Kronologi Pejabat Kementerian Keuangan Polisikan Putri dan Menantunya Hingga Jadi Terdakwa
SABANGMERAUKE, RIAU - Seorang pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI melaporkan putri dan menantunya di Polda Riau. Sang pejabat diketahui bernama Lisbon Sirait yang merupakan Direktur Sistem Anggaran Kemenkeu RI. Laporan Lisbon telah membuat putri dan menantunya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Loh, kok bisa?
Berdasarkan surat dakwaan yang terpampang di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr, ikhwal perkara pemalsuan surat. Adalah Elisabet Oktavia dan James Silaban yang menjadikan pesakitan dalam kasus ini. Elisabet adalah putri pasangan Lisbon dengan Nurbetti Siburian.
Masalah ini bermula dari 'kaburnya' Elisabet dari rumah keluarganya di Medan pada Desember 2020 lalu. Nurbetti melaporkan kehilangan putrinya di Polda Metro Jaya empat hari kemudian, tepatnya 17 Desember 2021.
Kuat dugaan, kaburnya Elisabet karena adanya hubungan asmara dengan James. Keduanya sepertinya memiliki rasa sayang. Belakangan, James mengetahui kalau sang pujaan hati sudah mengandung usia kehamilan satu bulan. James pun panik dan ingin segera menikah dengan Elisabet.
Ia mencari gereja yang bisa memberkati pernikahan mereka di sejumlah tempat di wilayah Sumatera Utara. Namun, tak ada gereja yang berani menikahkan keduanya karena tidak adanya izin dari kedua keluarga calon mempelai.
Tak kehilangan akal, James menghubungi seorang bernama Vintor Harianja di Pekanbaru. James curhat dan memohon kepada Vintor untuk mencarikan gereja yang mau memberkati pernikahannya. Karena rasa kasihan, Vintor lantas menghubungi sebuah gereja di Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai, Pekanbaru.
Ia bersama calon mempelai menemui Raima Panggabean, pendeta yang bertugas di gereja tersebut. Permintaan Vintor ditolak oleh Raima.
Tak putus asa, kedua mempelai bersama Vintor sebanyak 3 kali lagi mendatangi Raima. Hati Raima pun iba, hingga akhirnya menyetujui pemberkatan nikah Elisabet dengan James. Apalagi, Vintor menyatakan kalau dirinya yang bertanggung jawab atas akibat pernikahan tersebut.
"Saya yang bertanggung jawab dan saya juga wali dari pihak perempuan," demikian kata Vintor mengutip surat dakwaan jaksa dilansir RiauBisa.com, jaringan media Sabang Merauke News, Minggu (17/10/2021).
Pada 21 Desember 2020, pemberkatan nikah pun digelar. Namun, kebetulan saat itu Raima sedang sakit. Ibadah pemberkatan akhirnya dipimpin oleh Ardemas Silalahi. Ardemas lantas mengambil dokumen surat pernyataan (dalam bahasa daerah disebut partumpolan) dari rumah Raima. Ibadah pemberkatan nikah pun dimulai.
Di tengah berjalannya ibadah saat penandatanganan dokumen surat pernikahan gereja dilakukan, masing-masing pihak dari mempelai perempuan dan laki-laki diminta membubuhkan tanda tangan. Vintor lantas mengajukan diri untuk menandatangani dokumen mewakili orangtua mempelai perempuan. Ia bahkan diduga kuat menandatangani dokumen sebagai saksi pernikahan atas nama Lisbon Sirait, orangtua Elisabet. Acara pemberkatan usai, kemudian terbitlah surat keterangan nikah dari gereja.
Belakangan, surat pernikahan ini dipakai untuk mengurus akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 8 Februari 2021 lalu.
Lisbon baru mengetahui kalau putrinya telah melangsungkan pernikahan dengan James dua bulan kemudian, tepatnya 9 Februari 2021. Secara kebetulan ia melihat foto-foto pernikahan putri dan menantunya itu di akun Facebook putrinya.
Ia lantas melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Hingga pihak kepolisian menindaklanjutinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau menyimpulkan kalau tanda tangan Lisbon diduga dipalsukan atau disebut spurios signature (tanda tangan karangan).
Vintor juga sudah berstatus terdakwa dalam perkara ini. Diduga kuat ini melakukan pemalsuan surat pernyataan pernikahan antara Elisabet-James, tanpa adanya persetujuan dan suruhan dari Lisbon, orangtua Elisabet.
Dalam surat dakwaan, Lisbon menyatakan kalau ia mengalami kerugian materil dan immateril dari pernikahan putrinya dengan James tersebut. Yakni kerugian investasi milik keluarga atas nama terdakwa Elisabet yang berpotensi diklaim atau dikuasai sepihak menjadi milik dari terdakwa Elisabet.
"Sedangkan kerugian immaterial yakni selaku orang tua menyebabkan kehilangan kenikmatan hidup. Menurut hukum adat Batak, dalam pernikahan anak faktor restu orang tua menjadi salah satu yang diperlukan. Namun karena perkawinan dengan kawin lari (mangalua, istilah daerah) mengakibatkan sanksi pengusiran dari kampung, sanksi moral berupa pengucilan di masyarakat dan tidak dapat ikut serta kegiatan peradatan di kampungnya," demikian dikutip dari surat dakwaan. (*)