Jelang Lebaran, Disnaker Riau Terima 12 Pengadyan Terkait Pembayaran THR

Hingga H-8 Lebaran, Minggu (23/3/2025), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari berbagai sumber. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga H-8 Lebaran, Minggu (23/3/2025), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari berbagai sumber.
Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui beberapa kanal pengaduan, termasuk aplikasi, layanan call center, dan bahkan ada beberapa karyawan yang langsung melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
"Laporan-laporan ini disampaikan melalui berbagai kanal, baik itu aplikasi pengaduan yang kami sediakan, pesan WhatsApp, maupun beberapa laporan yang disampaikan secara langsung oleh para pekerja di posko pengaduan kami," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat,Minggu (23/3/2025) mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 12 laporan terkait THR.
Boby merincikan bahwa dari 12 laporan yang masuk, 7 laporan disampaikan melalui kanal Kemnaker RI, 4 laporan melalui kanal Provinsi, dan 1 laporan dari kabupaten/kota. Selain itu, 3 laporan juga masuk melalui pesan WhatsApp, sementara 4 laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui tatap muka di posko pengaduan.
Sebagian besar laporan ini datang dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru, namun tidak sedikit juga laporan yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Kota Dumai.
"Dari 12 laporan yang kami terima, 9 di antaranya masih bersifat konsultasi, sementara 3 laporan lainnya sudah mengandung pengaduan resmi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Boby.
Boby juga menjelaskan bahwa dalam laporan-laporan tersebut, ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap kewajiban pengusaha dalam pembayaran THR. Tiga pelanggaran yang terdeteksi berhubungan dengan hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kasus-kasus ini segera kami tindaklanjuti. Pengawas dan mediator kami akan terlibat dalam menyelesaikan pengaduan tersebut di posko pengaduan yang sudah kami buka," lanjut Boby.
Lebih lanjut, Boby menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi seluruh pekerja dan buruh di wilayah Riau. Surat edaran ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Boby menambahkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, sedangkan mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
Pihaknya memastikan akan memproses dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengingatkan perusahaan-perusahaan di Riau dapat lebih memperhatikan hak-hak pekerja, terutama terkait dengan pembayaran THR yang merupakan hak yang sudah diatur oleh hukum.
"Kami terus memantau dan memastikan hak-hak pekerja di daerah ini dapat terpenuhi dengan baik, demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan," katanya.(R-03)