Riau Paling Rendah, Baru 40 Persen Tenaga Kerja Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Data Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri mencatat saat ini cakupan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Riau baru mencapai 40 persen. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Data Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri mencatat saat ini cakupan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Riau baru mencapai 40 persen.
Jumlah tersebut masih terbilang rendah dibandingkan provinsi lainnya yang berada satu Kawasan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Sumbar, Kepri yang melebih 40 persen.
"Di Riau cakupan baru 40 persen, sedangkan Sumut 44 persen, Sumbar 43 persen,yang tinggi Kepri 49,nasional 58 persen," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Roshidienujarnya, di Pekanbaru,Rabu.
Henky mengatakan meski segmen penerima upah (PU) sudah lebih dari 50%, namun jumlah kepesertaan dari segmen bukan penerima upah (BPU) masih tergolong rendah.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan pesertaan melalui berbagai strategi dan inovasi digital. Salah satu langkah utama adalah optimalisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Kami berinovasi dengan JMO agar peserta bisa mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor. Lewat JMO, peserta bisa melakukan klaim, pelaporan, hingga memeriksa status pesertaan nya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui kanal digital ini," katanya.
Selain mempermudah layanan, JMO juga berperan sebagai alat kontrol kepatuhan perusahaan. Menurut Henky, masih banyak kasus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik dalam program, jumlah tenaga kerja, maupun upah yang dilaporkan.
Dia menjelaskan terdapat praktek PDS Program yakni beberapa perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya dalam 2-3 program jaminan sosial. Padahal, perusahaan besar wajib mengikuti program lengkap agar pekerja bisa mendapatkan manfaat maksimal termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemudian, PDS Tenaga Kerja yaitu ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Contohnya, dari 100 karyawan hanya 20 yang didaftarkan. Melalui JMO, pekerja bisa melaporkan hal ini.
Lalu ada juga PDS Upah dimana beberapa perusahaan melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, misalnya upah Rp5 juta hanya dilaporkan Rp1 juta atau Rp2 juta. Melalui JMO, pekerja bisa mengecek data upah dan iuran yang telah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengakui pihaknya terus berupaya mendorong pesertaan bagi kelompok BPU.
"Kami terus meningkatkan sosialisasi ke berbagai kelompok pekerja termasuk di sektor informal, sehingga perlindungan tenaga kerja kepada kelompok BPU akan terus meningkat di masa mendatang," tambahnya.(R-04)