Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Mantan Wako Pekanbaru Risnandar Dkk ke Jaksa Penuntut
Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila segera di sidang. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila segera di sidang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, ketiga tersangka berikut barang bukti, telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (24/3/2025).
“Pada hari ini, Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Tessa.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Marisa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diungkapkan Tessa, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Senin (2/12/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan selama 8 hari, terhitung sejak 5 hingga 12 Desember 2024.
KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pasca penangkapan terhadap para tersangka.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan yang sudah kami lakukan serta untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan perkara ini,” jelas Tessa.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta barang-barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.
Terkait kasus ini, KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.(R-04)

