Ini Syarat dan Cara Daftar Kuliah di STAN Tahun 2025
Pendaftaran Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau PKN STAN 2025 akan dibuka tahun ini. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pendaftaran Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau PKN STAN 2025 akan dibuka tahun ini.
Melalui laman resminya, PKN STAN meminta siswa untuk memantau jadwal pendaftaran sekolah kedinasan di akun media sosial resmi dan website.
STAN atau PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara) STAN adalah sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mendaftar di sekolah kedinasan, termasuk PKN STAN menjadi pilihan bagus. Pasalnya jika diterima, kamu bisa kuliah gratis dan setelah menyelesaikan studi bisa punya peluang jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun instansi pemerintah lainnya.
Jika ingin mendaftar PKN STAN 2025, wajib mendaftar saat pendaftaran sekolah kedinasan semua kementerian dan badan dibuka serentak oleh BKN.
Syarat baru: tanpa nilai UTBK SNBT 2025
Mulai tahun ini, PKN STAN tidak mewajibkan calon pendaftar menyerahkan nilai UTBK SNBT 2025 sebagai persyaratan utama. Tahun sebelumnya, nilai UTBK masih menjadi syarat utama pendaftaran.
Sehingga, siswa akan diseleksi dari ijazah, nilai rapor, dan ketentuan lainnya. Berikut syarat yang harus kamu penuhi berdasarkan syarat tahun sebelumnya.
Persyaratan pendaftaran STAN 2025
1. Lulusan tahun 2024 dan 2025 dari semua pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2025 adalah 22 tahun.
3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2025 adalah 14 tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
- Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
- Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.
Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2024, 2025 atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
- Memiliki orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
- Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.
10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
- Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
- Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
syarat nilai rapor dan ijazah
Siswa kelas 12 yang mau mendaftar di PKN STAN 2025, perlu memperhatikan syarat nilai rapor yang harus dipenuhi. Berikut informasinya:
- Lulusan tahun sebelum pendaftaran dibuka, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Lulusan tahun berjalan, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Bagi calon lulusan 2025 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
Demikian informasi mengenai pendaftaran STAN 2025 yakni prakiraan jadwal pendaftaran hingga persyaratan lengkap mendaftar di PKN STAN 2025.
Pengumuman SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.
Maka pantau terus di laman resmi PKN STAN maupun sosial media resmi PKN STAN.(R-04)

