PT Bumi Siak Pusako Diduga Jual Minyak Mentah ke PT TIS Petroleum Tanpa Tender, Ada Apa?
Minyak mentah yang diproduksi PT BSP diduga kuat dijual oleh manajemen kepada PT TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd., tanpa melalui mekanisme tender. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kinerja dan kebijakan PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus menjadi sorotan. Tak hanya gangguan operasional dan distribusi minyak yang terjadi sejak setahun lalu hingga saat ini belum berhasil dituntaskan, namun kebijakan perusahaan dalam penjualan minyak mentah kini dipergunjingkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, minyak mentah yang diproduksi PT BSP diduga kuat dijual oleh manajemen kepada PT TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd., tanpa melalui mekanisme tender. Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak dua tahun lalu dan dilanjutkan hingga saat ini.
"Benar, PT BSP menjual minyak tanpa tender ke PT TIS Petroleum," kata sumber SabangMerauke News, Selasa (25/3/2025).
Kabar penjualan minyak mentah PT BSP tanpa melalui mekanisme tender ke TIS Petroleum, juga diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hal tersebut diketahui dari gugatan praperadilan MAKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung saat ini.
MAKI turut mempersoalkan pemberian hak eksklusif atas minyak mentah PT BSP ke PT TIS Petroleum tanpa melalui tender. Disebutkan, pada 2024, TIS berhasil memperoleh minyak mentah dari BSP meskipun gagal menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024. Bahkan, TIS terlambat sembilan hari dalam pembayaran, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa tender.
Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) oleh KPK yang sempat heboh beberapa tahun lalu.
Kasus ini kembali diperbincangkan menyusul terbongkarnya dugaan skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang diusut Kejaksaan Agung sejak bulan lalu. Dalam perkara yang menyeret keterlibatan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah bos anak usaha Pertamina, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 193 triliun pada tahun 2023.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang tak ingin disebut namanya, kebijakan PT BSP menjual minyak mentah ke PT TIS Petroleum tanpa tender, telah dimulai beberapa saat sejak perusahaan ditunjuk menjadi pengelola ladang minyak Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) Blok. PT BSP merupakan BUMD yang saham terbesarnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
Semula, CPP Blok sejak lepas dari PT Caltex, dikelola secara bersama oleh PT BSP dengan Pertamina Hulu. Namun, per Agustus 2022, CPP Blok digarap secara tunggal oleh PT BSP.
Pada awalnya, minyak yang dihasilkan dari CPP Blok dijual lewat mekanisme tender. Sejumlah perusahaan pernah menjadi rekanan dalam pembelian minyak, di antaranya Vitol Ltd, Petro Diamond dan termasuk PT Pertamina. Namun, sejak dua tahun lalu, PT BSP diduga kuat telah mengalihkan hak eksklusif atas minyak mentahny kepada PT TIS Petroleum tanpa tender. Kebijakan tersebut ditengarai bisa menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan, karena harga minyak yang dijual tidak bisa dikompetisikan lewat lelang.
"Idealnya penjualan minyak dilakukan lewat tender, sehingga harga bisa dikompetisikan. Patut dipertanyakan ada apa di balik penjualan minyak tanpa tender yang terjadi di PT BSP," kata narasumber tersebut.
Direktur PT BSP, Iskandar belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini sejak kemarin. Setali tiga uang, Sekretaris Perusahaan PT BSP, Ardian juga tak merespon.
PT BSP merupakan BUMD dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07%, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02%, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41% dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21%.
Sejak Maret 2024 lalu, PT BSP juga mengalami gangguan vital dalam penyaluran minyak dari Zamrud ke Minas akibat congeal (pembekuan minyak pada pipa salur). Akibatnya, pengiriman minyak dilakukan menggunakan kendaraan truk (trucking). Hingga saat ini, gangguan penyaluran minyak belum bisa diatasi, memicu high cost dan diyakini akan menjadi beban finansial bagi PT BSP. (R-03)

