SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Vonis Ringan Korupsi Oksigen Rp 2 Miliar, Dua Direktur RSUD Pasir Pangaraian Cuma Divonis 14 Bulan Penjara

Redaksi 13/04/2022  ❘  09:19 WIB • Hukrim
Bagikan :
Vonis Ringan Korupsi Oksigen Rp 2 Miliar, Dua Direktur RSUD Pasir Pangaraian Cuma Divonis 14 Bulan Penjara

Empat orang terdakwa kasus korupsi belanja gas dan oksigen di RSUD Pasir Pangaraian, Rohul saat ditahan oleh Kejari Rohul. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dua mantan Direktur RSUD Pasir Pangaraian divonis hukuman masing-masing 14 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan oksigen dan gas rumah sakit plat merah yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar itu. Keduanya juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedua direktur RSUD Pasir Pangaraian tersebut yakni dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel. Keduanya menjabat bergantian sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan menyatakan Faisal dan Novil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Berkas putusan perkara keduanya dibacakan secara terpisah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim Dahlan dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (11/4/2022) lalu.

Trio majelis hakim yang memutus perkara ini yakni hakim ketua Dahlan dan dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Hutagalung dan Yuli Artha Pujayotama.

Vonis 14 bulan penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang juga terbilang kecil. Jaksa penuntut hanya meminta hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dengan demikian hukuman tersebut hampir 2/3 dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir. Sementara, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan atau tidak mengajukan banding.

 

Kontraktor Juga Divonis Ringan

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa yang merupakan kontraktor pengadaan oksigen dan gas ke RSUD Pasir Pangaraian. Keduanya yakni Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno.

 

Terhadap kedua terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan hanya menjatuhkan vonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis penjara dikurangi dengan masa tahanan kedua terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, hakim membebaskan keduanya dengan dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon telah dikonfirmasi soal pertimbangan hukum terhadap putusan keempat terdakwa tersebut yang dinilai ringan. Andri menyebut penjatuhan vonis mempertimbangkan telah dikembalikannya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim yakni karena pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh terdakwa," kata hakim Andri kepada SabangMerauke News, Selasa (12/4/2022) kemarin di PN Pekanbaru.

 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam eksposnya pada 30 Desember 2021 lalu mengumumkan adanya pengembalian uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus belanja oksigen dan gas RSUD Pasir Pangaraian, Rohul.

Uang itu dikembalikan oleh Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno sebesar Rp 2,02 miliar. Sementata dari Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto juga telah disita sebesar Rp 63 juta.

Kejaksaan sama sekali tidak melakukan penyitaan uang dari dua mantan Direktur RSUD yakni dr Faisal dan dr Novil.

 

Beli Gas dari Pedagang Eceran

Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengemukakan kalau pengadaan gas dan oksigen di rumah sakit tersebut tanpa mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek tersebut langsung ditunjuk oleh kedua direktur rumah sakit tanpa mekanisme yang jelas.

Meski telah berstatus badan layanan umum (BLU), namun kedua direktur tidak menetapkan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Pasir Pangaraian. Sehingga, dengan ketiadaan aturan BLU, maka seharusnya pola pengadaan barang dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Kedua direktur RSUD tersebut juga tidak menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan  tidak melaksanakan survei harga. Termasuk tidak melakukan seleksi kepada calon penyedia lain, tidak membuat rencana umum pengadaan (RUP) dan tidak ada menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).

Keduanya juga tidak melakukan negosiasi (tawar menawar) baik teknis maupun harga yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Sebaliknya, pengadaan gas hanya berdasarkan perjanjian kerjasama jual beli gas No.001/BBS/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 ditanda tangani oleh Plt Kabid Penunjang RSUD Rokan Hulu.

Fakta persidangan mengungkap, beberapa kali gas dibeli oleh pihak rumah sakit ke pedagang eceran yang ada di Kota Pasir Pangaraian. Selain itu, diduga kuat pengadaan gas ini dilakukan secara mark up harga yang jauh dari harga ditetapkan distributor gas pada umumnya. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi OksigenRSUD Pasir PangaraianPengadilan Tipikor PekanbaruSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Mahasiswa Unri Bikin Mobil Racing Listrik, Menang di Ajang Indonesia International Motor Show

    Mahasiswa Unri Bikin Mobil Racing Listrik, Menang di Ajang Indonesia International Motor Show

    Umum •
    13/04/2022 ❘ 09:06 WIB
  • Orang Dekat Ahok Diusung Gantikan Anies Pimpin DKI Jakarta

    Orang Dekat Ahok Diusung Gantikan Anies Pimpin DKI Jakarta

    Nasional •
    13/04/2022 ❘ 08:52 WIB
  • Srikandi Pimpinan KPK Diduga Dapat Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Berurusan ke Dewas Lagi

    Srikandi Pimpinan KPK Diduga Dapat Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Berurusan ke Dewas Lagi

    Nasional •
    13/04/2022 ❘ 08:40 WIB
  • 75 Parpol Daftar ke Kemenkumham, Coba Tebak Berapa yang Lolos Pemilu 2024?

    75 Parpol Daftar ke Kemenkumham, Coba Tebak Berapa yang Lolos Pemilu 2024?

    Politik •
    13/04/2022 ❘ 08:30 WIB
  • Annas Maamun Tak Jadi Melawan KPK, Gugatan Praperadilan Tersangka Suap APBD Dicabut

    Annas Maamun Tak Jadi Melawan KPK, Gugatan Praperadilan Tersangka Suap APBD Dicabut

    Hukrim •
    13/04/2022 ❘ 01:08 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan