Tajuk Redaksi
Menanti Aparat Hukum Mengusut Dugaan Penyimpangan Penjualan Kayu di Hutan Desa Rantau Kasih Kampar
Kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu akasia. Foto: Ilustrasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan adanya penyimpangan dalam pemanenan dan penjualan kayu di lahan hutan desa yang dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih di Kabupaten Kampar perlu didalami. Tak hanya soal terjadinya bagi-bagi fee hasil penjualan kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), namun penelusuran mesti dilakukan pada asal muasal tanaman kayu akasia yang tumbuh pada lahan hutan sebelum ditunjuk menjadi hutan desa dan diserahkan pengelolaannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada LPHD Rantau Kasih.
Agak janggal, ketika kayu akasia (eukaliptus) pada lahan Hutan Desa Rantau Kasih sudah bisa dipanen. Padahal, LPHD baru mengantongi izin dari KLHK sejak 14 September 2023 lalu. Hanya berselang setahun kemudian pada 2024, kayu yang tumbuh sudah ditebang dan dijual.
Itu artinya, tanaman kayu eukaliptus yang dipanen, sudah ditanam bertahun-tahun sebelumnya. Di sinilah letak kejanggalan tersebut. Siapa pihak yang menanam kayu eukaliptus pada hutan negara tanpa izin, perlu untuk diusut.
BERITA TERKAIT: Janggal! DLHK Riau Sebut Kayu Akasia yang Dijual LPHD Rantau Kasih ke PT RAPP Bersumber dari Tanaman Sendiri, Padahal Izin Baru Terbit 2023
Sejumlah kalangan menilai, pemanenen kayu eukaliptus oleh LPHD Rantau Kasih, sangat berpotensi menghilangkan jejak dari keterlibatan pihak tertentu, terutama korporasi hutan yang menanam kayu bahan baku pulp and paper tersebut diduga kuat tanpa izin.
Bahkan disebut-sebut, sebelum areal hutan diserahkan Menteri LHK kepada LPHD Rantau Kasih, sudah terjadi beberapa kali pemanenan oleh pihak tertentu.
Ada dua dugaan indikasi penyimpangan yang terjadi atas pemanfaatan lahan hutan sebelum dikelola oleh LPHD Rantau Kasih. Pertama, yakni tindakan pengelolaan hutan negara tanpa izin resmi alias ilegal. Tindakan ini masuk dalam kategori pengerusakan hutan atau bahkan kejahatan kehutanan yang bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ini adalah kesalahan fundamental yang menyebabkan dampak turunan lainnya.
Dugaan indikasi penyimpangan yang kedua, yakni adanya potensi hilangnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diketahui, dalam setiap aktivitas penebangan kayu industri dalam kawasan hutan, pihak yang melakukannya diwajibkan untuk membayar dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Dan tentu saja tindakan pemanenen kayu membutuhkan izin berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Kehutanan, semestinya dapat mendeteksi dugaan indikasi penyimpangan yang terjadi. Seharusnya pula, sebelum lahan hutan ditetapkan menjadi Hutan Desa Rantau Kasih, observasi terhadap kondisi lahan dan segala sesuatu yang tumbuh di atasnya dilakukan terlebih dahulu. Jangan kesannya menerbitkan izin perhutanan sosial (skema hutan desa) hanya bermodalkan kertas surat keputusan alias tembak di atas kuda. Kementerian Kehutanan perlu mereview ulang izin yang diterbitkannya dan menelusuri kembali jejak-jejak pemanfaatan lahan hutan sebelum diserahkan ke LPHD Rantau Kasih.
Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau cq. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, juga perlu ditelisik. Berdasarkan penjelasan Plt Kadis LHK Riau, Alwamen, bahwa kayu eukaliptus yang tumbuh di areal hutan desa merupakan hasil dari tanaman sendiri LPHD Rantau Kasih. Stempel legalisasi sumber kayu dari DLHK Riau ini turut membuat riwayat pengelolaan hutan negara itu menjadi kabur.
Alwamen menyebut, tindakan instansinya dalam menerbitkan surat rekomendasi/ keterangan sumber tanaman berasal dari hasil tanaman sendiri LPHD Rantau Kasih, hanya didasarkan pada adanya surat pernyataan di atas materai dari pengurus LPHD Rantau Kasih yang mengklaim kayu eukaliptus ditanam sendiri pada tahun 2014 hingga 2016.
Alwamen mengklaim, mekanisme dan tata cara pembuktian tanaman milik sendiri pada areal LPHD Rantau Kasih belum diatur lewat regulasi khusus. Karena tidak adanya mekanisme dan tata cara pembuktian tanaman milik sendiri, kata Alwamen, maka DLHK Riau memprosesnya berdasarkan metode sendiri yakni menggunakan berkas dokumen permohonan yang diajukan oleh LPHD Rantau Kasih. Ia juga beralasan kalau izin Persetujuan Perhutanan Sosial telah melewati mekanisme verifikasi teknis dari KLHK.
"Mengenai kebenaran aspek formil dan materil atas surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta diketahui oleh Kepala Desa Rantau Kasih tertanggal 19 Maret 2024 menjadi tanggung jawab pemohon," kata Alwamen beberapa waktu lalu.
Penjelasan dan alibi DLHK Riau soal sumber dan asal usul tanaman eukaliptus itu, tergolong tindakan menggampangkan dan seakan-akan ingin menyederhanakan urusan. Padahal, kebijakan DLHK ini bisa berisiko hukum, jika saja pernyataan LPHD Rantau Kasih tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Seharusnya, DLHK Riau yang memiliki perangkat KPH Sorek bisa mengecek kebenaran faktual atas pernyataan sepihak LPHD Rantau Kasih. Sebenarnya sangat mudah mengeceknya di lapangan. Kondisi tanaman yang tumbuh merata dan tertata, bisa mengindikasikan bahwa tanaman eukaliptus ditanam oleh pihak yang sudah khatam dengan urusan hutan tanaman industri, bukan oleh LPHD yang baru berusia seumur jagung. Lagipula, dari mana sumber daya LPHD Rantau Kasih bisa menanam eukaliptus dengan luasan mencapai 1.100 hektare.
Masalah kedua yang muncul dari pemanenan kayu di lahan LPHD Rantau Kasih, yakni adanya bagi-bagi fee yang mengalir ke PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada). PT SPR Trada merupakan anak usaha BUMD Provinsi Riau yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Manajemen PT SPR Trada telah mengakui menerima bagian sebesar Rp 120 ribu dari tiap ton kayu yang dijual ke PT RAPP.
Yang menjadi soal, apa urusan PT SPR Trada dengan hasil kayu di lahan LPHD Rantau Kasih. Apalagi sampai ikut menikmati uang kayu yang dipanen.
PT SPR Trada bukan badan hukum yang memiliki kaitan apapun dengan LPHD Rantau Kasih sebagai pemegang izin pengelola hutan desa. Tindakan cawe-cawe PT SPR Trada ini terkategori offside yang sangat janggal dan aneh.
PT SPR Trada bisa dituduh ikut menerima uang panas tanpa dasar hak yang jelas. Adanya perjanjian di depan notaris antara PT SPR Trada dan LPHD Rantau Kasih soal pembagian fee penjualan kayu, patut dipertanyakan. Apakah ada skenario dan tekanan kuat ke LPHD Rantau Kasih sehingga mau meneken perjanjian tersebut, hal ini perlu ditelisik.
Pembagian fee penjualan kayu yang menjadi jatah PT SPR Trada, telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat penerima manfaat yang terdaftar dalam keanggotaan LPHD Rantau Kasih. Warga anggota LPHD bisa menuntut PT SPR Trada. Hasil usaha LPHD harusnya hanya diterima oleh masyarakat, bukan pihak lain apalagi badan usaha PT SPR Trada.
Agar tak menimbulkan masalah lebih dalam, sebaiknya PT SPR Trada segera mengembalikan uang yang diterimanya kepada LPHD Rantau Kasih. Manajemen harusnya melakukan bisnis secara lebih kompetitif, tidak sekadar menerima fee semata, tanpa kerja apa-apa.
Ada hal lain yang harus dipertanggungjawabkan oleh LPHD Rantau Kasih. Yakni menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang hasil penjualan kayu secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan uang mencapai puluhan miliar tersebut harus bisa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat anggota LPHD, bukan menjadi bancakan oknum-oknum tertentu.
Oleh karena itu, otoritas hukum harusnya segera menyelidiki sengkarut penjualan kayu di areal LPHD Rantau Kasih. Potensi penerimaan negara yang hilang dari PSDH harus diusut.
Bersamaan dengan itu, aparat hukum juga harus mengaudit aliran uang hasil penjualan kayu agar masalah ini menjadi semakin terang. Bila ditemukan unsur pidana, maka hukum harus dipakai sebagai alat untuk menindaknya. (R-03)

