Inilah Daftar 11 Provinsi yang Melayani Perpanjangan STNK Selama Lebaran
Layanan Samsat untuk perpanjangan STNK selama libur Lebaran. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Layanan Samsat untuk perpanjangan STNK selama libur Lebaran masih tetap buka di 11 provinsi berikut. Simak daftarnya.
Perpanjangan STNK secara online tetap bisa dilakukan selama libur Lebaran. Seperti diketahui, tanggal 28 Maret hingga 7 April bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Maka dari itu, layanan di Samsat pun libur. Buat kamu yang mau perpanjang STNK, maka bisa dilakukan setelahnya. Tapi untuk yang mau bayar pajak tahunan kendaraan, tetap bisa dilakukan secara online.
11 Provinsi Layani Perpanjang STNK Tahunan Online
Dikutip laman Instagram Samsat Digital, layanan Signal tetap buka meski libur Lebaran. Jadi tak perlu khawatir kena denda karena telat bayar pajak bertepatan dengan libur Lebaran. Perlu dicatat, layanan Signal ini buka di 11 provinsi dengan rincian sebagai berikut.
1. Bali
2. Banten
3. Jakarta
4. Jawa Barat
5. Jawa Tengah
6. Yogyakarta
7. Aceh
8. Sumatera Utara
9. Sumatera Selatan
10. Kalimantan Utara
11. Kalimantan Selatan
Meski begitu, dijelaskan ada keterlambatan pengiriman TBKP baru karena baru diproses saat layanan Samsat kembali beroperasi normal.
"Mohon maaf jika pengiriman TBKP mengalami keterlambatan selama periode libur Lebaran (28 Maret-7 April) dan akan kembali diproses 8 April. Terima kasih atas pengertiannya," demikian penjelasannya.
Nah buat kamu yang mau membayar pajak tahunan kendaraan lewat online saat libur Lebaran, berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Perpanjang STNK Online
1. Registrasi Pengguna
• Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
• Pilih registrasi Pengguna
• Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
• Memasukkan foto e-KTP
• Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
• Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
• Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.
3. Pengesahan STNK
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
• Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
• Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
• Slide tombol kirim dokumen TBPKP
• Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
• Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
• Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
• Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
• Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
• Selesai. (R-05)