar Iskandar, Kamis (3/4/2025).
Oleh karenanya, Polres Rokan Hilir mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025,” imbau Kasi Humas. (R-02)

