Sakim Nanda Jadi Tersangka dan Ditahan, Kapolda Sumsel Digugat Praperadilan
SabangMerauke News, Sumsel - Langkah Polrestabes Palembang yang menetapkan Sakim Nanda Budisetiawan sebagai tersangka lalu ditahan mendapat perlawanan hukum. Sakim mengajukan permohonan praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanannya diduga tidak sah dan cacat hukum.
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April lalu dengan nomor registrasi perkara: 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg.
"Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan klien kami yang kami nilai cacat hukum dan tidak sah," kata Muhammad Wisnu SH MH, penasihat hukum Sakim Nanda kepada SabangMerauke News, Kamis (14/2/2022).
Dalam gugatan tersebut duduk sebagai termohon 1 yakni Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, termohon 2 Kapolrestabes Palembang, termohon 3 Kapolda Sumsel dan termohon 4 Kapolri. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dijadikan sebagai turut termohon.
Wisnu menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya diduga cacat hukum dikarenakan tidak mengandung kepastian hukum tentang tindak pidana yang disangkakan kepada Sakim.
Kliennya pada hari Kamis (24/3/2022) lalu diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/B/1625/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tanggal 3 September 2021.
Setelah pemeriksaan, Sakim ditahan oleh penyidik. Sakim memprotes penahanan tersebut dengan tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan atas dirinya.
Tim penasehat hukum terdiri dari Muhammad Wisnu SH MH, Sudarman Sahri SH, Nopri Yansyah SH dan Kasmuri SH sudah memprotes surat penetapan tersangka Sakim nomor: SK/55/III/2022 tanggal 14 Maret, karena diduga cacat hukum tidak mengandung kepastian hukum.
Sakim menjadi tersangka dalam kasus penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana.
Setelah ada protes dari tim penasihat hukum, pada 25 Maret 2022 petugas Reskrim Polresta Palembang datang ke rumah Sakim menyampaikan klarifikasi dengan surat nomor: B/385/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang surat penetapan tersangka.
Wisnu menegaskan berdasarkan fakta kebenaran, Sakim tidaklah melakukan tidak pidana apapun terhadap Teddy Tio karena hubungan keduanya murni perdata.
“Klien kami pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa mutlak untuk menjual mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga. Baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya," kata Wisnu.
Wisnu menegaskan, kliennya tidak pernah menyatakan sebidang tanah yang dijual kepada Teddy Tio miliknya, akan tetapi dia menawarkan tanah dari pemilik tanah tersebut untuk dijual kepada Teddy Tio.
Setelah tanah dijual, kemudian dibuat akta jual beli tanah serta sertifikat tanah hak milik. Sebelum dibuat akta jual beli dan sertifikat, tanah telah diperlihatkan kepada Teddy Tio.
Wisnu menjelaskan, Teddy tetap melanjutkan transaksi jual beli walaupun sudah mengetahui pemilik tanah sebenarnya adalah Muktar Suhadi, Komarudin dan Kolbi. Sedangkan Sakim hanya dijadikan saksi.
"Atas dasar itulah tim penasehat hukum mengajukan prapradilan karena diduga tidak sahnya penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Sakim," kata Wisnu. (*)