Vonis Ringan Korupsi Oksigen Rp 2 Miliar, Dua Direktur RSUD Pasir Pangaraian Cuma Divonis 14 Bulan Penjara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dua mantan Direktur RSUD Pasir Pangaraian divonis hukuman masing-masing 14 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan oksigen dan gas rumah sakit plat merah yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar itu. Keduanya juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua direktur RSUD Pasir Pangaraian tersebut yakni dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel. Keduanya menjabat bergantian sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan menyatakan Faisal dan Novil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Berkas putusan perkara keduanya dibacakan secara terpisah.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim Dahlan dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (11/4/2022) lalu.
Trio majelis hakim yang memutus perkara ini yakni hakim ketua Dahlan dan dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Hutagalung dan Yuli Artha Pujayotama.
Vonis 14 bulan penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang juga terbilang kecil. Jaksa penuntut hanya meminta hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dengan demikian hukuman tersebut hampir 2/3 dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir. Sementara, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan atau tidak mengajukan banding.
Kontraktor Juga Divonis Ringan
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa yang merupakan kontraktor pengadaan oksigen dan gas ke RSUD Pasir Pangaraian. Keduanya yakni Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno.
Terhadap kedua terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan hanya menjatuhkan vonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis penjara dikurangi dengan masa tahanan kedua terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, hakim membebaskan keduanya dengan dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon telah dikonfirmasi soal pertimbangan hukum terhadap putusan keempat terdakwa tersebut yang dinilai ringan. Andri menyebut penjatuhan vonis mempertimbangkan telah dikembalikannya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim yakni karena pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh terdakwa," kata hakim Andri kepada SabangMerauke News, Selasa (12/4/2022) kemarin di PN Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam eksposnya pada 30 Desember 2021 lalu mengumumkan adanya pengembalian uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus belanja oksigen dan gas RSUD Pasir Pangaraian, Rohul.
Uang itu dikembalikan oleh Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno sebesar Rp 2,02 miliar. Sementata dari Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto juga telah disita sebesar Rp 63 juta.
Kejaksaan sama sekali tidak melakukan penyitaan uang dari dua mantan Direktur RSUD yakni dr Faisal dan dr Novil.
Beli Gas dari Pedagang Eceran
Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengemukakan kalau pengadaan gas dan oksigen di rumah sakit tersebut tanpa mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek tersebut langsung ditunjuk oleh kedua direktur rumah sakit tanpa mekanisme yang jelas.
Meski telah berstatus badan layanan umum (BLU), namun kedua direktur tidak menetapkan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Pasir Pangaraian. Sehingga, dengan ketiadaan aturan BLU, maka seharusnya pola pengadaan barang dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kedua direktur RSUD tersebut juga tidak menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tidak melaksanakan survei harga. Termasuk tidak melakukan seleksi kepada calon penyedia lain, tidak membuat rencana umum pengadaan (RUP) dan tidak ada menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
Keduanya juga tidak melakukan negosiasi (tawar menawar) baik teknis maupun harga yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Sebaliknya, pengadaan gas hanya berdasarkan perjanjian kerjasama jual beli gas No.001/BBS/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 ditanda tangani oleh Plt Kabid Penunjang RSUD Rokan Hulu.
Fakta persidangan mengungkap, beberapa kali gas dibeli oleh pihak rumah sakit ke pedagang eceran yang ada di Kota Pasir Pangaraian. Selain itu, diduga kuat pengadaan gas ini dilakukan secara mark up harga yang jauh dari harga ditetapkan distributor gas pada umumnya. (*)