SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tajuk Redaksi

Menanti Aparat Hukum Mengusut Dugaan Penyimpangan Penjualan Kayu di Hutan Desa Rantau Kasih Kampar

Raya Desmawanto 28/03/2025  ❘  13:19 WIB • Opini
Bagikan :
Menanti Aparat Hukum Mengusut Dugaan Penyimpangan Penjualan Kayu di Hutan Desa Rantau Kasih Kampar

Kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu akasia. Foto: Ilustrasi

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan adanya penyimpangan dalam pemanenan dan penjualan kayu di lahan hutan desa yang dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih di Kabupaten Kampar perlu didalami. Tak hanya soal terjadinya bagi-bagi fee hasil penjualan kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), namun penelusuran mesti dilakukan pada asal muasal tanaman kayu akasia yang tumbuh pada lahan hutan sebelum ditunjuk menjadi hutan desa dan diserahkan pengelolaannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada LPHD Rantau Kasih. 

Agak janggal, ketika kayu akasia (eukaliptus) pada lahan Hutan Desa Rantau Kasih sudah bisa dipanen. Padahal, LPHD baru mengantongi izin dari KLHK sejak 14 September 2023 lalu. Hanya berselang setahun kemudian pada 2024, kayu yang tumbuh sudah ditebang dan dijual. 

Itu artinya, tanaman kayu eukaliptus yang dipanen, sudah ditanam bertahun-tahun sebelumnya. Di sinilah letak kejanggalan tersebut. Siapa pihak yang menanam kayu eukaliptus pada hutan negara tanpa izin, perlu untuk diusut. 

BERITA TERKAIT:  Janggal! DLHK Riau Sebut Kayu Akasia yang Dijual LPHD Rantau Kasih ke PT RAPP Bersumber dari Tanaman Sendiri, Padahal Izin Baru Terbit 2023

Sejumlah kalangan menilai, pemanenen kayu eukaliptus oleh LPHD Rantau Kasih, sangat berpotensi menghilangkan jejak dari keterlibatan pihak tertentu, terutama korporasi hutan yang menanam kayu bahan baku pulp and paper tersebut diduga kuat tanpa izin. 

Bahkan disebut-sebut, sebelum areal hutan diserahkan Menteri LHK kepada LPHD Rantau Kasih, sudah terjadi beberapa kali pemanenan oleh pihak tertentu.

Ada dua dugaan indikasi penyimpangan yang terjadi atas pemanfaatan lahan hutan sebelum dikelola oleh LPHD Rantau Kasih. Pertama, yakni tindakan pengelolaan hutan negara tanpa izin resmi alias ilegal. Tindakan ini masuk dalam kategori pengerusakan hutan atau bahkan kejahatan kehutanan yang bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ini adalah kesalahan fundamental yang menyebabkan dampak turunan lainnya. 

Dugaan indikasi penyimpangan yang kedua, yakni adanya potensi hilangnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diketahui, dalam setiap aktivitas penebangan kayu industri dalam kawasan hutan, pihak yang melakukannya diwajibkan untuk membayar dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Dan tentu saja tindakan pemanenen kayu membutuhkan izin berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT). 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Kehutanan, semestinya dapat mendeteksi dugaan indikasi penyimpangan yang terjadi. Seharusnya pula, sebelum lahan hutan ditetapkan menjadi Hutan Desa Rantau Kasih, observasi terhadap kondisi lahan dan segala sesuatu yang tumbuh di atasnya dilakukan terlebih dahulu. Jangan kesannya menerbitkan izin perhutanan sosial (skema hutan desa) hanya bermodalkan kertas surat keputusan alias tembak di atas kuda. Kementerian Kehutanan perlu mereview ulang izin yang diterbitkannya dan menelusuri kembali jejak-jejak pemanfaatan lahan hutan sebelum diserahkan ke LPHD Rantau Kasih. 

Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau cq. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, juga perlu ditelisik. Berdasarkan penjelasan Plt Kadis LHK Riau, Alwamen, bahwa kayu eukaliptus yang tumbuh di areal hutan desa merupakan hasil dari tanaman sendiri LPHD Rantau Kasih. Stempel legalisasi sumber kayu dari DLHK Riau ini turut membuat riwayat pengelolaan hutan negara itu menjadi kabur. 

Alwamen menyebut, tindakan instansinya dalam menerbitkan surat rekomendasi/ keterangan sumber tanaman berasal dari hasil tanaman sendiri LPHD Rantau Kasih, hanya didasarkan pada adanya surat pernyataan di atas materai dari pengurus LPHD Rantau Kasih yang mengklaim kayu eukaliptus ditanam sendiri pada tahun 2014 hingga 2016.

Alwamen mengklaim, mekanisme dan tata cara pembuktian tanaman milik sendiri pada areal LPHD Rantau Kasih belum diatur lewat regulasi khusus. Karena tidak adanya mekanisme dan tata cara pembuktian tanaman milik sendiri, kata Alwamen, maka DLHK Riau memprosesnya berdasarkan metode sendiri yakni menggunakan berkas dokumen permohonan yang diajukan oleh LPHD Rantau Kasih.  Ia juga beralasan kalau izin Persetujuan Perhutanan Sosial telah melewati mekanisme verifikasi teknis dari KLHK. 

"Mengenai kebenaran aspek formil dan materil atas surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta diketahui oleh Kepala Desa Rantau Kasih tertanggal 19 Maret 2024 menjadi tanggung jawab pemohon," kata Alwamen beberapa waktu lalu. 

Penjelasan dan alibi DLHK Riau soal sumber dan asal usul tanaman eukaliptus itu, tergolong tindakan menggampangkan dan seakan-akan ingin menyederhanakan urusan. Padahal, kebijakan DLHK ini bisa berisiko hukum, jika saja pernyataan LPHD Rantau Kasih tidak bisa dibuktikan kebenarannya. 

Seharusnya, DLHK Riau yang memiliki perangkat KPH Sorek bisa mengecek kebenaran faktual atas pernyataan sepihak LPHD Rantau Kasih. Sebenarnya sangat mudah mengeceknya di lapangan. Kondisi tanaman yang tumbuh merata dan tertata, bisa mengindikasikan bahwa tanaman eukaliptus ditanam oleh pihak yang sudah khatam dengan urusan hutan tanaman industri, bukan oleh LPHD yang baru berusia seumur jagung. Lagipula, dari mana sumber daya LPHD Rantau Kasih bisa menanam eukaliptus dengan luasan mencapai 1.100 hektare. 

Masalah kedua yang muncul dari pemanenan kayu di lahan LPHD Rantau Kasih, yakni adanya bagi-bagi fee yang mengalir ke PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada). PT SPR Trada merupakan anak usaha BUMD Provinsi Riau yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Manajemen PT SPR Trada telah mengakui menerima bagian sebesar Rp 120 ribu dari tiap ton kayu yang dijual ke PT RAPP. 

Yang menjadi soal, apa urusan PT SPR Trada dengan hasil kayu di lahan LPHD Rantau Kasih. Apalagi sampai ikut menikmati uang kayu yang dipanen. 

PT SPR Trada bukan badan hukum yang memiliki kaitan apapun dengan LPHD Rantau Kasih sebagai pemegang izin pengelola hutan desa. Tindakan cawe-cawe PT SPR Trada ini terkategori offside yang sangat janggal dan aneh. 

PT SPR Trada bisa dituduh ikut menerima uang panas tanpa dasar hak yang jelas. Adanya perjanjian di depan notaris antara PT SPR Trada dan LPHD Rantau Kasih soal pembagian fee penjualan kayu, patut dipertanyakan. Apakah ada skenario dan tekanan kuat ke LPHD Rantau Kasih sehingga mau meneken perjanjian tersebut, hal ini perlu ditelisik. 

Pembagian fee penjualan kayu yang menjadi jatah PT SPR Trada, telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat penerima manfaat yang terdaftar dalam keanggotaan LPHD Rantau Kasih. Warga anggota LPHD bisa menuntut PT SPR Trada. Hasil usaha LPHD harusnya hanya diterima oleh masyarakat, bukan pihak lain apalagi badan usaha PT SPR Trada. 

Agar tak menimbulkan masalah lebih dalam, sebaiknya PT SPR Trada segera mengembalikan uang yang diterimanya kepada LPHD Rantau Kasih. Manajemen harusnya melakukan bisnis secara lebih kompetitif, tidak sekadar menerima fee semata, tanpa kerja apa-apa. 

 

Ada hal lain yang harus dipertanggungjawabkan oleh LPHD Rantau Kasih. Yakni menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang hasil penjualan kayu secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan uang mencapai puluhan miliar tersebut harus bisa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat anggota LPHD, bukan menjadi bancakan oknum-oknum tertentu. 

Oleh karena itu, otoritas hukum harusnya segera menyelidiki sengkarut penjualan kayu di areal LPHD Rantau Kasih. Potensi penerimaan negara yang hilang dari PSDH harus diusut.

Bersamaan dengan itu, aparat hukum juga harus mengaudit aliran uang hasil penjualan kayu agar masalah ini menjadi semakin terang. Bila ditemukan unsur pidana, maka hukum harus dipakai sebagai alat untuk menindaknya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :LPHD Rantau KasihDLHK RiauKPH SorekKayu AkasiaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau •
    28/03/2025 ❘ 12:48 WIB
  • PT Rezeki Surya Intimakmur Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Karyawan dan Warga Sekitar Wilayah Operasional Perusahaan

    PT Rezeki Surya Intimakmur Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Karyawan dan Warga Sekitar Wilayah Operasional Perusahaan

    Daerah •
    27/03/2025 ❘ 22:02 WIB
  • Libur Panjang Idul Fitri dan Nyepi, Penrad Minta Layanan Publik Ditingkatkan

    Libur Panjang Idul Fitri dan Nyepi, Penrad Minta Layanan Publik Ditingkatkan

    Daerah •
    27/03/2025 ❘ 21:55 WIB
  • Hendak Panen Sawit pada Malam Hari, Warga di Rohil Diduga Diterkam Buaya

    Hendak Panen Sawit pada Malam Hari, Warga di Rohil Diduga Diterkam Buaya

    Riau •
    27/03/2025 ❘ 21:26 WIB
  • Gubernur Riau Pimpin Penanaman 10.000 Pohon di Dumai, Jaga Kelestarian Lingkungan

    Gubernur Riau Pimpin Penanaman 10.000 Pohon di Dumai, Jaga Kelestarian Lingkungan

    Riau •
    27/03/2025 ❘ 20:28 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan