Bawaslu Setop Kasus Dugaan Politik Uang Saat Coblos Ulang Pilkada Siak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang melibatkan tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Alfedri-Husni, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya.
Keputusan ini diambil karena Bawaslu Siak tidak menemukan unsur pidana pemilihan yang cukup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, membenarkan penghentian kasus ini. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penanganan bersama Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), forum koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Sebelumnya, Bawaslu Siak telah meregistrasi temuan pelanggaran dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025, menyusul laporan dari seorang warga Kecamatan Bungaraya berinisial AU yang menyerahkan bukti berupa uang tunai Rp32 juta dan rekaman percakapan. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada pemilih di wilayah PSU.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Paslon untuk tidak melakukan praktik politik uang dan berkomitmen untuk mengawasi PSU secara ketat.
Namun, terkait kasus ini, Bawaslu menilai tidak terpenuhinya unsur pidana yang diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Dalam proses penyelidikan, Bawaslu Siak telah berupaya memanggil Juprizal, yang disebut sebagai koordinator tim kampanye Alfedri-Husni dan diduga bertanggung jawab atas pendistribusian uang tersebut.
Sebanyak tiga surat panggilan telah dilayangkan, dan komunikasi melalui telepon juga telah dilakukan. Namun, Juprizal tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu dengan berbagai alasan.
Bawaslu Siak mengakui adanya keterbatasan kewenangan. Mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak terlapor hadir dalam proses penyelidikan.
Hal ini menjadi kendala dalam mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik politik uang tersebut.
Bukti uang tunai Rp32 juta dan rekaman percakapan telah dikembalikan kepada pelapor, AU.
Bawaslu menilai, meskipun ada indikasi niat untuk melakukan politik uang, namun karena uang tersebut belum sempat didistribusikan kepada pemilih, unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti tidak terpenuhi.
Keputusan Bawaslu Siak ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait politik uang dalam proses pemilu.
Meskipun demikian, Bawaslu Siak menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya PSU agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari intervensi yang dapat merusak hasil pemilihan. (R-03)