Palsukan Dokumen, Kantor Imigrasi Pekanbaru Deportasi Seorang Warga Negara Singapura

Seorang Warga Negara (WN) Singapura, KK akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang Warga Negara (WN) Singapura, KK akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru.
Pria berusia 46 tahun dideportasi ke negara asalnya, Singapura melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3/2025).
KK sendiri merupakan pria asal Singapura yang memalsukan dokumen untuk mengurus paspor Indonesia.
Aksinya ketahuan dan terjerat pidana keimigrasian sehingga saat ini harus menjalani deportasi.
"Ini adalah tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena KK terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi kepada media.
Menurutnya, KK telah menjalani masa hukuman pidana penjara karena telah melakukan tindak pidana keimjgrasian dan melanggar ketentuan dalam pasal 126 huruf C UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebut bahwa tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KK.
"Hasilnya, diketahui KK telah memiliki dokumen paspor darurat dan tiket kepulangan ke negara asalnya yaitu Singapura," tambahnya
Dirinya berharap dengan adanya tindakan tegas ini bakal menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia. Terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku.
"Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," harapnya
Kepala Kanwil Ditjenim Riau , Agung Prianto menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru. Agung berharap kepada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.(R-04)